PASOLAPOS.COM – Tegas Kabid Humas Polda NTT kepada Ipda Rudy soik yang melakukan berbagai skandal pelanggaran kode etik Polri dengan penuh tanda tanya.
Pasalnya atas penyelewengan berbagai kasus yang pernah ia tangani selama ia berdinas sebagai anggota Polisi, dinilai selalu tidak sesuai koridor aturan sebenarnya ataupun cenderung tidak didukung oleh alat bukti kuat dan valid, sehingga berimbas pada citra pelayanan kepolisian yang dinilai buruk oleh masyarakat NTT.
Menanggapi hal tersebut kabid Humas Polda NTT, secara tegas melakukan pemecatan secara tidak hormat kepada Ipda Rudy Soik.
Berdasarkan surat edaran Kabid Humas Polda NTT pada 13 Oktober 2024, menunjukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Ipda Rudy Soik selama ia bertugas sebagai anggota Kepolisian.
Bahkan Rudi Soik terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi, dengan melakukan perbuatan tidak sesuai ketentuan peraturan undang-undang atau standar operasional prosedural.
Adapun Beberapa pelanggaran kode etik Polri yang telah direkap oleh parah pengaduan atas perbuatan yang dilakukan oleh Ipda Rudy Soik selama ia menjadi anggota aktif polisi diantaranya:
1. pernah tersandung dalam Operasi Tangkap Tangan ( OTT) di tempat hiburan malam.
2. kasus pencemaran nama baik kepada salah satu anggota Paminal Polda NTT.
3. meninggalkan wilayah tugas tanpa seizin atasannya.
4. tidak melaksanakan tugas selama tiga hari secara berturut-turut.
5 pemasangan garis polisi yang tidak sesuai standar operasional Polri.
Lebih lanjut banjiran dukungan moral, datang dari berbagai kalangan masyarakat NTT yang mereka sampaikan di media sosial, dengan mensupport institusi polda NTT agar terus mengusut tuntaskan kasus kejahatan yang dilakukan oleh oknum Rudy Soik, tulis akun media “Peserta Anonim.