Berita Terbaru
Jeritan Hati Albina Moto Kodi,Asal Sumba,Kodi Utara yang Lolos dari Cengkeraman Diduga TPPO di Samarinda. PASOLAPOS.COM,SAMARINDA== Sebuah tragedi kemanusiaan yang mencoreng nilai-nilai perlindungan perempuan dan anak kembali terungkap. Albina Moto Kodi, seorang ibu muda berusia produktif asal Sumba,Kecamatan Kodi Utara,SBD, Nusa Tenggara Timur (NTT), harus mengalami nasib malang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok tawaran pekerjaan palsu melalui media sosial. Ibu dari empat orang anak yang suami dan buah hatinya tertinggal di kampung halaman ini, harus merasakan teror psikologis selama hampir enam bulan di bawah cengkeraman majikannya di Samarinda, Kalimantan Timur. Semua bermula dari manisnya janji seorang oknum yang kini bertindak sebagai majikannya di dunia Janji manis. Albina diiming-imingi pekerjaan layak dengan gaji fantastis mencapai Rp 4 juta per bulan. Keyakinan korban semakin bulat ketika sang perekrut membangkitkan asa dengan membelikannya tiket pesawat langsung dari Sumba menuju Balikpapan. Namun, setibanya di Samarinda, mimpi indah itu berubah menjadi mimpi buruk yang mencekam. Seketika ia menjejakkan kaki di rumah pelaku, kartu identitas (KTP) dan telepon genggam miliknya langsung disita tanpa belas kasihan. Selama kurang lebih setengah tahun mendekam di rumah tersebut, Albina mengalami pengekangan kebebasan yang luar biasa keji: *Gaji tidak pernah dibayarkan sepeser pun. * Dilarang keras keluar rumah, bahkan sekadar membuka jendela untuk menghirup udara luar atau melihat matahari pun tidak diizinkan. * Terisolasi total, membuatnya sama sekali terputus komunikasi dengan suami dan keempat anaknya yang cemas menanti kabar dari Sumba,Kodi Utara,NTT. Pelarian Dramatis di Dini Hari Ketakutan dan kerinduan yang mendalam akhirnya meruntuhkan ketakutan Albina. Sekitar tiga hari lalu, tepat pukul 02.00 WITA di tengah gelapnya malam, ia nekat mengambil risiko besar dengan kabur dari rumah majikannya. Dengan berjalan kaki menembus jalanan sepi yang cukup jauh, ia akhirnya berhasil menemui seorang pengemudi ojek online yang berbaik hati mengantarkannya langsung ke kantor polisi. Saat ini, Albina telah dievakuasi dan aman berada di Rumah Singgah UPTD Dinas Sosial (Dinsos) yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan, Samarinda. Kendati demikian, kasus ini menyisakan PR besar dan kendala investigasi. Karena dikurung rapat selama enam bulan, Albina buta sama sekali terhadap alamat tempat tinggal majikannya. Ditambah lagi, barang bukti penting berupa KTP dan ponselnya masih berada dalam penguasaan sang majikan. Saat ini, kondisi psikologis Albina mengalami trauma yang sangat mendalam dan ia hanya memendam satu keinginan kuat: segera dipulangkan kembali ke pelukan keluarganya di Sumba, NTT. Langkah Strategis dan Rekomendasi Tindakan Merespons kasus memprihatinkan yang menimpa Ibu Albina Moto Kodi ini, berikut adalah langkah-langkah konkret yang harus dan sedang kita tempuh, baik untuk pemulangan korban maupun penegakan hukum terhadap terduga pelaku: 1. Penegakan Hukum dan Pelacakan Pelaku * Meminta Pendampingan Kepolisian (Reskrim/PPA): Pihak kepolisian (Polresta Samarinda atau Polda Kaltim) melalui unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) harus segera menindaklanjuti laporan ini sebagai kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan merampas kemerdekaan seseorang. Melakukan Pelacakan Digital & Penelusuran Jejak Medsos: Karena korban tidak tahu alamat rumah majikannya, kepolisian dapat melacak pelaku melalui jejak komunikasi digital (rekaman percakapan di media sosial yang digunakan saat merekrut, nomor rekening jika ada transaksi, atau nomor WhatsApp pelaku yang biasa dihubungi). Cara Penyelidikan Berbasis Transportasi/Logistik: Melacak riwayat penjemputan saat korban tiba di bandara atau terminal menggunakan fasilitas transportasi daring/jemputan yang digunakan pelaku saat menjemput korban dari Balikpapan ke Samarinda. Apabila sudah ditemukan Penyitaan Paksa KTP & Ponsel: Dengan dasar laporan resmi, polisi dapat mendesak atau melacak keberadaan pelaku untuk mengamankan barang bukti milik korban (KTP dan HP) sekaligus menangkap pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Pemulangan Aman dan Pemulihan Trauma (Healing) * Koordinasi Lintas Instansi (Dinsos Samarinda & Pemerintah Daerah NTT): UPTD Dinsos Samarinda perlu segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi NTT atau pemerintah kabupaten asal korban di Sumba untuk memfasilitasi proses reintegrasi dan pemulangan (tiket kepulangan korban). Pendampingan Psikologis (Trauma Healing): Mengingat tingkat trauma yang dialami Albina sangat berat akibat penyekapan berbulan-bulan, psikolog atau lembaga pemerhati perempuan dan anak wajib dilibatkan untuk memulihkan kondisi mentalnya sebelum dan selama perjalanan pulang ke Sumba. Langkah Pencegahan Agar Tidak Terulang: Edukasi Publik di Wilayah Rentan (NTT): Pemerintah daerah dan aktivis sosial di Sumba perlu menggencarkan sosialisasi bahaya rekrutmen tenaga kerja ilegal melalui media sosial yang marak menyasar ibu rumah tangga atau warga berpendidikan rendah. Pemberdayaan Posko Pengaduan Migran/Pekerja: Memperkuat pengawasan terhadap agen penyalur tenaga kerja informal yang tidak memiliki izin resmi (PJTKI ilegal) di tingkat lokal maupun regional Kaltim-NTT. REDAKSI:PAUL Pesona Ikon Wisata Pantai Mananga Aba Mempunyai Daya Tarik.Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT). Satu-satunya Hotel Mario Yang Pertama Membangun Sejak Mekar SBD. Hukum Berlaku pada Oknum yang Tidak Memiliki Kekuasaan: Ketimpangan Keadilan dalam Penegakan Hukum di Era Modern. Pidato Bupati SBD, Ibu Ratu Bonu Wula Talu, pada Penutupan Mamoli Cup 2026 Bupati SBD Ratu Wulla Turun Langsung dan Ambil Langkah Cepat Atasi Kelangkaan BBM Pembatasan Kuota.

Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat

Tambolaka,Pasolapos.com – Dalam rangkah Pengamanan hari Raya Idul Fitri 1442 di wilayah hukum Polres Sumba Barat Daya ,Personil Polres Sumba Barat Daya kembali melakukan Apel.

Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat dilaksanakan di halaman Polsek Loura-Kota yang dipimpin langsung oleh Bupati SBD,dr.Kornelius K. Mete.

Apel tersebut adalah gelar Pasukan Operasi Ketupat menjelang hari raya Idul Fitri 1442 H bagi umat Muslim.Apel yang berlangsung dilapangan Polsek Loura Polres Sumba Barat Daya,Provinsi NTT dipimpin langsung oleh dr.Kornelius Kodi Mete selaku Bupati Sumba Barat Daya.

 

Tujuan Apel tersebut adalah untuk mempersiapkan Pasukan Operasi Ketupat guna pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 H di wilayah hukum Polres Sumba Barat Daya,berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No 2 Tahun 2002 tentang Polri.Surat Telegram razia Kapolri No : STR/338/IV/OPS 1.1/2021 Tanggal 30 April 2021,tentang Pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Ketupat 2021 secara serentak.

Foto.PS/(Kiri-Kanan) Dandim 1629/SBD Letkol Inf. Laode Muhammad Sabaruddin,Bupati SBD dr.Kornelius K. Mete,Kapolres SBD Yoseph F.H. Mandagi,S.I.K.,dan Wakil Ketua I DPRD SBD Samsi Pua Golo.

