Rokok Bercukai Palsu 2024 Masih Bebas Beredar di 2025, Pengawasan Dipertanyakan

Potret rokok ilegal yang beredar.

TAMBOLAKA – PASOLAPOS.COM || Peredaran rokok ilegal dan bercukai palsu masih menjadi masalah di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT).

 

Meski aturan pelarangan sudah jelas, faktanya rokok-rokok dengan pita cukai lama masih mudah ditemukan di pasaran.

 

Beberapa merek seperti Thanos dan NX diduga masih menggunakan pita cukai palsu atau bekas, sehingga tetap bisa dijual dengan harga lebih murah.

 

Hasil pantauan di lapangan menunjukkan bahwa rokok dengan pita cukai 2024 masih dijual di tahun 2025, meskipun secara regulasi seharusnya sudah dimusnahkan.

 

Menanggapi hal ini, anggota Fraksi Perindo DPRD SBD, Stefanus Rangga Bola, mempertanyakan lemahnya pengawasan dari pihak terkait.

 

“Kami masih melihat banyak rokok dengan cukai tahun lalu beredar bebas. Ini jelas menunjukkan ada celah dalam pengawasan. Pemerintah daerah harus segera membentuk tim gabungan agar masalah ini bisa ditangani dengan serius. Jika dibiarkan, negara akan terus mengalami kerugian akibat kebocoran cukai,” ujarnya kepada Pasolapos, Senin, 17 Februari 2025.

 

Ia menambahkan, masalah ini tidak hanya terjadi pada rokok ilegal, tetapi juga pada produk legal yang seharusnya sudah ditarik dari peredaran.

 

“Bukan hanya rokok ilegal, tapi rokok legal pun mengalami hal yang sama. Seharusnya ada tindakan tegas karena ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga konsumen,” tambahnya.

 

Stefanus mendesak Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan instansi terkait untuk lebih aktif melakukan razia agar rokok bercukai palsu tidak lagi beredar di pasaran.

 

“Jangan hanya sosialisasi tanpa tindakan. Jika tidak ada langkah nyata, para pelaku akan terus bermain dan situasi ini tidak akan pernah selesai,” tegasnya.

(Paul/Red)

Tinggalkan Balasan