Pasolapos.com – Tambolaka. Kamis tertanggal 03 juni 2021 bertempat di Aula PMD kabupaten Sumba Barat Daya, sejumlah simpatisan bersama Bacakades bertemu dengan kepala dinas PMD dan Kepala Inspektorat kabupaten Sumba Barat Daya .
Tujuan dari peetemuan ini adalah melaksanakan seleksi tambahan serta penetapan skor untuk bacakades. Dengan hasil seleksi berdasarkan kriteria penilaian seperti: Pendikan, usia dan pengalaman dari 7 orang bacakades desa Karuni kecamatan Loura kabupaten Sumba Barat Daya provinsi NTT.
Berdasarkan keputusan panitia Kabupaten dan panitia tingkat Desa memutuskan 5 orang bacakades desa karuni yang lolos sesuai hasil verifikasi berkas .
5 orang bacakades yang lolos serta meraih skor sesuai yang dibutuhkan adalah: Emanuel Koro ,S.pd, memperoleh skor 10 (nomor urut 3), Siprianus Lede Bili, S.pd, memperoleh skor 10 (nomor urut 5), Ngongo Routa memperoleh skor 10 (nomor urut 4), Hermanus Umbu Deta, memperoleh skor 9 (nomor urut 2), dan Hermanus Ama Koni memperoleh skor 9 ( nomor urut 1).
Adapun kandidat yang tidak lolos berdasarkan hasil verikasi atau seleksi tambahan penyelenggarah tingkat kabupaten adalah cakades atas nama Beniqno B.Tako berdasarkan perolehan skor 7 dan cakades Pelipus S. Pote dengan perolehan skor 8 .
Kegiatan seleksi tambahan yang di lakukan oleh panitia penyelenggara tingkat desa diikuti langsung oleh Dominggus Bula sebagai Kepala Dinas PMD SBD yang sekaligus ketua panitia tingkat kabupaten bersama kepala inspektorat SBD, kabid PMD, TNI-POLRI bersama Den A dan sat pol pp kabupaten SBD serta sejumlah masyarakat dan tokoh masyarakat.
Sempat terjadi suasana yang sedikit tegang dari pihak bacakades, mengingat perbub dan tatatertib, Kepala Dinas PMD Dominggus Bula menegaskan kepada penyelengara tingkat desa maupun cakades bahwa manakala para bacakades yang tidak memiliki persyaratan yang dibutuhkan dan atau memasukkan absahan yang tidak sesuai dengan yang dibutuhkan. Maka apa yang merupakan keputusan panitia itu sah berdasarkan perbub, tegas Dominggus Bula.
Red(Paul/Eman L/Ray D-Tim Paspos).