Kawin Tangkap Kembali Terjadi di SBD.

Pasolapos.com,Ede Weewula – Penculikan atau kawin tangkap kembali terjadi di kabupaten Sumba Barat Daya.

Aipda Kadek Nata saat menerima laporan dari adik korban.

Sebelumnya kasus tentang kawin tangkap sudah Viral beberapa bulan lalu dan sempat menghebohkan jagad maya dengan kedatangan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk melakukan konfirmasi kepada seluruh tokoh adat,tokoh masyarakat,tokoh agama dari 4 Kabupaten dan diundang seluruh Bupati daratan Sumba terkait Budaya kawin tangkap dan didapati kawin tangkap bukanlah budaya atau tradisi di Sumba dan hal tersebut didukung dengan memberlakukan hukum yang berlaku bagi semua pihak manapun yang menghalalkan kembali kawin tangkap.

Penculikan atau kawin tangkap tersebut terjadi kembali pada Rabu (03/03/2021) yang di alami oleh korban berinesial SIK anak dari bapak Daniel Lende dan ibu Kristina Milla .Korban tersebut berdomisili di kampung,Weewula Desa Weewula,Kecamatan Wewewa Selatan kabupaten Sumba Barat Daya,Provinsi NTT .

 

Hasil investigasi lapangan awak media belum lama ini pada keluarga korban bernama Yumita Lende bersama Maria Ramme Ate kepada media menjelaskan bahwa kakaknya kala itu sedang menanak nasi di dapur .Tiba-tiba muncul dan parkirlah sebuah mobil Puck Up beserta sejumlah unit roda dua di depan kios milik korban.

Ketika korban SIK keluar datanglah dua orang pemuda menghampiri kios hendak membeli rokok seharga Rp.5000. hingga korban pun sebagai penjual memberikan rokok tersebut tanpa menyadari hal-hal yang akan terjadi berikutnya.

Pada saat SIK melayani rokok kedua pemuda tersebut langsung menarik tangan dan menangkap korban SIK dan menarik keluar kios hingga membanting korban di tanah dan membuangnya di atas puck up setelah itu sejumlah orang yang ada di atas puck up melakukan ” payawau ” dan pakalaka mengiringi gadis menuju kediaman atau rumah tersangka, ungkap Yumita Lende dan Maria Ramme Ate.

 

Juga data lapangan yang dihimpun awak media bahwa keseharian pelaku penculikan dengan korban maupun keluarga yang lain tidak mengenal dan mengetahui pelaku tersebut.

Ketika kakak saya berada di puck up dan meminta bantuan tak seorangpun yang dapat membantu atau mencegat sehingga kakak saya lolos diculik dan dia bawa lari . Kami mendapat jejak keberadaan kakak saya untung ada keluarga tetangga saya yang berdomisili di sana yang menginformasikan sehingga kami tahu bahwa kakak saya di culik oleh Umbu Domi alias Ama Nes yang berada di Dikira tepatnya di kampung Mondo Rongo,Desa Dangga Mango, Kecamatan Wewewa Timur,ungkap,Yumita.

Dengan yang dialami korban berinisial SIK , Yumita Lende langsung melapor di Polsek Wewewa Selatan yang ditangani oleh Bripka Andrianus Nono bersama Paulus Salo selaku Kanit Provost Polsek Wewewa Selatan.Mengingat APH sektor Wewewa selatan dalam kesibukan yang beruntun hingga pada 04/3/2021 sekitar pukul 11.00, wita membàwa keluarga korban guna melapor kejadian tersebut dengan modus Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STPLP/28/REG.I.24/III/2021/NTT telah datang seorang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres SBD seorang perempuan dengan identitas Nama Yumita Lende ,Umur 20 tahun,Agama Kristen Protestan,Pelajar,Alamat Desa Weewula,Kecamatan Wewewa Selatan Kabupaten SBD,Provinsi NTT .
Dan Berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP.B/28/REG.1.24/III/2021/NTT/RES.SBD,tentang tindak pidana kawin tangkap yang di lakukan oleh oknum terlapor .

Yumita Lende selaku adik kandung korban yang dimintai keterangannya oleh awak media terkait penculikan yang menimpah kakaknya SIK mengatakan agar kepolisian polres SBD dapat menindaklanjuti dan memberi sanksi hukum yang setimpal perbuatan pelaku sampai tuntas.

 

Yohanes E.R.Balla selaku Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya yang di wawancarai awak media di ruang kerjanya terkait penculikan atau kawin tangkap yang di alami korban SIK tertanggal (03/03/2021) menjelaskan bahwa apapun dan bagaimanapun bentuknya kasus penculikan atau kawin tangkap yakni pasal 332 dengan kurungan lima tahun lebih serta kami akan proses pelaku sesuai perbuatan , ungkapnya .

 

Daniel Lende orang tua SIK selaku korban yang tengah berada di luar daerah yang di komfirmasi awak media terkait dengan anaknya yang di culik orang mengatakan bahwa untuk sementara karena saya maaih di luar daerah , saya berprinsip bahwa siapapun yang mencuri tentu ganjaran atau sanksinya ada . Saya selaku orang tua korban dengan tegas mengatakan bahwa modus yang di alami anak saya adalah yang pertama bermodus penculikan atau pencurian tentunya tuntutan hukumnya ada .
Yang kedua bermoduskan pemerkosaan juga tentunya punya undang-undang serta kedua modus yang di alami anak saya agar Aparat Penegak Hukum wilayah Hukum Polres SBD dapat Menindaklanjuti TKP guna mengetahui sebab dan akibat.. (Eman)

Tinggalkan Balasan