Berita Terbaru
TUBUH POLRI SALING MENANGKAP TERDUGA”SADAP SUARA ISTANA NEGARA” KETIKA KUASA LEBIH TINGGI DARIPADA HUKUM. Refleksi Kehidupan dan Pencarian Makna. Jeritan Hati Albina Moto Kodi,Asal Sumba,Kodi Utara yang Lolos dari Cengkeraman Diduga TPPO di Samarinda. PASOLAPOS.COM,SAMARINDA== Sebuah tragedi kemanusiaan yang mencoreng nilai-nilai perlindungan perempuan dan anak kembali terungkap. Albina Moto Kodi, seorang ibu muda berusia produktif asal Sumba,Kecamatan Kodi Utara,SBD, Nusa Tenggara Timur (NTT), harus mengalami nasib malang menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok tawaran pekerjaan palsu melalui media sosial. Ibu dari empat orang anak yang suami dan buah hatinya tertinggal di kampung halaman ini, harus merasakan teror psikologis selama hampir enam bulan di bawah cengkeraman majikannya di Samarinda, Kalimantan Timur. Semua bermula dari manisnya janji seorang oknum yang kini bertindak sebagai majikannya di dunia Janji manis. Albina diiming-imingi pekerjaan layak dengan gaji fantastis mencapai Rp 4 juta per bulan. Keyakinan korban semakin bulat ketika sang perekrut membangkitkan asa dengan membelikannya tiket pesawat langsung dari Sumba menuju Balikpapan. Namun, setibanya di Samarinda, mimpi indah itu berubah menjadi mimpi buruk yang mencekam. Seketika ia menjejakkan kaki di rumah pelaku, kartu identitas (KTP) dan telepon genggam miliknya langsung disita tanpa belas kasihan. Selama kurang lebih setengah tahun mendekam di rumah tersebut, Albina mengalami pengekangan kebebasan yang luar biasa keji: *Gaji tidak pernah dibayarkan sepeser pun. * Dilarang keras keluar rumah, bahkan sekadar membuka jendela untuk menghirup udara luar atau melihat matahari pun tidak diizinkan. * Terisolasi total, membuatnya sama sekali terputus komunikasi dengan suami dan keempat anaknya yang cemas menanti kabar dari Sumba,Kodi Utara,NTT. Pelarian Dramatis di Dini Hari Ketakutan dan kerinduan yang mendalam akhirnya meruntuhkan ketakutan Albina. Sekitar tiga hari lalu, tepat pukul 02.00 WITA di tengah gelapnya malam, ia nekat mengambil risiko besar dengan kabur dari rumah majikannya. Dengan berjalan kaki menembus jalanan sepi yang cukup jauh, ia akhirnya berhasil menemui seorang pengemudi ojek online yang berbaik hati mengantarkannya langsung ke kantor polisi. Saat ini, Albina telah dievakuasi dan aman berada di Rumah Singgah UPTD Dinas Sosial (Dinsos) yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan, Samarinda. Kendati demikian, kasus ini menyisakan PR besar dan kendala investigasi. Karena dikurung rapat selama enam bulan, Albina buta sama sekali terhadap alamat tempat tinggal majikannya. Ditambah lagi, barang bukti penting berupa KTP dan ponselnya masih berada dalam penguasaan sang majikan. Saat ini, kondisi psikologis Albina mengalami trauma yang sangat mendalam dan ia hanya memendam satu keinginan kuat: segera dipulangkan kembali ke pelukan keluarganya di Sumba, NTT. Langkah Strategis dan Rekomendasi Tindakan Merespons kasus memprihatinkan yang menimpa Ibu Albina Moto Kodi ini, berikut adalah langkah-langkah konkret yang harus dan sedang kita tempuh, baik untuk pemulangan korban maupun penegakan hukum terhadap terduga pelaku: 1. Penegakan Hukum dan Pelacakan Pelaku * Meminta Pendampingan Kepolisian (Reskrim/PPA): Pihak kepolisian (Polresta Samarinda atau Polda Kaltim) melalui unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) harus segera menindaklanjuti laporan ini sebagai kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan merampas kemerdekaan seseorang. Melakukan Pelacakan Digital & Penelusuran Jejak Medsos: Karena korban tidak tahu alamat rumah majikannya, kepolisian dapat melacak pelaku melalui jejak komunikasi digital (rekaman percakapan di media sosial yang digunakan saat merekrut, nomor rekening jika ada transaksi, atau nomor WhatsApp pelaku yang biasa dihubungi). Cara Penyelidikan Berbasis Transportasi/Logistik: Melacak riwayat penjemputan saat korban tiba di bandara atau terminal menggunakan fasilitas transportasi daring/jemputan yang digunakan pelaku saat menjemput korban dari Balikpapan ke Samarinda. Apabila sudah ditemukan Penyitaan Paksa KTP & Ponsel: Dengan dasar laporan resmi, polisi dapat mendesak atau melacak keberadaan pelaku untuk mengamankan barang bukti milik korban (KTP dan HP) sekaligus menangkap pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Pemulangan Aman dan Pemulihan Trauma (Healing) * Koordinasi Lintas Instansi (Dinsos Samarinda & Pemerintah Daerah NTT): UPTD Dinsos Samarinda perlu segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi NTT atau pemerintah kabupaten asal korban di Sumba untuk memfasilitasi proses reintegrasi dan pemulangan (tiket kepulangan korban). Pendampingan Psikologis (Trauma Healing): Mengingat tingkat trauma yang dialami Albina sangat berat akibat penyekapan berbulan-bulan, psikolog atau lembaga pemerhati perempuan dan anak wajib dilibatkan untuk memulihkan kondisi mentalnya sebelum dan selama perjalanan pulang ke Sumba. Langkah Pencegahan Agar Tidak Terulang: Edukasi Publik di Wilayah Rentan (NTT): Pemerintah daerah dan aktivis sosial di Sumba perlu menggencarkan sosialisasi bahaya rekrutmen tenaga kerja ilegal melalui media sosial yang marak menyasar ibu rumah tangga atau warga berpendidikan rendah. Pemberdayaan Posko Pengaduan Migran/Pekerja: Memperkuat pengawasan terhadap agen penyalur tenaga kerja informal yang tidak memiliki izin resmi (PJTKI ilegal) di tingkat lokal maupun regional Kaltim-NTT. REDAKSI:PAUL Pesona Ikon Wisata Pantai Mananga Aba Mempunyai Daya Tarik.Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT). Satu-satunya Hotel Mario Yang Pertama Membangun Sejak Mekar SBD.

Agus Dappa 193 Lapak,Ruko Pasar Radamata Bangunan Ruangan Didalam Pasar Rakyat Masih Dikaji

Kadis Perindustrian dan Perdangangan Kabupaten SBD.

Tambolaka – Pasolapos.com || Dinas Perindustrian dan Perdangangan kabupaten SBD melakukan pembersihan lingkup ruko Rada Mata. Memang pada saat pertemuan dengan pelaku UMKM dinas sudah berkomitmen sebelum ruko pasar Rada mata di fungsikan terdahulu melakukan pembenahan baik di luar maupun di dalam lapak,kami benahi dulu diluar sana dan didalam perlu kebersihan,perbaikan listrik,pintu ruko harus dilakukan perbaikan agar masyarakat menggunakan dapat merasa puas atas pelayanan kami ini,ucap kadis menjelaskan Kadis saat di temui depan ruko (13/01/2024).

 

Menjalin hubungan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat pelaku usaha yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat kabupaten Sumba Barat Daya.
Kadis Agus Dappa menjelaskan ada 193 lapak,18 ruko diluar dan ruko di dalam 18,saya masi mengaji lapak didalamnya untuk pemanfaatannya baru kita ajukan telaah di Bupati SBD agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,jelas Agus dari lapak yang ada hasil konstruksi dari pusat pemda SBD hanya menerimanya untuk dimanfaatkan.bangunan ini sejak tahun 2017 sampai ditahun 2024 ini baru akan dimanfaatkan oleh pelaku-pelaku umkm yang menyebar di SBD.

 

 

Menurut kadis,bangunan ini untuk pasar rakyat,namun perjalan waktu pasar rakyat(pasar harian)sudah berada didesa Pogo Tena, lokasi obakomi,bangunan ini secara Nasional di seluruh indonesia yang desain sama semua dari kementerian proses tendernya hanya di lakukan di kabupaten.sumber dana APBN tahun 2017 sebesar Lima Milyar Tujuh Ratusan lebih,sebetulnya diperuntukan untuk pasar rakyat,karena sudah ada dibangun di pasar Obawawi,Desa Pogo Tena.Ruko yang sudah ada disini menjadi pasar UMKM, ungkapnya .

Ibu Kabid sedang pembersihan lokasi ruko.

 

Kalau disini diberikan untuk masyarakat pedagang kecil melakuakn aktifitas jualan akan menimbulkan terjadi kemacetan,seperti beberapa tahun silam,sumber-sumber yang akan timbul akibat kepadatan sampah berserakan,menimbulkan bauh dimana-mana,semua kita mengharapkan kota Tambolaka menjadi kota yang indah,ramai,Kota bersih tidak terwujud sesuai dambaan bersama, dampak lingkungan yang tidak bersahabat itu0 akan menimbulkan pelaku IKM , UKM dari Prodak lokal tidak mendapat respon dari kalangan masyarakat umum.Ruko ini tujuannya memasarkan produk lokal hasil karya tangan sendiri dari putra/putri SBD,bukan produk luar atau barang tokoh yang dipasarkan di ruko.
Dalam kerapatan beberapa hari yang lalu dengan pelaku IKM,UKM sudah sepakat mulai menempati ruko di Rada Mata 15 januari 2024 hari senin.

 

 

Kemudian kaitan dengan lapak dijelaskan bahwa terdapat 193 lapak didalam dan diluar terdapat 18 rukoh diluar serta didalam juga terdapat 18 rukoh sehinggah jumlah rukohnya sebanyak 36 rukoh yang merupakan desain kementerian dan kalau dibuka ruang saja ini maka macet total seperti tahun 2019 sehinggahbupati tutup kala itu .

 

Pembersihan lokasi pasar ruko Rada Mata

Jelas Kadis,dalam kajian nantinya pemanfaatan ruangan didalamnya usulan ke bupati rencananya berubah menjadi gedung serbaguna pemda SBD tergantung semua komponen yang mengambil keputusan terutama Bupati yang menentukan arah kebijakan pemanfaatan bangunan ini.

 

 

Sejak dilantik sebagai kadis Perindustrian dan perdagangan sudah melakukan survei lokasi sampai mengundang pertemuan dengan pelaku IKM,UMKM.dari hasil kajian kemudian dibuatkan telaah kepada Bupati.untuk hasil kajian mengusulkan menjadi gedung serbaguna pemda SBD apa lagi pemda SBD belum memiliki gedung seluas ini.semoga yang kami ajukan bpk Bupati bisa merestuinya,harapannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *