Kuasa Hukum Meltripaul Emanuel Rongga Somasi PT JAS di Bandara Lede Kalumbang

Kuasa Hukum Meltripaul Emanuel Rongga.

TAMBOLAKA, PASOLAPOS.COM – Kuasa hukum Meltripaul Emanuel Rongga, SH, M.Pd memberikan surat somasi kepada perusahaan PT Jaya Anoegrah Sentosa (JAS), Senin (23/10/2023).

 

Dalam surat somasi nomor: 94/ Kantor Hukum Adv.Meltripaul E. Rongga, SH, M. Pd / IX / 2023 yang diterima Pasolapos.com, melampirkan sejumlah kliennya yang merupakan karyawan PT JAS yang dirumahkan sepihak.

 

Kepada
Yth, Direktur PT. JAYA ANOEGRAH SENTOSA (JAS)
Di –
Tambolaka

Yang bertanadatangan di bawah ini:

 

MELTRIPAUL E. RONGGA, SH, M.Pd dan ANDERIAS LENDE KANDI, SH Adalah Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum, Advokat Magang & Paralegal pada Kantor Advokat & Konsultan hukum Adv. MELTRIPAUL E. RONGGA, SH, M.Pd & PATNERS baik sendiri maupun bersama sama, mewakili PEMBERI KUASA mengurus hak serta kepentingan hukum, selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA. Untuk itu sah bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

 

Sehubungan dengan penonaktifan karyawan/dirumahkan sepihak yang klien kami terima secara tertulis pada tanggal 11 Oktober 2023 Perihal: Surat Pemberitahuan untuk Brigita Leni Malo NS.020 dan kepada 9 orang lainnya (nama terlampir) dengan surat pada tanggal 9 Oktober 2023, Perihal: Surat Pemberitahuan. Dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

 

1) Bahwa Klien kami terdaftar sebagai karyawan terhitung mulai 1 Mei tahun 2023 di PT Jaya Anoegrah Sentosa (JAS), pada saat yang sama PT tersebut mulai beroperasi di Bandara Lede Kalumbang dan di dirumahkan atau di nonaktifkan sebagai karyawan PT JAS secara sepihak tanpa adanya SP-1 s/d SP-3 pada tanggal 09 oktober 2023, sehingga masa kerja terhitung selama 6 bulan, adapun gaji yang klien kami terima masing-masing tanpa kontrak/SK dengan rincian sebagai berikut:

 

1. Febriana Rambu Dengi, gaji perbulan @ Rp. 800. 000
2. Asti Loba Matang, gaji perbulan @ Rp. 800. 000
3. Juventus Dama. gaji perbulan @ Rp. 800. 000
4. Martha Ole, gaji perbulan @ Rp. 800. 000
5. Yosepina Ranna, gaji perbulan @ Rp. 800. 000
6. Rahman Zidan, gaji perbulan @ Rp. 800. 000
7. Mariance Vebriana Routa, gaji perbulan @ Rp. 1.500. 000
8. Brigita Leni Malo, gaji perbulan @ Rp. 1.500. 000

 

Sesuai Rekening penerimaan masing-masing karyawan/klien kami.

 

2) Bahwa klien kami selama kerja terhitung tanggal sesuai point 1 di atas, sama sekali tidak diberi SK Tenaga kerja sebagai karyawan dari PT bapak/ibu dan kontrak kerja karyawan dengan perusahan dan juga jaminan lain sesuai dengan Undang-undang ketenagakejaan;

 

3) Bahwa dalam perberian honor hanya kami di beri ATM dari perusahan masing-masing dengan gaji yang tidak menentu tanpa ada penjelasan mengenai jumlah honor masing-masing karyawan perusahan PT JAS;

 

4) Bahwa sesuai dengan upah minimum tahun 2023 kabupaten kota Sumba Barat Daya adalah masa kerja 6 bulan = Rp 2.123 994 jika di kali dengan 10 orang yaitu: Rp. 127.439 640 (Seratus Dua Puluh Tujuh Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Empat Puluh Rupiah) dan belum termasuk lembur;

 

5) Bahwa dengan adanya penonaktifan karyawan secara sepihak klien kami atas nama Brigita Leni Malo tidak diberikan pasangon sepeserpun sesuai dengan haknya sebagaimana di tentukan oleh Undang-undang 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan;

 

6) Bahwa sesuai surat dengan nomor: 09/INT/HRJAS/M/20, pada tanggal 9 oktober 2023, kepada 9 orang lainnya (nama terlampir) dan surat nomor: 002/ INT/HRJAS/M/20 tanggal 11 Oktober 2023 Perihal: Surat Pemberitahuan untuk Brigita Leni Malo NS.020 dan, Perihal: Surat Pemberitahuan, telah menuduh klien kami dengan tuduhan, memberikan keterangan palsu, menyerang, menganiaya, mengancam dan mengintimidasi karyawan lain serta membujuk karyawan lain, pada hal klien kami hanya menanyakan kejelasan gaji mereka masing-masing yang menjadi haknya;.

 

7) Bahwa sementara sesuai surat dengan Nomor: 001/EXT/JAS/HR/X/2023, perihal: Permohonan Pencabutan PASS BANDARA pada tanggal 06 oktober 2023;

8) Sesuai dengan pint 10 di atas sesuai isi surat pembritahuan bahwa klien kami telah melanggar point perjanjian kerja, sementara klien kami.

 

9) Bahwa berdasarkan ketentuan dan perhitungan tersebut di atas, Mohon kiranya bersedia membayarkan kepada klien kami sebesar Rp. 127.439 640 (Seratus Dua Puluh Tujuh Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Empat Puluh Rupiah) selambat-selambatnya 4 (empat) hari terhitung sejak tanggal surat somasi ini di buat.

 

10) Bahwa pembayaran upah masing-masing karyawan Rp 800 000 bertentangan dengan upah minimum provinsi/kabupaten Sumba Barat Daya sebesar Rp. 2.123 994, maka selisih kekurangan pembayaran upah minimum selama masa kerja tetap dibayar oleh pengusaha, selisih upah minimum yang belum terbayar oleh perusahaan adalah utang pengusaha yang harus di bayarkan kepada buruh/pekerja;

11) Bahwa mencermati ketentuan dalam pasal 185 ayat (1) Jo Pasal 190 ayat (1) Undang-undang ketenagakerjaan, perusahaan yang membayar Upah dibawah minimum adalah suatu kejahatan yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara selama 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100. 000. 000 dan paling banyak Rp.400.000 000;

12) Bahwa dalam hal sampai tanggal tersebut tidak dibayarkan kepada klien kami, kami akan menindaklanjuti penyelesaiannya permasalahan ini dengan melakukan upaya hukum, baik upaya hukum perdata maupun pidana.

13) Bahwa untuk permasalahan perusahan yang bapak/ibu pimpin dengan klien kami, saudara dapat menghubungi kami melalui nomor Seluler (Hp/WA) 0812 4662 4435 pada jam kerja (08.00-16.00) atau email meltripaul@gmail.com.

Demikian Somasi ini disampaikan untuk diindahkan, atas perhatiannya dan kerja samanya kami sampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Kuasa Hukum

Meltripaul E. Rongga, SH, M. Pd
Tertandatangani.
Anderias Lende Kandi, SH
Tertandatangani.

 

Pihak PT JAS(25/102023)yang dikonfirmasi via Wa terkait surat somasi dari Advokat Meltripaul Emanuel Rongga,sampai berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan.

Tinggalkan Balasan