WAIKABUBAK – Pasolapos.com,Di Jaman sekarang ini tidak asing lagi terdengar dalam gendang telinga kita akan persoalan perampasan dan klaim hak atas tanah milik orang lain untuk di jadikan hak milik pribadi. Pasalnya pada hari ini Senin,28 November 2022 Crew media pasolapos.com telah disambangi beberapa keluarga korban yang dirugikan hak tanah miliknya oleh Kepala Desa Weehurra Kabupaten Sumba Barat.

Adapun silsilah dari kepemilikan tanah yang terletak di Praipangadu,Dusun lll,Desa Baliloku yang berjumlah 26 Ha tersebut adalah sebagai berikut;
Sejak tahun 1986 alm. Laiya Wolu telah menempati,sambil berkebun dan menam pohon umur panjang sekaligus menjaga hewan ternak-nya di lokasi tersebut dimana dibuktikan berbagai tanaman-tanaman umur panjang seperti kelapa,bambu,bekas kandang ternak (kerbau) masih terlihat sampai sekarang.
“Kalau pak wartawan coba tinjau lokasi masih ada bekas kandang sampai saat ini,lagi pula masi ada kuburan dilokasi tersebut.Mengenai tempat tersebut menurut pengakuan adik kandung alm. Laiya Wolu yang dimintakan keterangan menjelaskan bahwa saudara Duang Mangga alias bapak Dian mengakui dengan tegas benar lokasi tersebut hak milik dari kakak kandungnya dari alm. Laiya Wolu sehingga dirinya merasa heran dan tidak masuk akal seorang adik tiri dari istri ke-4 yaitu Kades Weehura mengklaim hak kesulungan dari alm. Laiya Wolu dan mengukur tanah sembunyi tanpa ada sepengetauan dari kami,ungkap Duang Mangga.

inilah yang sebabkan persoalan dimana,tanah hak milik dari alm. Laiya Wolu tanpa melibatkan dan meminta persetujuan dari anak kandung maupun istri dari alm. Laiya Wolu.
Berjalannya waktu hingga saat ini munculah sebuah teka-teki pengukuran ilegal atas tanah tersebut,yang di lakukan oleh anak istri ke-4 yaitu Duangu Magga yang pada saat ini menjabat sebagai kepala Desa Weehurra, tanpa sepengetahuan pemilik yang sah adalah anak istri pertama.

Dalam pengeluhannya kepada crew media Pasolapos.com,Datu Riddi selaku pemilik menuturkan bahwa,
“Duangu Magga,(anak istri ke-4) menurunkan tim pertanahan mengukur secara ilegal atas tanah tersebut tanpa sepengetahuan kami anak istri pertama, sehingga kami (anak istri pertama) telah melayangkan surat pembatalan pembuatan sertifikat tanah tersebut,tutur Datu Riti.
Datu Riddi sebagai pemilik sah atas tanah tersebut menduga kuat bahwa mafia tanah dan pengukuran ilegal yang dilakukan Kepala Desa Weehurra bertujuan dijual untuk menutupi penggunaan anggaran Dana Desa tahun sebelumnya yang sudah sampai pemeriksaan di Polres Sumba Barat yang sampai saat ini belum jelas titik persoalan.

Menurut saksi Sony R. Hawolung pada saat penyelidikan di Polres saat pengambilan keterangan,menurut saksi dengan jumlah uang kurang lebih RP.400.000.000,00 (Empat Ratus Juta) untuk pengadaan kapal tangkap ikan yang telah dipergunakan tidak pada tempatnya oleh Duangu Magga (Kepdes Weehurra).
Kembali pada persoalan tanah Datu Riddi sebagai pemilik sangat menyayangkan atas perbuatan oleh kepala Desa Weehurra dan bersikeras mengharapkan kepada pihak pertanahan agar proses pembuatan sertifikat tanah tersebut dapat di batalkan.
Dari pihak pemilik tanah sah tersebut telah berdiplomasi kepada Kepala Desa Weehurra agar mengubur niatnya mengklaim tanah tersebut tapi hasilnya kepala desa tersebut menunjukkan sikap acuh tak acuh dan malas tahu serta tidak mengindahkan pendekatan baik dari pemilik sah tanah tersebut.
Datu Riddi sebagai pemilik tanah tersebut memutuskan untuk mempertahankan hak miliknya sampai titik darah penghabisan dan mengharapkan kepada semua Kades lainya agar tidak meniru sifat dan perilaku kurang pantas dari Kepala Desa Weehurra yaitu Duangu Magga.
Sesungguhnya apa yang dilakukan Duangu Magga adalah cerminan keteladanan yang sungguh tidak baik sebagai pemimpin kepala Desa kepada masyarakatnya.Kita semua masyarakat dan pada kususnya pemilik sah tanah tersebut berharap dan meminta dengan hormat dan tegas kepada Kepala Pertanahan Kabupaten Sumba Barat untuk membatalkan proses pembuatan sertifikat tanah tersebut.
Pemilik sah tanah tersebut berharap dan meminta dengan hormat dan tegas kepada Kepala Pertanahan Kabupaten Sumba Barat untuk membatalkan proses pembuatan sertifikat tanah tersebut.
“kami akan lakukan proses terus menerus apa bila tidak ada kejelasan dari kedua belah pihak”.
Kades Baliloku Duang Mangga ketika dikonfirmasi via telepon pada sore hari sekira jam 17.00 Wita sore mengatakan ada apa Wartawan ketemu dirinya, kemudian oleh crew pasolapos dijelaskan ada persoalan tanah desanya,
kades baru mengakui “oh…ia ada persoalan dimintakan hari rabu 30 November 2020″ucapnya.
Kades kemudian menutup pembicaraan usai tim pasolapos mengajak bertemu untuk menjelaskan sedetail mungkin tetap ia menjawab
“nantis saya lihat,saya tidak jual tanah”,jawabnya singkat menutupi.
****Red(Paul/Aten)