Penyerahan Barang Bukti dan Tersangka Kasus Korupsi Oknum Kades & PNS

PASOLAPOS.COM – PENYERAHAN TERSANGKA DAN BARANG BUKTI (TAHAP 2) KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI BERTEMPAT DI KEJAKSAAN NEGERI SUMBA BARAT OLEH PERSONIL UNIT TIPIDKOR SATRESKRIM POLRES SBD.

Unit Tipidkor Satreskrim Polres Sumba Barat Daya bersama dua tersangka tersandung korupsi di Kejaksaan Negeri Sumba Barat.

Pada hari ini Kamis tanggal 27 Oktober 2022 sekitar pukul 13.30 Wita bertempat di Kejaksaan Negeri Sumba Barat telah dilaksanakan giat penyerahan tersangka dan barang bukti 2 (dua) Kasus Tindak Pidana Korupsi oleh Personil Unit Tipidkor Satreskrim Polres Sumba Barat Daya.

Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) tersebut di pimpin oleh Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Sumba Barat Daya an. AIPDA MAXEN NOMLENI bersama (tiga) orang anggota unit Tipidkor Satreskrim Polres Sumba Barat Daya.

Adapun identitas tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut antara lain sbb :

  •  BANI PUU POTTO, UMUR 55 TAHUN, AGAMA KEPERCAYAAN MARAPU, PEKERJAAN PETANI (MANTAN KADES TOTOK), ALAMAT PUU POTO, DESA TOTOK, KEC.LAURA, KAB.SBD.Terkait dengan Kasus Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap IV Desa Totok tahun anggaran 2020 sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/106/RES.1.11/XII/2020/POLDA NTT/RES SBD, tanggal 23 Desember 2020 dengan total nilai kerugian negara sebesar Rp 145.800.000,00 ( seratus empat puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah).
  • EDMUND WONDA METE alias EDMUNDUS WONDA METE, UMUR 52 TAHUN, AGAMA KATHOLIK, PEKERJAAN PNS, ALAMAT PEMUDA DESA KALEMBU KAHA KEC.KOTA TAMBOLAKA KAB.SBD.terkait dengan Kasus Tindak Pidana Korupsi terkait Pengelolaan Keuangan Desa Magho Linyo tahun anggaran 2019 sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-A/03/IX/2021/SPKT.SATRESKRIM/RES SBD/POLDA NTT, tanggal 01 September 2021 dengan total nilai kerugian negara sebesar Rp 824.023.090,00 (delapan ratus dua puluh empat juta dua puluh tiga ribu sembilan puluh rupiah)

Penyerahan tersangka dan barang bukti bertempat di Kejaksaan Negeri Sumba Barat tersebut berakhir pukul 16.00 Wita, berjalan aman, tertib dan lancar.

Giat Penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka atas nama BANI PUU POTTO di lakukan atas dasar Surat P21 dari Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor : B-2077/ N.3.20/Ft.1/08/2021, tanggal 31 Agustus 2021 dan Surat Pengantar Perihal Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor : B/690/X/2022/SEK KB, tanggal 27 Oktober 2022.

Untuk tersangka an. EDMUND WONDA METE alias EDMUNDUS WONDA METE tersebut di lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atas dasar surat P21 dari Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor : B-799/ N.3.20/Eoh/Fd.1/04/2022, tanggal 11 April 2022 dan Surat Pengantar Perihal Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor : B/ 689 / X /2022/RES SBD, tanggal 27 Oktober 2022.

Tinggalkan Balasan