Rencana operasi Polres SBD No :R/RENOPS/04/IV/OPS 1.1/2021 Tanggal 29 April 2021 tentang rencana pelaksanaan operasi ketupat di wilayah hukum polres SBD.

Rencana Garis Besar polres SBD No:R/RGB/ /OPS 1.1/2021 tentang rencana pelaksanaan Apel Gelar Operasi Ketupat 2021 di wilayah Hukum Polres SBD .

 

Apel gelar pasukan menjelang hari raya Idul Fitri 1442 H dan tren kasus C-19 di Indonesia mengalami kenaikan sebesar 2,03 % . Hal ini disebabkan karena adanya peningkatan aktivitas masyarakat khususnya menjelang akhir bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri .Pemerintah telah mengambil kebijakan larangan pada hari raya Idul Fitri 1442 H ini merupakan tahun kedua Pemerintah mengambil kebijakan karena situasi pandemi C-19.

 

Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil melalui bermacam pertimbangan antara lain pengalaman terjadinya tren kenaikan kasus setelah pelaksanaan libur panjang termasuk peningkatan kasus sebesar 93% setelah pelaksanaan libur idul Fitri pada Tahun 2020/1442 B . Hal ini keinginan masyarakat untuk melaksanakan mudik sulit untuk ditahan.

 

Berdasarkan survei kementerian perhubungan,apabila Pemerintah tidak melaksanakan larangan mudik,maka akan terjadi pergerakan orang yang melakukan perjalanan mudik sebesar 81 juta orang.Namun setelah di umumkannya larangan mudik masih terdapat 7% atau 17,5 juta orang yang melaksanakan mudik . Oleh karena itu kegiatan operasi ketupat 2021 harus dilakasanakan dengan sungguh-sungguh oleh seluruh jajaran dalam rangka menempatkan keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi “SALUS POPULI SUPREMA LEX ESTO”.

Penyematan Pin Pengamanan Oleh Bupati SBD Kepada Satgas yang terdiri dari TNI-POLRI,POL PP,Brimob dan Perhubungan SBD yang bertugas dalam Operasi Ketupat nantinya.

Dengan digelar Apel operasi ketupat yang terselenggara dilapangan Polsek Loura Polres SBD,baik pengamanan hari raya Idul Fitri 1442 H dalam bulan suci Ramadhan maupun kasus C-19,harus kita waspadai dalam hal ini berkaca pada gelombang penyebaran C-19 yang terjadi luar negeri sebagai contoh di india terjadi penambahan kasus baru hingga mencapai 400.000 kasus dalam sehari.Hal ini sebabkan oleh kelengahan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

 

Menyikapi hal tersebut,Indonesia tidak boleh lengah terlebih dengan adanya varian baru C-19 dari sejumlah negara yang masuk ke Indonesia seperti B 1.1.7 asal Inggris,B 1.617 asal India dan B 1.351 asal Afrika Selatan.Untuk kasus C-19 yang berasal dari luar negeri,Polri bersama-sama dengan satgas yang berada di Bandar udara dan pelabuhan internasional telah melakukan pengawasan terhadap masuknya pelaku perjalanan Internasional.Dengan hal ini Kapolri perintahkan petugas dilapangan untuk mengatasi pelaku perjalanan internasional secara ketat dan pastikan pelaksanaan karantina di tempat yang telah ditunjuk sesuai dengan manifest pelaku perjalanan Internasional yang masuk ke Indonesia.

 

Oleh karena itu,Polri menyelenggarakan Operasi ketupat 2021 selama 12 hari mulai dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 dengan semangat upaya polri dalam mencegah penyebaran C-19 melalui penyekatan dan penegakan terhadap protkes,prioritas langkah-langkah preemtif dan preventif secara humanis sehingga masyarakat betul-betul mematuhi protkes dan laksanakan penegakan hukum sebagai upaya terakhir ” ULTIMUM REMEDIUM ” secara tegas dan provesional terhadap pelanggar protkes…(Paul/Tim PS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *