Pasolapos.com, Kupang – Penjabat Gubernur NTT Ayodhia G. L. Kalake, SH., MDC. menghadiri Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan 1 Tahun Sidang 2023 – 2024 bertempat di ruang sidang utama DPRD Provinsi NTT pada Kamis, 21 September 2023.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua III DPRD Prov. NTT, Aloysius Malo Ladi S.E, dan diawali dengan Pengesahan risalah paripurna ke-2 masa persidangan 1 Tahun sidang 2023 – 2024 dan dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan Pj. Gubernur Nusa Tenggara Timur atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi NTT terhadap Nota Keuangan atas Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi NTT Tahun Anggaran 2023 yang dibacakan oleh Pj. Gubernur NTT dan Sekda Prov. NTT Kosmas D. Lana, SH.,M.Si
Pj. Gubernur NTT dalam penyampaian tanggapan atas pandangan umum Fraksi–Fraksi DPRD Prov. NTT menyampaikan beberapa poin diantaranya terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah akan terus melakukan upaya pengawalan terhadap pemungutan pajak dan retribusi daerah serta melakukan pengkajian pada aset – aset yang berpotensi untuk meningkatkan PAD.
“Pemerintah juga telah melakukan terobosan inovasi antara lain mendorong peningkatan upaya-upaya dalam menjangkau objek pajak khususnya pajak kendaraan bermotor melalui perluasan layanan pembayaran seperti samsat keliling, satgas samsat corner, pelayanan di pelabuhan penyeberangan, termasuk mendatangi para wajib pajak melalui samsat _door to door_ bahkan pelayanan samsat dibeberapa lokasi juga dilakukan pada hari sabtu, serta juga dilakukan upaya kerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor” jelas Ayodhia.
Juga disebutkan Berkaitan dengan pembayaran TPP bagi ASN, Ia pun menjelaskan bahwa pemerintah tetap mengalokasikan tambahan penghasilan pegawai pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023.
“Selanjutnya saat ini pemerintah telah memproses pembayaran bulan Maret dan April sedangkan pembayaran selanjutnya akan menjadi prioritas pemerintah jika kondisi keuangan daerah memungkinkan.” tambah Ayodhia.
Terkait saran fraksi untuk memperkuat cadangan stok beras dan menjaga kestabilan harga bahan pokok, terutama mengantisipasi masalah inflasi beras dapat dijelaskan pemerintah tetap berupaya menjaga kestabilan harga pangan di Prov. NTT terkait komoditi beras yang mana dapat dijelaskan bahwa pemerintah terus berkoordinasi dengan Perum Bulog , Satgas Pangan NTT dibawah Koordinator Polda NTT dan distributor dalam mensuplai kebutuhan beras di masyarakat.
“Dalam rangka memperoleh informasi terkait kondisi dagang di tingkat pedagang eceran maka pemantauan secara berkala pun tetap dilakukan oleh pemerintah, dimana saya sendiri bersama Sekretaris Daerah melakukan peninjauan pada pasar inpres Naikoten 1 dan pasar Oebobo untuk mendengar langsung informasi dari para pedagang.” Kata Ayodhia.
Dalam Dokumen Tanggapan Pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Prov. NTT, Pj.Gubernur juga menyampaikan penerapan kebijakan masuk sekolah jam 5.30 pagi yang berlaku pada sekolah – sekolah SMA di Kota Kupang dikembalikan seperti semula.
“Pemerintah telah mengambil langkah bahwa pada tanggal 21 September 2023 jam masuk sekolah dikembalikan ke jadwal masuk semula yaitu 07.00 Wita” ujar Ayodhia Kalake.
Selanjutnya melalui penyampaian Tanggapan pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Prov. NTT, Pj. Gubernur NTT juga menyampaikan terima kasih atas dukungan Fraksi terhadap kebijakan pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja Migran Indonesia asal NTT.
“Persoalan ini sangat kompleks sehingga dalam penanganannya pun perlu kolaborasi yang kuat untuk semua elemen pemangku kepentingan di dalam masyarakat pada semua tingkatan baik Provinsi maupun Kab / kota” ujarnya.
“Pemerintah terus berupaya dengan stakeholder terkait melakukan pelayanan dari aspek pencegahan pemberangkatan secara illegal juga telah dilakukan pencegahan, dan juga penanganan masalah PMI asal NTT melalui posko pencegahan calon pekerja migran non prosedural baik di dalam wilayah NTT khususnya di Bandara El Tari Kupang dan Pelabuhan Tenau Kupang serta peningkatan koordinasi untuk pencegahan di semua wilayah Kab/Kota se NTT bersama dengan Pokja Penindakan Hukum di Polda NTT maupun kerja sama pencegahan dan penanganan PMI asal NTT bermasalah diluar wilayah NTT dengan pemerintah daerah dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) di daerah perbatasan ” Tegasnya.
Red: Paul/Rafael