Warga Panenggo Ede Desak Kades Marten Mete Diperiksa, Dugaan Penyalahgunaan ADD Mencuat

Kepala Desa Panenggo Ede, Marten Mete.

PASOLAPOS.COM | Kodi Balaghar – Warga Desa Panenggo Ede, Kecamatan Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), melayangkan tuntutan keras kepada pemerintah daerah agar segera memeriksa Kepala Desa Panenggo Ede, Marten Mete, yang diduga menyalahgunakan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) selama masa kepemimpinannya.

Sejumlah warga menyampaikan permohonan resmi kepada Bupati Sumba Barat Daya, DPRD, Inspektorat, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) agar dilakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh atas pengelolaan keuangan desa Panenggo Ede. Tuntutan tersebut disampaikan warga kepada Media Pasola Pos pada Minggu, 7 Januari 2026.

Daud Rangga perwakilan masyarakat Desa Panenggo Ede.

Salah satu warga, Daud Rangga, menyatakan bahwa masyarakat mendesak agar Kepala Desa Panenggo Ede segera diperiksa secara hukum dan administratif. Ia juga meminta Camat Kodi Balaghar untuk tidak mengeluarkan rekomendasi pencairan Dana Desa, mengingat dugaan pelanggaran serius yang dinilai telah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

 

Selain itu, warga juga menyinggung Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal-pasal yang mengatur penyalahgunaan keuangan negara. Mereka menilai pengelolaan dana desa di Panenggo Ede tidak transparan dan tidak mencerminkan prinsip akuntabilitas.

Menurut Daud Rangga, yang berdomisili di Lingo Kanduduk, Kepala Desa Panenggo Ede diduga telah menilap dana desa hingga sekitar Rp600 juta selama empat tahun masa kepemimpinan, terhitung dari Tahun Anggaran 2021 hingga 2024. Dugaan ini diperkuat dengan tidak terlihatnya pembangunan fisik yang signifikan di desa tersebut.

“Sejak tahun 2021 sampai 2024, kami sebagai masyarakat tidak melihat pembangunan fisik yang benar-benar dirasakan manfaatnya. Karena itu kami meminta dinas PMD dan Inspektorat melakukan klarifikasi dan audit ulang,” tegas Daud.

Warga juga mengaku telah mengirimkan surat pengaduan sebanyak sembilan kali kepada Bupati Sumba Barat Daya, namun hingga kini belum ada tindak lanjut nyata yang dirasakan masyarakat. Kondisi ini menambah kekecewaan warga terhadap lambannya respon pemerintah.

Berdasarkan pantauan Media Pasola Pos pada Kamis, 1 Januari 2026, Daud Rangga juga mengungkapkan bahwa pada 12 Maret 2025, Kepala Desa Panenggo Ede sempat menyampaikan pengakuan dan janji di hadapan Inspektorat, DPRD, PMD, dan Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya, untuk menyelesaikan seluruh tunggakan kegiatan fisik desa.

Namun, menurut warga, janji tersebut hingga kini belum direalisasikan. “Itu hanya janji palsu. Tidak ada satu pun pekerjaan yang diselesaikan sesuai kebutuhan masyarakat, padahal infrastruktur jalan sangat dibutuhkan,” ungkapnya.

Warga juga menyoroti salah satu proyek fisik berupa jalan perkerasan (jalan tani). Dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), panjang jalan tercatat 1.700 meter, namun fakta di lapangan hanya sekitar 900 meter yang dikerjakan. Padahal, lokasi dan titik koordinat proyek telah disurvei oleh tim teknis.

“Kami mempertanyakan ke mana sisa anggaran itu, karena pekerjaan tidak sesuai RAB,” ujar salah satu warga lainnya.

Atas dasar itu, masyarakat Desa Panenggo Ede meminta agar dinas terkait melakukan pemantauan ulang, audit menyeluruh, serta memberikan tindakan tegas terhadap Kepala Desa yang diduga sengaja melalaikan dan menyalahgunakan dana negara.

Warga berharap pemerintah daerah dan aparat pengawas dapat bertindak objektif, transparan, dan sesuai aturan hukum, demi menegakkan keadilan serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan desa.

 

Tinggalkan Balasan