PASOLAPOS.COM – TAMBOLAKA, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia(PMKRI) Cabang Tambolaka lakukan aksi buruh.
Dalam aksi yang digelar oleh mahasiswa itu rute galatama dan melanjutkan perjalanan menuju Taworara dan kembali ke rumah jabatan Bupati pada senin, 1 mei 2023.
Adapun yang menjadi PERNYATAAN SIKAP TERKAIT KEADILAN UPAH BAGI BURUH di SUMBA BARAT DAYA UUD 1945 NKRI mengamanatkan salah satu tujuan utama Negara Indonesia adalah menciptakan suatu kehidupan berbangsa dan bernegara yang adil dan sejahtera demi mewujudkan keadilan sosial, dengan cara pemenuhan setiap hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan dan layak seluruh warga Indonesia.
Hak atas pekerjaan merupakan salah satu hak asasi manusia seperi yang tercantum dalam UUD NKRI pada pasal 27 ayat 2 mengatur bahwa setiap warga negara berhak pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian.
Perlindungan upah merupakan perlindungan yang paling mendasar bagi buruh. Bentuk perlindungan pengupahan merupakan tujuan dari pekerjaan atau buruh dalam melakukan pekerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang cukup untuk membiayai kehidupan bersama
dengan keluarganya secara layak dan manusiawi.
Tim advokasi PMKRI Cabang Tambolaka Santo Agustinus telah melakukan advokasi dan wawancara di lapangan pada tanggal 26-28 April 2023. Tim advokasi PMKRI Cabang Tambolaka menemukan bahwa “upah buruh di Sumba Barat Daya tidak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah di tetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nusa Tengga Timur No. 383 Tahun 2023 tentang upah minimum Provinsi nusa tenggara Timur ditetapkan naik menjadi Rp 2.123.994/bulan.
Namun fakta di lapangan upah buruh di Kabupaten Sumba Barat Daya, UMP sangat rendah dan terendah berada di angkah Rp.500.000/bulan. Berdasarkan hasil temuan tim Advokasi PMKRI Cabang Tambolaka di Atas PMKRI
Cabang Tambolaka menyatakan:
1. Menuntut Bupati Sumba Barat Daya dan DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya
memberikan penegasan pada setiap pengusaha untuk mematuhi SK Gubernur Nusa Tenggara Timur mengenaik etenagakerjaan.
2. Menuntut Ketua dan segenap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Sumba Barat Daya untuk segerah membuat Peraturan Daerah (PERDA) yang mengatur tentang perlindungan hak pekerja/buruh atas upah di sumba barat daya;
3. Menuntut Bupati Sumba Barat Daya Membuat Peraturan Bupati (PERBUP) yang
mengatur tentang antara lain, upah buruh, Batasan waktu kerja, dan perlindungan hukum pada seluruh buruh di Kabupaten Sumba Barat Daya;
4. Menuntut Bupati Sumba Barat Daya dan DPRD Sumba Barat Daya untuk menidak lanjuti tuntutan-tuntutan di atas ini sebagi aspirasi masyarakat Kabupaten Sumba Barat Daya.
Demikian pernyataan sikap ini di sampaikan dan sesungguhnya semoga pihak PEMERINTAH KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA dan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH SUMBA BARAT DAYA melaksanakan tugasnya.
Red(Paul/Ferdy G).