PASOLAPOS.COM – dilaporkan Dosen asal sumba dilaporkan telah terjadi aksi pelecehan seksual sesama jenis terhadap anak dibawah umur alias pedofil atau predator anak.
Kasus ini menggegerkan ratusan penumpang pesawat karena karena kejadian ini berlangsung di toilet (gate 3) terminal keberangkatan Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu 4 Januari 2023 sekitar pukul 16.00.
Seorang bocah laki-laki berinisial SK berusia 13 tahun, alami perbuatan tak senonoh oleh pria dewasa berinisal FB Sole, 37. Lelaki berasal dari Tambolaka, Sumba Barat Daya, NTT ini langsung amankan. Bahkan, FBS yang belakangan diketahui seorang Dosen ini sudah resmi berstatus tersangka.
Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali dan radarbali.id dari petugas di lingkungan Bandara l Gusti Ngurah Rai, situasi sontak heboh di terminal keberangkatan setelah petugas Bandara mendapatkan laporan SD, 39, ayah dari bocah tersebut. Petugas bendara langsung mengamankan FB Sole diserahkan ke Polres Badara. Dan orang tuanya membuat laporan di Unit PPA Ditreskrimum Polda Bali. Dan terkait dengan ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan.
Setelah itu, petugas langsung bergerak cepat membuat administrasi penyidikan, melakukan VER terhadap anak di Rumah Sakit Sanglah Denpasar, termasuk melakukan olah TKP di Bandara Ngurah Rai Denpasar. Ya, Unit PPA Polda Bali saat ini sedang memeriksa dan menyidik seorang pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kisahnya.
Dikatakan, yang bersangkutan lakukan
perbuatan amoral tersebut secara nekat di toilet ruang tunggu di Terminal Keberangkatan Domestik di Bandara Ngurah Rai Bali.
Pelakunya diduga seorang Dosen di sebuah kampus di Sumba, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT),” timpalnyua, Senin (9/1). Dikatakan terkait kronologis, bocah ini bersama ayah di ibunya berada di Bandara Ngurah Rai untuk melakukan penerbangan dari Denpasar menuju ke Jakarta.
“Korban bersama ayah dan ibunya liburan di Bali. Meraka asal Tangarang,” timpal mantan kabid Humas Polda Sumbar. Sekitar pukul 16.00, bocah ini kebelet pipis dalu berpamitan ke toilet yang ada di gate 1 2 dan 3. Saat melangkah ke Toilet, SK melihat ada orang yang mengikuti dari belakang yang tidak lain adalah tersangka FB Sole.
Namun tidak ada curiga karena dikira orang tersebut juga akan kencing. Saat berada dalam toilet itu, bocah ini mengalami pelecehan seksual. Karena lama di toilet, orang tuanya merasa aneh sebab anak terlihat seperti ketakutan. Saat itulah, bocah 13 tahun ini mengaku setelah ditanya oleh kedua orang tua.
“Korban mengaku jika pelaku melirik ke alat vital korban yang saat itu sedang kencing. Sambil menatap dengan tajam mata korban dan korban merasa terlapor seperti dihipnotis dan bersedia dituntun oleh terlapor untuk masuk bilik (kamar kecil) Jongkok”, urainya.
Di dalam bilik, dosen ini peloroti celana sang anak secara paksa. Kemudian kemaluan bocah dipegang dan di masturbasi oleh lelaki dewasa ini dan disaat bersamaan sang anak juga disuruh memegang kemaluannya untuk melakukan onani hingga orgasme.
Setelah anak ini disuruh dia di dalam kamar bilik toilet karena yang bersangkutan akan
keluar lebih dahulu. Tak berselang lama, anak ini keluar penuh ketakutan. “Seperti itu kronologis kejadian,” ungkapnya.
Lebih Lanjutnya, tidak terima anaknya diperlakukan demikian, ayah SD langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Security Bandara.
Pihak Security Bandara langsung mengecek CCTV yang ada sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh sang anak dan tidak beberapa lama, pihak Security Bandara berhasil menangkap FBS.
Sejauh ini polisi sudah memeriksa 5 saksi yang semuanya membenarkan terjadinya pelecehan seksual sesama jenis terhadap anak di bawah umur.Diantaranya, SD selaku ayah dan sebagai pelapor. SK, saksi korban. I Wayan Wiyana saksi
bertugas Avsek Bandara Ngurah Rai.
Juga Muhammad Okta Putra Harun, cleaning servis Bandara Ngurah Rai., I Komang Agus Manik Setiawan (Avsek Bandara Ngurah Rai), serta saksi pelaku.
Ada pun barang bukti yang berhasil disita adalah satu celana dalam warna biru gelap bermotif kotak-kotak merah merk Marks and Spencer. 1 buah kemeja lengan panjang kotak- kotak warna biru merk Marks and Spencer. 1 buah celana panjang jeans warna biru merk Marks and Spencer milik sang anak.
Sementara dari oknum Dosen barang bukti yang disita yakni 1 pcs kemeja lengan pendek warna hijau. 1 pcs celana jeans warna biru. Pun 1 pcs kaos dalam warna putih, dan 1 pcs celana dalam warna hitam. “Kami telah lakukan gelar perkara dan yang bersangkutan telah berstatus tersangka dan ditahan,” kisah Lelaki tersebut diancam dengan pasal tidak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E Jo. Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang- Undang Republik Indonesia No.23 Tahun tentang perlindungan anak.