Berita Terbaru
Jeritan Hati Albina Moto Kodi,Asal Sumba,Kodi Utara yang Lolos dari Cengkeraman Diduga TPPO di Samarinda. PASOLAPOS.COM,SAMARINDA== Sebuah tragedi kemanusiaan yang mencoreng nilai-nilai perlindungan perempuan dan anak kembali terungkap. Albina Moto Kodi, seorang ibu muda berusia produktif asal Sumba,Kecamatan Kodi Utara,SBD, Nusa Tenggara Timur (NTT), harus mengalami nasib malang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok tawaran pekerjaan palsu melalui media sosial. Ibu dari empat orang anak yang suami dan buah hatinya tertinggal di kampung halaman ini, harus merasakan teror psikologis selama hampir enam bulan di bawah cengkeraman majikannya di Samarinda, Kalimantan Timur. Semua bermula dari manisnya janji seorang oknum yang kini bertindak sebagai majikannya di dunia Janji manis. Albina diiming-imingi pekerjaan layak dengan gaji fantastis mencapai Rp 4 juta per bulan. Keyakinan korban semakin bulat ketika sang perekrut membangkitkan asa dengan membelikannya tiket pesawat langsung dari Sumba menuju Balikpapan. Namun, setibanya di Samarinda, mimpi indah itu berubah menjadi mimpi buruk yang mencekam. Seketika ia menjejakkan kaki di rumah pelaku, kartu identitas (KTP) dan telepon genggam miliknya langsung disita tanpa belas kasihan. Selama kurang lebih setengah tahun mendekam di rumah tersebut, Albina mengalami pengekangan kebebasan yang luar biasa keji: *Gaji tidak pernah dibayarkan sepeser pun. * Dilarang keras keluar rumah, bahkan sekadar membuka jendela untuk menghirup udara luar atau melihat matahari pun tidak diizinkan. * Terisolasi total, membuatnya sama sekali terputus komunikasi dengan suami dan keempat anaknya yang cemas menanti kabar dari Sumba,Kodi Utara,NTT. Pelarian Dramatis di Dini Hari Ketakutan dan kerinduan yang mendalam akhirnya meruntuhkan ketakutan Albina. Sekitar tiga hari lalu, tepat pukul 02.00 WITA di tengah gelapnya malam, ia nekat mengambil risiko besar dengan kabur dari rumah majikannya. Dengan berjalan kaki menembus jalanan sepi yang cukup jauh, ia akhirnya berhasil menemui seorang pengemudi ojek online yang berbaik hati mengantarkannya langsung ke kantor polisi. Saat ini, Albina telah dievakuasi dan aman berada di Rumah Singgah UPTD Dinas Sosial (Dinsos) yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan, Samarinda. Kendati demikian, kasus ini menyisakan PR besar dan kendala investigasi. Karena dikurung rapat selama enam bulan, Albina buta sama sekali terhadap alamat tempat tinggal majikannya. Ditambah lagi, barang bukti penting berupa KTP dan ponselnya masih berada dalam penguasaan sang majikan. Saat ini, kondisi psikologis Albina mengalami trauma yang sangat mendalam dan ia hanya memendam satu keinginan kuat: segera dipulangkan kembali ke pelukan keluarganya di Sumba, NTT. Langkah Strategis dan Rekomendasi Tindakan Merespons kasus memprihatinkan yang menimpa Ibu Albina Moto Kodi ini, berikut adalah