PASOLAPOS.COM,KUPANG – Warga ajukan gugatkan kepala desa Oenoni II yang baru di Lantik pada 09 Desember 2022 beberapa bulan lalu di Kecamatan Amarasi Kabupaten Kupang. Didampingi Lembaga Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti, Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT ) Dr. Meliantus tefa, S.Pd.M.Th, dan besama Advakat Aliansi Indonesia, Arnol Atapahat, SH. Mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang PTUN Kupang,
Ketua DPD Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti, Dr. Meliantus tefa, S.Pd.M.Th, Minta Bupati Kabupaten Kupang Copotkan SK. 948 Pengangkatan Kepala desa pada 9 Desember 2022 bahwa dalam hal ini adanya kecurangan panitia desa Oenoni II Kecamatan Amarasi Kabupaten Kupang. Warga ajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang PTUN Kupang.
Saya minta Bupati Kupang Copotkan SK. 968 Pengangkatan Kepala desa bahwa notobennya yang orang mati bisa coblos dan orang luar pulau bisa coblos ini salah satu kecurangan pemilihan kepala Desa karena ini sudah terjadi ulang ulang di kabupaten Kupang
Saya lembaga Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti sudah berulang ulang temuan hal yang sama kasus tersebut, tahun lalu di apfoang, patule’u, dan sekarang ini dari desa Oenoni II Kecamatan Amarasi Kabupaten Kupang, Lembaga Aliansi adalah poros tengah saya tidak memihak siapa-siapa, dan sapa yang salah saya katakan salah dan sapa yang benar saya katakan benar. Tegasnya Meliantus
Saya minta Bupati Kupang Copotkan SK. 968 Pengangkatan Kepala desa bahwa notobennya yang orang mati bisa coblos dan orang luar pulau bisa coblos ini salah satu kecurangan pemilihan kepala Desa karena ini sudah terjadi ulang ulang di kabupaten Kupang
Tobies Pae, salah satu toko Masyarakat Desa Oenoni II Kami datang di pengadilan Tata Usaha Negara Kupang (PTUN) Ada Beberapa bulan yang lalu pemilihan kepala desa serentak 7 November 2022 di kabupaten Kupang dan di Lantik 9 Desember 2022 kemarin itu kepala desa dan kedatangan kami ini cari keadilan dan sebelumnya pelantikan juga itu kami sudah ke PMD kabupaten Kupang, di tuntut bahwa ada kecurangan dalam pemilihan kepala desa Oenoni II Kecamatan Amarasi. Ujarnya Tobies. Saat temui media ini di depan halaman pengadilan Tata Usaha Negara Kupang pada Selasa (07/03/2023)
Tobies menjelaskan bahwa sudah sampai di PMD kabupaten Kupang yakni panitia desa Oenoni II sudah mengakui adanya kecurangan dengan yang terjadi pelanggaran, dari kubuk panitia karena aturan yang sosialisasikan kepada masyarakat bahwa nama yang terdaftar di DPT yang mendapatkan undangan yang hak pilih.
Sementara yang terjadi Nama yang tidak ada dalam DPT tapi dapat menggunakan hak pilih dan nama orang yang sudah meninggal juga di gantikan orang lain dapat hak pilih, orang yang ada di luar pulau di gantikan orang lain jadi hak pilih. Jadi itu kami sudah tuntut di PMD Kabupaten Kupang, Sejauh ini tidak ada respon dari pmd untuk copot SK 948 pengakatan kepala desa Oenoni II pada bulan yang lalu maka kami datang di PTUN Kupang Ajukan laporan.
Tobies berharap bersama warga desa Oenoni II meminta PTUN Kupang melihat lembaran kertas yang kami ajukan sehingga keadilan dan kebenaran supaya kami bisa mendapatkan titik terang dan bederang kami adalah desa yang paling udik kampung yang paling udik kami akan haus kebenaran ini.
Ketua Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti Provinsi NTT, Dr. Meliantus tefa, S.Pd.M.Th, Minta Bupati kabupaten Kupang untuk Copotkan SK 968 pengangkatan kepala desa Oenoni II pada 09 Desember 2023 kemarin itu, “saya lembaga Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti sudah berulang ulang temuan hal yang sama kasus tersebut, tahun lalu di apfoang, patule’u, dan sekarang ini dari desa Oenoni II Kecamatan Amarasi. Lembaga Aliansi adalah poros tengah saya tidak memihak siapa-siapa, dan sapa yang salah saya katakan salah dan sapa yang benar saya katakan benar. Tegasnya Meliantus
Saya minta Bupati Kupang Copotkan SK. 968 Pengangkatan Kepala desa bahwa notobennya yang orang mati bisa coblos dan orang luar pulau bisa coblos ini salah satu kecurangan pemilihan kepala Desa karena ini sudah terjadi ulang ulang di kabupaten Kupang
Advakat Aliansi Indonesia, Arnol Atapahat, SH. Menjelaskan Pelanggaran yang di lakukan oleh panitia desa Oenoni II ini melanggar aturan penggunaan perda kabupaten Kupang 03 tahun 2008 yang mengatakan bahwa jadi Perseta pelilih adalah penduduk berusia 17 tahun atau penduduk berdomisili tetap, tatepi bukti yang ditemukan pemilihan itu ada tiga orang yg berdomisili di desa lain. Kemudian ada 10 orang dari desa Oenoni II tetapi tidak masuk DPT desa tetap di panggil jadi peserta pemilih desa
panitia berdasarkan peraturan Perda no. 4 tahun 20216 tentang pemilihan kepala desa telah di ubah perda no.2 tahun 2019. Yang memberi tugas panitia tugas penetapan peserta pemilih. Tetapi di dalam perjalan panitia melakukan pelanggaran (curang) melakukan pengelembungan suara atau memanipulasi data.
Kami berharap kita pandang aturan yang berlaku bahwa sekarang siapa yang melanggar aturan di berikan tindak tegas kami atas nama orang tua dari desa Oenoni II Kecamatan Amarasi Kabupaten Kupang. dan kami minta bupati Kupang di berhentikan SK 968 itu Pengangkatan kepala desa di bekukan kembali desa Oenoni II. Kami minta kebenaran harus di tegaskan dengan keadilan berdasarkan undang-undang Perda. Tutup Advokat Arnol
Red:Paul/Rafael