Peluncuran Tahapan dan Jadwal Pilkada; Pilkada Bukan Hanya Tanggung Jawab KPU, tapi Tanggung Jawab Bersama

Peluncuran tahapan Pemilihan Kepala Daerah dengan resmi dibuka,Sabtu (04/05/2024).

TAMBOLAKA – PASOLAPOS.COM || Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), memberikan apresiasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas peluncuran tahapan dan jadwal Pilkada di wilayah tersebut.

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Fransiskus M Adilalo menyatakan bahwa kegiatan peluncuran tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sumba Barat Daya 2024 merupakan upaya penting dalam sosialisasi kepada masyarakat.

 

“Pemilihan Umum (Pemilu) baik Pilpres dan Pileg kemarin berjalan dengan lancar, aman, dan damai. Kita memberikan apresiasi kepada penyelenggara,” ucap Adilalo saat acara peluncuran pada Sabtu, 4 Mei 2024.

 

Adilalo menekankan bahwa pelaksanaan Pilkada Kabupaten Sumba Barat Daya pada Rabu, 27 November 2024, bukan hanya tanggung jawab KPU, tetapi merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan seluruh masyarakat Kabupaten Sumba Barat Daya.

 

“Kita berharap proses pilkada 2024 berjalan lancar, aman, dan damai. Mari kita bersama-sama mengawal proses pesta demokrasi tahun ini. Semua warga Sumba Barat Daya diharapkan aktif berpartisipasi,” tambahnya.

 

Melibatkan Rato Adat Marapu untuk mendoakan agar pelaksanaan Pemilukada berlangsung aman,sebelumnya tokoh-tokoh agama telah mendahului berdoa bergilir.

 

Jadwal dan tahapan Pilkada serentak 2024 telah ditetapkan oleh KPU melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tertanggal 26 Januari 2024. Pada tanggal 27 November 2024, seluruh Indonesia akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan pemungutan suara secara serentak.

 

KPU Kabupaten SBD Memberikan Cendramata kepada sejumlah Tokoh untuk Perwakilan Bukti bahwa tahapan Pemilukada sudah di mulai.Kapolres SBD diwakili (Kasat Intel SBD) saat menerima cendramata.

 

Tahapan Pilkada 2024 meliputi pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, pengumuman pendaftaran pasangan calon, pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan calon, penetapan pasangan calon, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara pilkada, serta penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari tanggal 27 November hingga 16 Desember 2024.

 

(Red:Paul/Hans Wea)

Tinggalkan Balasan