Ikatan Mahasiswa Sumba Jabodetabek dan AMA Jakarta melakukan Pengaduan Dugaan Penghinaan dan Ujaran Kebencian terhadap Masyarakat Sumba

Ikatan Mahasiswa Sumba Jabodetabek (IMS Jabodetabek) bersama Angkatan Muda Adonara (AMA) Jakarta resmi melaporkan salah satu perempuan yang menghina Suku Sumba.

Jakarta, 22 Desember 2025 — Pasolapos.com ||
Ikatan Mahasiswa Sumba Jabodetabek (IMS Jabodetabek) bersama Angkatan Muda Adonara (AMA) Jakarta secara resmi telah menyampaikan pengaduan ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) terkait dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap masyarakat Sumba yang disebarkan melalui media sosial.

 

Pengaduan tersebut telah diterima (ACC) oleh Mabes Polri dan dijadwalkan untuk ditindaklanjuti melalui proses penyidikan di Direktorat Siber Mabes Polri pada 04–08 Januari 2026.

Laporan ini dilatarbelakangi oleh beredarnya unggahan media sosial berupa video siaran langsung yang mengandung pernyataan diskriminatif dan generalisasi negatif terhadap masyarakat Sumba, serta telah ditonton lebih dari 20 juta kali.

Ketua Umum IMS Jabodetabek, Juan Umbu Keba Pekuali, menegaskan bahwa pernyataan tersebut telah melampaui batas kebebasan berekspresi dan masuk dalam kategori penghinaan serta ujaran kebencian karena menyerang identitas kolektif suatu kelompok masyarakat.

Senada dengan itu, Ketua Umum AMA Jakarta, Gregorius Adiloison, menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak hanya mencederai martabat masyarakat Sumba, tetapi juga masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) secara keseluruhan. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat NTT untuk bersama-sama mengawal proses hukum hingga tuntas.

Perwakilan mahasiswa Sumba, Umbu Raday Michael Maujawa, menyampaikan bahwa konten tersebut telah menimbulkan kerugian immateriil dan melukai harga diri masyarakat Sumba, sehingga langkah hukum dinilai sebagai upaya yang wajar dan bertanggung jawab.

Perwakilan dari mahasiswa dari luar pulau Sumba, Ibnu Pahotan Sirait, mahasiswa asal Medan, Sumatera Utara, yang ikut membersamai pada hari, dengan ini saya menyampaikan kritik terhadap ujaran kebencian di media sosial yang ditujukan kepada Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur. Tindakan tersebut merupakan penyalahgunaan media sosial dan tidak mencerminkan nilai etika, saling menghormati, serta toleransi. Saya mengajak seluruh pihak untuk menolak ujaran kebencian dan bersama-sama menjaga persatuan serta kebhinekaan.

IMS Jabodetabek dan organ mahasiswa NTT menilai perbuatan tersebut berpotensi melanggar:

Pasal 315 KUHP tentang penghinaan;

Pasal 27 ayat (3) UU ITE;

Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian.

Sebagai bagian dari laporan, pelapor telah menyerahkan bukti berupa rekaman video dan tangkapan layar akun yang diduga sebagai pelaku.

IMS Jabodetabek dan AMA Jakarta menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan untuk menjaga ruang publik agar bebas dari ujaran kebencian dan diskriminasi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bijak bermedia sosial dan menghormati keberagaman sebagai kekuatan bangsa Indonesia.”

Tinggalkan Balasan