TAMBOLAKA, PASOLAPOS .COM || Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil Pilkada Sumba Barat Daya (SBD) 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Fransiskus M. Adilalo dan Yeremia Tanggu.
Dengan putusan ini, pasangan calon nomor urut 1, Ratu Ngadu B. Wulla dan Dominikus A.R. Kaka (Ratu Wulla – Angga Kaka), dipastikan tetap menjadi pemenang Pilkada SBD dan akan segera dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
“Yang jelas bahwa menurut keputusan MK yang paling mengikat itu, jelas akan dilantik Bupati dan Wakil Bupati Terpilih SBD nomor urut 1, Ratu Wulla dan Angga Kaka,” kata anggota DPRD SBD, Tobias Dowa Lelu, Selasa (11/2/2025).
Menurut informasi yang berkembang, pelantikan dijadwalkan berlangsung pada 20 Februari 2025 di Jakarta dan akan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Kalau memang itu terjadi pada tanggal 20 ini, maka saya pikir pesta demokrasi kita telah berakhir,” ujar Tobias.
Ia mengajak seluruh masyarakat SBD untuk bersatu kembali setelah Pilkada, tanpa lagi membeda-bedakan pilihan politik.
“Siapapun yang terpilih adalah pemimpin kita. Tidak ada lagi politik bahwa di sana yang pilih, di sini tidak pilih. Yang terpilih adalah bupati kita semua, baik di Loura, Kodi, maupun Wewewa, dan seluruh warga SBD,” katanya.
Tobias yang juga Ketua DPC PKB SBD mengajak seluruh elemen masyarakat untuk kembali fokus pada pekerjaan masing-masing dan bersama-sama membangun daerah.
“Mari kita fokus bekerja sesuai dengan tupoksi kita masing-masing demi kemajuan Sumba Barat Daya,” tutupnya.