langkah-langkah konkret yang harus dan sedang kita tempuh, baik untuk pemulangan korban maupun penegakan hukum terhadap terduga pelaku: 1. Penegakan Hukum dan Pelacakan Pelaku * Meminta Pendampingan Kepolisian (Reskrim/PPA): Pihak kepolisian (Polresta Samarinda atau Polda Kaltim) melalui unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) harus segera menindaklanjuti laporan ini sebagai kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan merampas kemerdekaan seseorang. Melakukan Pelacakan Digital & Penelusuran Jejak Medsos: Karena korban tidak tahu alamat rumah majikannya, kepolisian dapat melacak pelaku melalui jejak komunikasi digital (rekaman percakapan di media sosial yang digunakan saat merekrut, nomor rekening jika ada transaksi, atau nomor WhatsApp pelaku yang biasa dihubungi). Cara Penyelidikan Berbasis Transportasi/Logistik: Melacak riwayat penjemputan saat korban tiba di bandara atau terminal menggunakan fasilitas transportasi daring/jemputan yang digunakan pelaku saat menjemput korban dari Balikpapan ke Samarinda. Apabila sudah ditemukan Penyitaan Paksa KTP & Ponsel: Dengan dasar laporan resmi, polisi dapat mendesak atau melacak keberadaan pelaku untuk mengamankan barang bukti milik korban (KTP dan HP) sekaligus menangkap pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Pemulangan Aman dan Pemulihan Trauma (Healing) * Koordinasi Lintas Instansi (Dinsos Samarinda & Pemerintah Daerah NTT): UPTD Dinsos Samarinda perlu segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi NTT atau pemerintah kabupaten asal korban di Sumba untuk memfasilitasi proses reintegrasi dan pemulangan (tiket kepulangan korban). Pendampingan Psikologis (Trauma Healing): Mengingat tingkat trauma yang dialami Albina sangat berat akibat penyekapan berbulan-bulan, psikolog atau lembaga pemerhati perempuan dan anak wajib dilibatkan untuk memulihkan kondisi mentalnya sebelum dan selama perjalanan pulang ke Sumba. Langkah Pencegahan Agar Tidak Terulang: Edukasi Publik di Wilayah Rentan (NTT): Pemerintah daerah dan aktivis sosial di Sumba perlu menggencarkan sosialisasi bahaya rekrutmen tenaga kerja ilegal melalui media sosial yang marak menyasar ibu rumah tangga atau warga berpendidikan rendah. Pemberdayaan Posko Pengaduan Migran/Pekerja: Memperkuat pengawasan terhadap agen penyalur tenaga kerja informal yang tidak memiliki izin resmi (PJTKI ilegal) di tingkat lokal maupun regional Kaltim-NTT. REDAKSI:PAUL Pesona Ikon Wisata Pantai Mananga Aba Mempunyai Daya Tarik.Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT). Satu-satunya Hotel Mario Yang Pertama Membangun Sejak Mekar SBD. Hukum Berlaku pada Oknum yang Tidak Memiliki Kekuasaan: Ketimpangan Keadilan dalam Penegakan Hukum di Era Modern. Pidato Bupati SBD, Ibu Ratu Bonu Wula Talu, pada Penutupan Mamoli Cup 2026 Bupati SBD Ratu Wulla Turun Langsung dan Ambil Langkah Cepat Atasi Kelangkaan BBM Pembatasan Kuota.

