UU Cipta Kerja Resmi Berlaku, Karyawan Swasta Yang Mendapatkan Gaji Di Bawah Upah Minimum

Contoh salah satu calon tenaga kerja ke Malaysia asal Sumba,yang di telantar oleh PT di Bali.

PASOLAPOS.COM – Upah minimum ji berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan tempat bekerja.

 

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam Pasal 88E. Definisi dari upah minimum adalah upah tanpa tunjangan yang telah ditetapkan setiap tahun sebagai jaring pengaman di suatu wilayah.

 

 

Hal ini sebagaimana dimuat dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pengupahan. Sehingga upah minimum telah ditentukan oleh pemerintah tersebut merupakan batas bawah dari nilai upah yang harus diterima oleh pekerja.

 

 

Maka pengusaha dilarang membayar upah pekerja lebih rendah daripada upah minimum tersebut. Sebagaimana aturan dalam Pasal 88E ayat 2 UU Cipta Kerja juncto Pasal 23 ayat 3 PP 36 Tahun 2021.

 

 

Lalu jika pengusaha membayar upah di bawah dari batas upah minimum yang telah ditentukan. Maka pengusaha tersebut dianggap melakukan tindak pidana kejahatan.

 

 

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 185 Undang-Undang. Terkait hal ini Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Dinar Titus angkat suara.

 

 

Menurut Dinar, perusahaan yang memberi gaji pekerja di bawah UMP atau UMK yang ditetapkan bisa dikenai sanksi. Sanksi tersebut berupa hukuman penjara 1-4 tahun hingga denda mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.

 

 

Jika pekerja mengalami hal tersebut maka ia bisa melaporkan ke Kemenaker atau Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing. Untuk membuat laporan, pekerja harus membawa data-data sebagai bukti pengaduan mengenai upah minimum.

Red : Paul/Sipri Mone

Tinggalkan Balasan