GMNI Audiensi dengan Dinas LHK Nusa Tenggara Timur

Kupang – PASOLAPOS.COM, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) melakukan audiens dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) membahas persolan Penetapan Kawasan Hutan NTT pada Senin, (07/08/23).

 

 

 

Dalam audensi itu Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GMNI NTT yakni Yakobus Madya Sui mendesak persoalan penetapan Kawasan Hutan di NTT agar secepatnya diselesaikan.

 

 

“DPD GMNI NTT mendesak untuk segera menyelesaikan persoalan yang di hadapi masyarakat seperti penetapan kawasan hutan Produksi 128, 12 Ha. Wilayah itu masuk pemukiman masyakarat yang meliputi 7 Kelurahan di Kabupaten Ende. Pada tanggal 15 Mei 2023 yang lalu, GMNI, HMI, Aktivis Masyarakat serta Masyarakat Onekore melakukan demonstrasi di gedung DPRD Ende dengan maksud agar memfungsikan kembali sertifikat tanah masyarakat terdampak, sehingga bisa pengurusan sertifikat yakni pemecahan guna kepastian hukum dan dijadikan agunan jaminan pinjaman di Bank serta mengeluarkan kawasan hutan produksi dan pemukiman masyarakat”. Tegas Yakob.

 

 

Kadis LHK NTT, membenarkan persoalan tersebut, bahkan menambahkan di tiap Kabupaten di NTT mengalami masalah yang sama baik di Pulau Timor maupun di Flores, bahwa banyak pemukiman masyarakat masuk ke kawasan hutan sehingga saat ini Pemerintah mengupayakan agar bisa disesaikan.

 

 

 

 

“ ditiap kabupaten mengalami masalah yang sama. Ada wilayah pemukiman masyarakat yang masuk ke kawasan hutan, sehingga saat ini kami telah melakukan proses guna penyelesaian. Dan pemerintah adalah pelayan , dan tidak menggusur rumah Warga yang ada”. Ungkap Ondy.

 

 

Pantauan media ini diakhir diskusi GMNI NTT mendesak untuk membuka data kawasan hutan secara luas, baik data dan peta status hutan, surat keputusan, data dan peta inventaris huta. Dan kadis menyatakan siap membuka data.

Tinggalkan Balasan