Berita Terbaru
Bareskrim Tahan Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Bareskrim Polri menetapkan 3 perwira tinggi sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal. TUBUH POLRI SALING MENANGKAP TERDUGA”SADAP SUARA ISTANA NEGARA” KETIKA KUASA LEBIH TINGGI DARIPADA HUKUM. Refleksi Kehidupan dan Pencarian Makna. Jeritan Hati Albina Moto Kodi,Asal Sumba,Kodi Utara yang Lolos dari Cengkeraman Diduga TPPO di Samarinda. PASOLAPOS.COM,SAMARINDA== Sebuah tragedi kemanusiaan yang mencoreng nilai-nilai perlindungan perempuan dan anak kembali terungkap. Albina Moto Kodi, seorang ibu muda berusia produktif asal Sumba,Kecamatan Kodi Utara,SBD, Nusa Tenggara Timur (NTT), harus mengalami nasib malang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok tawaran pekerjaan palsu melalui media sosial. Ibu dari empat orang anak yang suami dan buah hatinya tertinggal di kampung halaman ini, harus merasakan teror psikologis selama hampir enam bulan di bawah cengkeraman majikannya di Samarinda, Kalimantan Timur. Semua bermula dari manisnya janji seorang oknum yang kini bertindak sebagai majikannya di dunia Janji manis. Albina diiming-imingi pekerjaan layak dengan gaji fantastis mencapai Rp 4 juta per bulan. Keyakinan korban semakin bulat ketika sang perekrut membangkitkan asa dengan membelikannya tiket pesawat langsung dari Sumba menuju Balikpapan. Namun, setibanya di Samarinda, mimpi indah itu berubah menjadi mimpi buruk yang mencekam. Seketika ia menjejakkan kaki di rumah pelaku, kartu identitas (KTP) dan telepon genggam miliknya langsung disita tanpa belas kasihan. Selama kurang lebih setengah tahun mendekam di rumah tersebut, Albina mengalami pengekangan kebebasan yang luar biasa keji: *Gaji tidak pernah dibayarkan sepeser pun. * Dilarang keras keluar rumah, bahkan sekadar membuka jendela untuk menghirup udara luar atau melihat matahari pun tidak diizinkan. * Terisolasi total, membuatnya sama sekali terputus komunikasi dengan suami dan keempat anaknya yang cemas menanti kabar dari Sumba,Kodi Utara,NTT. Pelarian Dramatis di Dini Hari Ketakutan dan kerinduan yang mendalam akhirnya meruntuhkan ketakutan Albina. Sekitar tiga hari lalu, tepat pukul 02.00 WITA di tengah gelapnya malam, ia nekat mengambil risiko besar dengan kabur dari rumah majikannya. Dengan berjalan kaki menembus jalanan sepi yang cukup jauh, ia akhirnya berhasil menemui seorang pengemudi ojek online yang berbaik hati mengantarkannya langsung ke kantor polisi. Saat ini, Albina telah dievakuasi dan aman berada di Rumah Singgah UPTD Dinas Sosial (Dinsos) yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan, Samarinda. Kendati demikian, kasus ini menyisakan PR besar dan kendala investigasi. Karena dikurung rapat selama enam bulan, Albina buta sama sekali terhadap alamat tempat tinggal majikannya. Ditambah lagi, barang bukti penting berupa KTP dan ponselnya masih berada dalam penguasaan sang majikan. Saat ini, kondisi psikologis Albina mengalami trauma yang sangat mendalam dan ia hanya memendam satu keinginan kuat: segera dipulangkan kembali ke pelukan keluarganya di Sumba, NTT. Langkah Strategis dan Rekomendasi Tindakan Merespons kasus memprihatinkan yang menimpa Ibu Albina Moto Kodi ini, berikut adalah langkah-langkah konkret yang harus dan sedang kita tempuh, baik untuk pemulangan korban maupun penegakan hukum terhadap terduga pelaku: 1. Penegakan Hukum dan Pelacakan Pelaku * Meminta Pendampingan Kepolisian (Reskrim/PPA): Pihak kepolisian (Polresta Samarinda atau Polda Kaltim) melalui unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) harus segera menindaklanjuti laporan ini sebagai kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan merampas kemerdekaan seseorang. Melakukan Pelacakan Digital & Penelusuran Jejak Medsos: Karena korban tidak tahu alamat rumah majikannya, kepolisian dapat melacak pelaku melalui jejak komunikasi digital (rekaman percakapan di media sosial yang digunakan saat merekrut, nomor rekening jika ada transaksi, atau nomor WhatsApp pelaku yang biasa dihubungi). Cara Penyelidikan Berbasis Transportasi/Logistik: Melacak riwayat penjemputan saat korban tiba di bandara atau terminal menggunakan fasilitas transportasi daring/jemputan yang digunakan pelaku saat menjemput korban dari Balikpapan ke Samarinda. Apabila sudah ditemukan Penyitaan Paksa KTP & Ponsel: Dengan dasar laporan resmi, polisi dapat mendesak atau melacak keberadaan pelaku untuk mengamankan barang bukti milik korban (KTP dan HP) sekaligus menangkap pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Pemulangan Aman dan Pemulihan Trauma (Healing) * Koordinasi Lintas Instansi (Dinsos Samarinda & Pemerintah Daerah NTT): UPTD Dinsos Samarinda perlu segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi NTT atau pemerintah kabupaten asal korban di Sumba untuk memfasilitasi proses reintegrasi dan pemulangan (tiket kepulangan korban). Pendampingan Psikologis (Trauma Healing): Mengingat tingkat trauma yang dialami Albina sangat berat akibat penyekapan berbulan-bulan, psikolog atau lembaga pemerhati perempuan dan anak wajib dilibatkan untuk memulihkan kondisi mentalnya sebelum dan selama perjalanan pulang ke Sumba. Langkah Pencegahan Agar Tidak Terulang: Edukasi Publik di Wilayah Rentan (NTT): Pemerintah daerah dan aktivis sosial di Sumba perlu menggencarkan sosialisasi bahaya rekrutmen tenaga kerja ilegal melalui media sosial yang marak menyasar ibu rumah tangga atau warga berpendidikan rendah. Pemberdayaan Posko Pengaduan Migran/Pekerja: Memperkuat pengawasan terhadap agen penyalur tenaga kerja informal yang tidak memiliki izin resmi (PJTKI ilegal) di tingkat lokal maupun regional Kaltim-NTT. REDAKSI:PAUL

Kawin Tangkap Kembali Terjadi di SBD.

Pasolapos.com,Ede Weewula – Penculikan atau kawin tangkap kembali terjadi di kabupaten Sumba Barat Daya.

Aipda Kadek Nata saat menerima laporan dari adik korban.

Sebelumnya kasus tentang kawin tangkap sudah Viral beberapa bulan lalu dan sempat menghebohkan jagad maya dengan kedatangan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk melakukan konfirmasi kepada seluruh tokoh adat,tokoh masyarakat,tokoh agama dari 4 Kabupaten dan diundang seluruh Bupati daratan Sumba terkait Budaya kawin tangkap dan didapati kawin tangkap bukanlah budaya atau tradisi di Sumba dan hal tersebut didukung dengan memberlakukan hukum yang berlaku bagi semua pihak manapun yang menghalalkan kembali kawin tangkap.

Penculikan atau kawin tangkap tersebut terjadi kembali pada Rabu (03/03/2021) yang di alami oleh korban berinesial SIK anak dari bapak Daniel Lende dan ibu Kristina Milla .Korban tersebut berdomisili di kampung,Weewula Desa Weewula,Kecamatan Wewewa Selatan kabupaten Sumba Barat Daya,Provinsi NTT .

 

Hasil investigasi lapangan awak media belum lama ini pada keluarga korban bernama Yumita Lende bersama Maria Ramme Ate kepada media menjelaskan bahwa kakaknya kala itu sedang menanak nasi di dapur .Tiba-tiba muncul dan parkirlah sebuah mobil Puck Up beserta sejumlah unit roda dua di depan kios milik korban.

