Tambolaka,Pasolapos.com – Persoalan yang terjadi dalam desa miskomunikasi disampaikan oleh Kepala Desa Kadu Eta, Pati Nundu kepada awak media beberapa waktu lalu(2/6/2023)di Waitabula.
Kami kata Kades bersama aparat telah berdamai pada kamis,4 Mei 2023, bersama Pelopor.
Perdamaian itu, kata Pati Nundu, atas laporan polisi bernomor LP-B/ 30/ III/ 2023/ SPKT/ RES.SBD/ POLDA NTT, Tentang Pencemaran Nama Baik.
“Kami sudah berdamai dan saling memaafkan dari hati ke hati untuk tidak ada lagi permasalahan dan pihak pelapor juga sudah mencabut pengaduan polisi, yang disaksikan oleh beberapa saksi,” kata Pati Nundu.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Kadu Eta, Kabupaten SBD yang diketahui bernama Pati Nundu dilaporkan ke polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
Dugaan pencemaran nama baik ini terjadi melalui surat pemberhentian terhadap sejumlah perangkat desa beberapa waktu lalu.
Dugaan pencemaran nama baik tersebut tertuang dalam surat Laporan Polisi atau LP bernomor LP-B/ 30/ III/ 2023/ SPKT/ RES.SBD/ POLDA NTT, Tentang Pencemaran Nama Baik.
Nikodemus Maha Ndoda, pihaknya melaporkan Kepala Desa Kadu Eta atas dugaan pencemaran nama baik melalui surat pemberhentian terhadap dirinya dan teman-temannya yang diperhentikan dari jabatan sebagai perangkat desa di wilayah itu.
“Kami melaporkan Kepala Desa Kadu Eta yakni Bapak Pati Nundu karena dugaan penuduhan dan pencemaran nama baik,” kata Nikodemus Maha Ndoda,beberapa waktu lalu pada Selasa 21 Maret 2023.
Dikatakan Nikodemus, beberapa poin dari surat pemberhentian itu, Kepala Desa Kadu Eta Pati Nundu dengan jelas melakukan penuduhan tanpa bukti dan data.
“Kami diberhentikan dengan beberapa alasan yang tidak masuk akal. Bapak Kepala Desa Kadu Eta Pati Nundu seenaknya berbuat semaunya tanpa pikir konsekuensinya lagi,kata Nikodemus.***
(Red***Paul)