PASOLAPOS.COM || SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur.(Senin,20-01-2025).
Berdasarkan pantauan media PASOLAPOS.COM Kasat Lantas, Iptu, Elias Ballo melalui KD. Septa menyampaikan bahwa Setiap pemohon juga diwajibkan mengikuti ujian teori dan praktik yang bertujuan untuk mengukur pemahaman terhadap peraturan lalu lintas serta kemampuan teknis dalam mengemudi.

Sementara itu, bahwa ujian praktik akan menguji keterampilan teknis, seperti mengemudi di jalur yang benar, melakukan parkir dengan tepat, dan mengatasi berbagai situasi jalan.
Lanjut KD.Septa jika pemohon tidak lulus dalam ujian, maka pemohon wajib mengikuti ujian SIM susulan pada kesempatan berikutnya.”Ujar Septa.
“Saya berharap kepada seluruh masyarakat Sumba Barat Daya, jika berencana untuk membuat SIM, sangat penting untuk melakukan persiapan yang matang dan pemahaman yang mendalam mengenai lalu lintas, serta sehat secara fisik dan mental agar dapat berkonsentrasi saat menjalani ujian pembuatan SIM”,ujarnya.
Dengan persiapan yang baik, calon pengemudi bisa menjalani proses ini dengan lebih percaya diri serta menjadi pengendara yang bertanggung jawab di jalan.”Tutup Septa.
Red*Paul , Sipri Mone*












