TAMBOLAKA – PASOLAPOS. COM || Yayasan Pendidikan dan Pengajaran Islam (YAPPI) yang berada di kabupaten Sumba Barat Daya, sejak tahun 2008. Memiliki pendiri yang sah sesuai dengan akta notaris.
YAPPI adalah salah Yayasan di kabupaten Sumba Barat daya, yang bertujuan mencerdaskan anak bangsa lewat pendidikan.
Yayasan Pendidikan dan pengajaran islam (YAPPI) mekar dari kabupaten Sumba Barat sejak tahun 2008, dan sekarang diketuai oleh H. Samsi Pua Golo.
Diketahui Yayasan tersebut berada di kabupaten SBD memiliki sejumlah lima orang pendiri yang sah berdasarkan akta notaris dan dikeluarkan sejak tahun 2016 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Sebagaimana tertuang dalam akta tersebut sebagai berikut;
Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, No. AHU-00137721.AH.01.04. Tahun 2016. Tentang: Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Pendidikan dan Pengajaran Islam Sumba Barat Barat.
Menimbang:
a. Bahwa berdasarkan permohonan Notaris PAU Djara Liwe, SH, sesuai Akta Notaria nomor 54. Tanggal 20, September 2016 yang di buat oleh Notaris PAU DJARA LIWE, SH tentang pengesahan Badan Hukum Yayasan Pendidikan Dan Pengajaran Islam Sumba Barat Daya tanggal 23, September 2016 dengan nomor pendaftaran 5016092353102870 telah sesuai dengan persyaratan pengesahan Badan Hukum Yayasan.
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan keputusan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan Badan Hukum Yayasan YAPPI SBD.
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN:
KESATU: Memberikan pengesahan Badan Hukum Yayasan Pendidikan Dan Pengajaran Islam yang berkedudukan di kabupaten Sumba Barat Daya sesuai Akra Notaris nomor 54 tanggal 20 September 2016 yang di buat oleh PAU DJARA LIWE,SH berkedudukan di kabupaten Sumba Timur. KEDUA: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta, tanggal 23 September 2016. An. Mentri Hukum dan Ham RI, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Dr. Freddy Haris, SH, LLM, ACCS. bertanda tangan.
Lampiran Keputusan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. No. AHU-0037721.AH.01.04.Tahun 2016
Tentang: Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Pendidikan dan Pengajaran Islam Sumba Barat Daya
Kekayaan awal: 10.000.000.
Pendiri Yayasan :
Ahmad Rubaya, NO.KTP 5312150802660002, Moh. Rusatam, S. AG, No KTP 5312151805730001, Rahmadan Baayu, No KTP 5318012709530001, Samsi Pua Golo, No KTP 5318010202690004, Soleman Tari Wungo, No KTP 5315071309430001.
Susunan Organ Yayasan.
Soleman Tari Wungo, No KTP 5315071309430001 Pembina, jabatan Ketua, Ahmad Rubaya, No KTP 5312150802660002 Pembina, jabatan anggota, Ramadhan Baayu, No KTP 5318012709530001 Pembina, jabatan anggota, Sularno, No KTP 5318010903570001 Pembina, jabatan anggota, Samsi Pau Golo, No KTP 5318010202690004 Pengurus, jabatan ketua, Kar Main Ali Soan, No KTP 5318011209900004 Pengurus, jabatan sekretaris, Cabu Sumbawa, No KTP 531801140830002 Pengurus, jabatan bendahara, Ahmad Abubakar, No KTP 5318071001710002 Pengawas, jabatan ketua, Ali Pua Story, No KTP 5318072705620001 Pengawas, jabatan anggota, Arifin Brahim, No KTP 5318011211660001 Pengawas, jabatan anggota, Imron Fernandes, No KTP 5318011211660001 Pengawas, jabatan anggota, Muhammad Ali Soan, No KTP 5318010811700001 Pengawas, jabatan anggota, SPDI, No KTP 5318012606810004 Pengawas anggota.
Ditetapkan di Jakarta, tanggal 23 September 2016. An. Mentri Hukum dan Ham RI, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Dr. Freddy Haris, SH, LLM, ACCS. bertanda tangan.
Lebih lanjut, H.Samsi Pua Golo Saat ditemui awak media Pasolapos. Com oleh wartawan, Pada Selasa, 20/08/2024, ia menyampaikan bahwa dirinya terpilih menjadi ketua Yayasan sejak tahun 2016, disaat itu Yayasan tersebut devenitif dan sah secara administrasi.
“Kemudian 2016, dilakukan pengurusan administrasi semua dan dibentuklah YAPPI yang devenitif melalui SK Kemenkumham, dengan didahului oleh Akta Notaris, didalam akta notaris inilah yang ada ADRnya. Dan juga di tahun itu, saya terpilih menjadi ketua”, ujar H. Samsi Pau Golo, dengan tegas di rumah kediamannya.8
Red. Fren Ghoghi