Kodi Utara,Pasolapos.com – Andreas Radu Kaka Kepala Urusan (Kaur), Bersama tiga (3) Orang lainnya Yakni, Petrus Rangga Mone (Sekretaris Desa Kalena Rongo ), Rafael Rehi Teko, (Kaur Keuangan), Yosef Piro Billa (Kepala Dusun tiga),Mereka adalah Perangkat lama yang tidak di Akomodir oleh Kades,saat evaluasi dan Verifikasi berkas, Dan Mereka Menyampaikan Laporan Pengaduan Mereka kepada Camat Kodi Utara Karena Kepala Desa Kalena Rongo Rofinus Gheru Kaka , Karena Nama-nama Mereka tidak termasuk dalam penetapan yang di bacakan oleh Kades saat Kepala Desa Menetapkan hasil Evaluasi dan Verifikasi Berkas,Kamis (17/3/2022), Sementara perangkat Lama tersebut telah memasukan berkas sesuai Petunjuk dan pedoman berdasarkan Surat Edaran Menteri dalam Negeri dan surat edaran Bupati SBD, bahkan berkas lengkap, tetapi Penilaian Kepala Desa Mengatakan kepada mereka bahwa berkas mereka dinyatakan seperti proposal yang di buat, ungkap Kades dan tidak Lengkap, mereka masukkan di Panitia Verifikasi pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa, sementara seluruh persyaratan sesuai Aturan yang berlaku lengkap tidak ada satupun yang kurang.
Hal ini disampaikan oleh Andreas Radu Kaka, Kepada Media lewat telpon selulernya , Jumat (18/3/22) Pukul 21.56 Wita.
Lanjut Andreas Radu Kaka, bahkan setelah ia menetapkan Nama-nama tersebut nama -nama kami tidak ada dalam penetapan sesuai hasil evaluasi kades padahal berkas mereka lengkap, ungkap Andreas Radu Kaka .
Lanjutnya lagi, yang ada dalam Penetapan hasil Verifikasi mereka, hanya nama-nama orang baru yang Ia rekrut dan tetapkan,Sementara alasan Kades, tidak mengakomodir menurut Andreas, bahwa berkas yang ia masukan kades mengatakan “seperti proposal ” hingga itu yang menjadi alasan kades , kami tidak lolos, Ungkap Andreas Radu Kaka.
Sementara itu, Ijasah kami lengkap dari SD Sampai SMA atau sederajat,serta seluruh berkas lengkap, kami juga belum umur 60 Tahun, juga kami rajin bekerja ,saat Andreas Radu Kaka mau berkomentar, Kades juga tidak Memberikan Kesempatan untuk berbicara, benar-benar Ia pakai kekuasaan nya, Ujar Andreas.
Kades juga Mengarahkan kepada Kami untuk Melapor kepada yang lebih tinggi lagi, bahkan ia mengatakan Dia tunggu selama tiga hari selama tiga hari,Ungkap Andreas Radu Kaka.
Sementara itu, Juga Camat Kodi Utara, Heribertus Dara Hakalolu, Membenarkan Bahwa ada Laporan dari Perangkat Desa Kalena Rongo, Menemui di kediamannya Orang tuanya ,laporan tersebut terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa tersebut di Desa Kalena Rongo, dan Tanggapan camat terkait Laporan tersebut ia mengatakan bahwa baru mendapatkan Informasi sepihak sedangkan kades Ia belum hubungi,belum Komplit Informasi tersebut,yang Walaupun di beberapa Group-Group WhatsApp saya sudah sempat lihat, dan saya belum sempat hubungi Kades,apakah benar informasi tersebut, dan saya belum bisa komentar banyak, Ungkap Camat Kodi Utara.
Lanjut Camat Kodi Utara, Yang Walaupun Demikian kami telah melaksanakan Rapat dengan seluruh Kades Se-Kecamatan Kodi Utara, untuk segera melakukan Verifikasi persyaratan perangkat Desa sesuai dengan Surat Edaran Menteri dalam Negeri dan Surat Edaran Bupati Sumba Barat Daya, tapi sampai saat ini untuk Kodi Utara belum ada satu Desa pun yang memasukan hasil verifikasinya Mereka,Ungkapnya.
Lanjut Camat Kodi Utara, Hingga Kalau ada Desa yang pelantikan atau pemberhentian itu sesungguhnya di luar Aturan ,dan sepanjang ini saya belum dapat itu hasil verifikasi mereka, dan sebenarnya mereka harus mendapat Rekomendasi dari Camat baru dapat Melantik perangkat setelah di kecamatan Verifikasi berkas tersebut dari Desa, Ungkap Hakalolu , sampai saat ini kami menunggu hasil Verifikasi mereka, berapa perangkat Lama yang memenuhi persyarat dan yang tidak memenuhi persyaratan untuk kami memberikan Rekomendasi kepada Kepala Desa, untuk mereka membentuk Tim Penjaringan atau Panitia Pengangkatan Perangkat Desa melakukan Ujian dan Lain sebagainya, di proses hingga bisa ada pengangkatan Perangkat Desa, Hingga Hasil verifikasi tersebut di sampaikan ke Kecamatan dan Dinas PMD, hingga tidak Bisa Maunya Kades dan atur sendiri di Desa tetapi harus mengikuti petunjuk sesuai Aturan yang berlaku, Ungkap Camat Kodi Utara Dara Hakalolu.