PASOLAPOS.COM – Bertempat di Desa Kadu Eta, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya, telah dilaksanakan penggerebekan lokasi perjudian kartu remi di rumah Sdr. W.W.K. Kegiatan ini dilakukan oleh Tim Gabungan Unit Intel Kodim 1629/SBD, Tim Pidum (Pidana Umum) Polres SBD, dan Polsek Kodi Utara. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 10 unit sepeda motor, 10 buah parang, tikar, kartu joker, dan uang tunai sebesar Rp 3.470.000.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat, 3 Januari 2025, di Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Tim yang terlibat dalam penggerebekan terdiri dari Pasi Intel Kodim 1629/SBD Kapten Inf Samuel None Guba, Dan Unit Intel Kodim Lettu Inf Andreas Tahik, Kapolsek Kodi Utara Iptu Victor Hendra Nana SH, Perwira Polres SBD Iptu Andreas Rehi Kaka, anggota Unit Intel Kodim 1629/SBD, Kanit Pidum beserta anggota, dan Kanit Intel beserta anggota.
Nama-nama yang ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) adalah sebagai berikut:
A.G., 24 tahun, beragama Protestan, berprofesi sebagai petani, alamat Lolowungga, Desa Kadu Eta, Kodi Utara.
U., 42 tahun, beragama Katolik, berprofesi sebagai petani/penjual ikan, alamat Desa Mbukumbero, Kodi Utara.
M.R.B., 33 tahun, beragama Protestan, berprofesi sebagai petani, alamat Dusun 2, Desa Kadu Eta, Kodi Utara.
E.L.R., 42 tahun, beragama Protestan, berprofesi sebagai petani, alamat Dusun 2, Desa Kadu Eta, Kodi Utara.
A.K.H., 45 tahun, beragama Protestan, berprofesi sebagai petani, alamat Desa Weholo, Kampung Lembu Rumba, Kecamatan Kodi Utara.
M.M.K., 37 tahun, beragama Protestan, berprofesi sebagai petani, alamat Desa Weholo, Kampung Lembu Rumba, Kecamatan Kodi Utara.
D.N.M., 35 tahun, beragama Protestan, berprofesi sebagai petani, alamat Dusun 2, Desa Kadu Eta, Kecamatan Kodi Utara.
Kronologis kejadian dimulai pada pukul 21.00 WITA, ketika anggota Unit Intel Kodim 1629/SBD bergerak menuju Polsek Kodi Utara. Pada pukul 22.40 WITA, tim tiba di Polsek Kodi Utara, kemudian melaksanakan briefing bersama anggota Polres dan Polsek Kodi Utara pada pukul 22.50 WITA. Pukul 23.00 WITA, tim bergerak menuju TKP di Desa Kadu Eta.
Setelah tiba di lokasi, tim melaksanakan penggerebekan pada pukul 23.45 WITA. Seluruh pelaku dan barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Kodi Utara pada pukul 00.40 WITA. Kegiatan selesai dan tim kembali pada pukul 01.30 WITA.
Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat mengenai maraknya praktik perjudian di Desa Kadu Eta yang berimbas pada aksi pencurian hewan dan tindak kriminal lainnya. Para pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Polsek Kodi Utara untuk diproses lebih lanjut.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapten Inf Samuel None Guba dan Lettu Inf Andreas Tahik dari Unit Intel Kodim 1629/SBD, serta Kapolsek Kodi Utara Iptu Victor Hendra Nana SH. Kegiatan berlangsung dengan aman dan terkendali.
(RedPaul, Sipri Mone)