Hari Lahir Pancasila (1 Juni), apa yang dibutuhkan bangsa Indonesia?

 

Kerja Sama; Suatu Asas Wawasan Nusantara
Dalam Menjaga Persatuan Bangsa

Oleh: Mario Venerial Umbu Zerri

Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang kaya akan pulau, suku, budaya dan bahasa. Bangsa Indonesia yang beragam ini memiliki pulau, suku, budaya dan bahasa yang tersebar luas di seluruh wilayah Indonesia. Merujuk pada sensus penduduk oleh Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2010, data menunjukkan bahwa bangsa Indonesia memiliki sekitar 1.340 suku bangsa. Sementara menurut Deputi Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, terdapat 17.504 pulau yang termasuk ke dalam wilayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang mana 16.056 pulau di antaranya telah dibakukan namanya di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) hingga Juli 2017. Sedangkan untuk bahasa daerah di Indonesia, berdasarkan data yang dihimpun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sampai dengan Agustus 2020 menunjukkan bahwa jumlah bahasa daerah di Indonesia yang umum digunakan di provinsi-provinsi berjumlah 718 bahasa daerah. Data tersebut hanya menunjukkan jumlah bahasa daerah yang secara umum digunakan dalam provinsi-provinsi. Artinya, belum terhitung dengan bahasa-bahasa daerah yang digunakan suku-suku tertentu di pedalaman. Hal ini menunjukkan bahwa masih begitu banyak bahasa daerah yang digunakan di Indonesia selain data yang dihasilkan di atas. Dan untuk Warisan Budaya Takbenda (WBTb) yang terdiri dari beragam tradisi lisan dan ekspresi lisan, seni pertunjukan, adat-istiadat masyarakat, ritus, perayaan, pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam semesta serta kemahiran kerajinan tradisional, data yang dihasilkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menunjukkan bahwa tahun 2013 jumlah benda yang masuk kategori WBTb sebanyak 77 karya budaya, tahun 2014 sebanyak 96 karya budaya, tahun 2015 mencatatkan 121 karya budaya, tahun 2016 dan 2017 menetapkan 150 karya budaya. Dan total WBTb yang dimiliki bangsa Indonesia berjumlah 819 karya budaya. Dari data-data yang dihasilkan di atas, nyatanya ada perubahan peningkatan yang terjadi dari tahun ke tahun. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak kekayaan suku, budaya dan bahasa yang dimiliki bangsa Indonesia yang membutuhkan waktu untuk dapat menggalinya secara lebih mendalam dan mendetail.


Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang luas dan sangat beragam. Data-data di atas telah membuktikannya. Namun kenyataan tersebut tidak serta-merta dapat menjamin terciptanya keutuhan dan kesatuan bangsa dengan sendirinya. Tentu diperlukan usaha dan aksi nyata yang dapat mendukung terciptanya keutuhan dan kesatuan bangsa. Dalam suatu perbedaan, pada hakikatnya ada hal-hal tertentu yang di satu pihak tidak sama ataupun tidak cocok dengan lain pihak. Perbedaan dalam keberagaman pada dasarnya hadir karena pandangan dan kebiasaan dari masing-masing kelompok memiliki caranya sendiri. Di sinilah hal yang menarik, bahwa berbagai cara pandang dan kebiasaan yang beragam dan menyata dalam pelbagai pulau, suku, budaya dan bahasa di Indonesia mesti dijaga kesatuan dan keutuhannya. Maka dari itu, salah satu hal yang patut dilakukan sebagai upaya untuk menjamin terciptanya persatuan dan keutuhan bangsa ialah mesti adanya kerja sama. Masyarakat Indonesia sudah seharusnya menjalin kerja sama demi terciptanya keutuhan dan kesatuan bangsa. Kerja sama yang baik hanya akan terjadi bila ada saling pengertian di antara sesama yang memiliki cara pandang dan kebiasaan yang berbeda dalam hal suku, budaya ataupun bahasa. Adanya saling pengertian juga hanya dapat terjadi bila ada keberanian untuk terbuka satu sama lain. Terbuka dalam hal ini mungkin lebih mengarah untuk terbuka kepada pihak yang berwajib seperti pemerintah, untuk dapat menyatakan keluhan atau kebutuhan lain yang berkaitan langsung dengan suku, budaya ataupun bahasa. Menyatakan dengan lurus dan sejujurnya apa yang menjadi persoalan atau sesuatu yang dirasakan perlu untuk dilakukan akan sangat membantu melahirkan sikap saling pengertian. Jadi pada prinsipnya, untuk menjaga keutuhan dan kesatuan bangsa Indonesia yang beragam pulau, suku, budaya dan bahasa ini dibutuhkan suatu keterbukaan agar tercipta saling pengertian yang pada akhirnya menghadirkan kerja sama yang baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *