Wewewa Utara, pasolapos.com- Wakil Bupati Sumba Barat Daya (SBD), Marthen Christian Taka, S.IP, melantik 4 Kepala Desa (Kades) terpilih pada Pilkades serentak bulan Juni yang lalu. Pelantikan 4 Kades terpilih oleh Wakil Bupati SBD berlangsung di Kantor Desa Wee Paboba, Kecamatan Wewewa Utara Kabupaten SBD Nusa Tenggara Timur, Selasa (12/10/2021).
Ke-4 Kades terpilih, 3 diantaranya merupakan Kades terpilih dengan masa bakti periode 2021-2027, yakni Kades Desa Wee Paboba, Rosalia Leda Kasa, Kades Puu Potto, Malo Bulu, Kades Wee Namba, Agustinus Umbu Robbaka. Sedangkan yang 1 tersebut merupakan Kades terpilih Pengganti Antar Waktu (PAW) dengan masa bakti 2021-2023 yakni Desa Reda Wanno, David Tamo Ama.
Dalam pelantikan 4 Kades terpilih di Wewewa Utara dihadiri Asisten Pembangunan dan Perekonomian Kabupaten SBD, Drs. Daud Lende Umbu Moto, Staf Ahli Bupati SBD, Wakapolres dan Kabag OPS Polres SBD, Wadayon C Pelopor SBD, perwakilan dari Kodim 1629 SBD, Kapolsek Wewewa Utara, Kapolsek Wewewa Timur, Kapolsek Wewewa Barat, Rohaniawan pendamping dari agama Kristen Protestan, Pdt. Albertina Rewa Kaka, S.Th, dan Rohaniawan pendamping dari Agama Katolik, Rm. Fransiskus Bobo, PR.
Juga dihadiri anggota DPRD Kabupaten Dapil Wewewa Utara, Wakil Ketua TP-PKK Kabupaten SBD, drh. Octavina T. Samani, Kasat Pol-PP Kabupaten SBD, Kalak BPBD Kabupaten SBD, Sekdis Kominfo Kabupaten SBD, Kadis Perhubungan Kabupaten SBD, Camat Wewewa Utara, Kabag Tatapem Kabupaten SBD, dan beberapa tokoh masyarakat, pemuda dan perempuan.
Sebelum pengambilan sumpah jabatan, didahulukan pembacaan surat keputusan Bupati SBD nomor 378/KEP/HK/2021 dan 379/KEP/HK/2021 tanggal 20 September 2021 tentang pelantikan Kades terpilih dan pembacaan naskah pelantikan oleh Wakil Bupati SBD, Marthen Christian Taka, S.IP.
Usai pengambilan sumpah jabatan, dalam sambutan Wakil Bupati SBD, Marthen Christian Taka, S.IP mengatakan pelaksanaan pelantikan Kades terpilih periode 2021-2027 yang berlangsung hari ini merupakan momentum bermartabat dan bersejarah bagi setiap Kades terpilih yang akan menjalankan tugas pelayanan dan pengabdiannya kepada masyarakat.
Sebagai pemimpin penyelenggara pemerintahan di tingkat desa, “Kades merupakan pengambil keputusan sekaligus penanggung jawab setiap kebijakan yang diambil. Dan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa dan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku” katanya.
Lebih lanjut Wakil Bupati menyampaikan maksimal 3 bulan setelah pelantikan Kades harus menyusun RPJMDesa untuk jangka waktu 6 tahun yang ditetapkan dengan peraturan desa, dengan memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program kegiatan selama 1 periode masa jabatannya.
Oleh karena itu, dalam penyusunan RPJMDesa Kades harus mampu menyelaraskan dan mensinergikan seluruh program pembangunan desa dengan kebijakan daerah melalui program 7 jembatan emas yakni Desa bercahaya, Desa berair, Desa berkecukupan pangan, Desa aman tentram, Desa cerdas, Desa Sehat dan Desa Wisata.
“Sebagai upaya bersama untuk mewujudkan Kabupaten SBD yang maju, berkualitas, berdaya saing, demokratis dan sejahtera,” ujarnya.
Wakil Bupati juga menuturkan penyusunan perencanaan pembangunan harus dilaksanakan secara partisipatif oleh pemerintah desa dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan dengan seluruh komponen yang ada di desa. Dengan disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh dan tanggap terhadap perubahan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah setiap tahun.
Selanjutnya dari RPJMDesa tersebut pemerintah desa harus menyusun RKPDesa untuk jangka waktu 1 tahun dengan ketetapan Kades, yang memuat kerangka program, prioritas pembangunan desa, rencana kegiatan dan pembiayaan.
“Sebagai implementasinya yaitu APBDesa yang merupakan rencana keuangan tahunan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan BPD. APBDesa ditetapkan dengan peraturan desa dan harus dikelola berdasarkan azas transparansi, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran” tuturnya.
RED(pasolapos.com).