Ketika korban SIK keluar datanglah dua orang pemuda menghampiri kios hendak membeli rokok seharga Rp.5000. hingga korban pun sebagai penjual memberikan rokok tersebut tanpa menyadari hal-hal yang akan terjadi berikutnya.

Pada saat SIK melayani rokok kedua pemuda tersebut langsung menarik tangan dan menangkap korban SIK dan menarik keluar kios hingga membanting korban di tanah dan membuangnya di atas puck up setelah itu sejumlah orang yang ada di atas puck up melakukan ” payawau ” dan pakalaka mengiringi gadis menuju kediaman atau rumah tersangka, ungkap Yumita Lende dan Maria Ramme Ate.

 

Juga data lapangan yang dihimpun awak media bahwa keseharian pelaku penculikan dengan korban maupun keluarga yang lain tidak mengenal dan mengetahui pelaku tersebut.

Ketika kakak saya berada di puck up dan meminta bantuan tak seorangpun yang dapat membantu atau mencegat sehingga kakak saya lolos diculik dan dia bawa lari . Kami mendapat jejak keberadaan kakak saya untung ada keluarga tetangga saya yang berdomisili di sana yang menginformasikan sehingga kami tahu bahwa kakak saya di culik oleh Umbu Domi alias Ama Nes yang berada di Dikira tepatnya di kampung Mondo Rongo,Desa Dangga Mango, Kecamatan Wewewa Timur,ungkap,Yumita.

Dengan yang dialami korban berinisial SIK , Yumita Lende langsung melapor di Polsek Wewewa Selatan yang ditangani oleh Bripka Andrianus Nono bersama Paulus Salo selaku Kanit Provost Polsek Wewewa Selatan.Mengingat APH sektor Wewewa selatan dalam kesibukan yang beruntun hingga pada 04/3/2021 sekitar pukul 11.00, wita membàwa keluarga korban guna melapor kejadian tersebut dengan modus Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STPLP/28/REG.I.24/III/2021/NTT telah datang seorang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres SBD seorang perempuan dengan identitas Nama Yumita Lende ,Umur 20 tahun,Agama Kristen Protestan,Pelajar,Alamat Desa Weewula,Kecamatan Wewewa Selatan Kabupaten SBD,Provinsi NTT .
Dan Berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP.B/28/REG.1.24/III/2021/NTT/RES.SBD,tentang tindak pidana kawin tangkap yang di lakukan oleh oknum terlapor .

Yumita Lende selaku adik kandung korban yang dimintai keterangannya oleh awak media terkait penculikan yang menimpah kakaknya SIK mengatakan agar kepolisian polres SBD dapat menindaklanjuti dan memberi sanksi hukum yang setimpal perbuatan pelaku sampai tuntas.

 

Yohanes E.R.Balla selaku Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya yang di wawancarai awak media di ruang kerjanya terkait penculikan atau kawin tangkap yang di alami korban SIK tertanggal (03/03/2021) menjelaskan bahwa apapun dan bagaimanapun bentuknya kasus penculikan atau kawin tangkap yakni pasal 332 dengan kurungan lima tahun lebih serta kami akan proses pelaku sesuai perbuatan , ungkapnya .

 

Daniel Lende orang tua SIK selaku korban yang tengah berada di luar daerah yang di komfirmasi awak media terkait dengan anaknya yang di culik orang mengatakan bahwa untuk sementara karena saya maaih di luar daerah , saya berprinsip bahwa siapapun yang mencuri tentu ganjaran atau sanksinya ada . Saya selaku orang tua korban dengan tegas mengatakan bahwa modus yang di alami anak saya adalah yang pertama bermodus penculikan atau pencurian tentunya tuntutan hukumnya ada .
Yang kedua bermoduskan pemerkosaan juga tentunya punya undang-undang serta kedua modus yang di alami anak saya agar Aparat Penegak Hukum wilayah Hukum Polres SBD dapat Menindaklanjuti TKP guna mengetahui sebab dan akibat.. (Eman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *