Jakarta, Pasolapos.com – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) RI akan melakukan putusan terkait dengan gugatan sistem pemilu 2024.
pemilu 2024 sangat menggetarkan seluruh masyarakat tanah air, salah satunya ialah terkait gugatan sistem pemilu 2024, rencananya akan diputuskan pada Kamis,(15/06/2023).
Putusan yang bakal diketuk oleh MK ini, untuk mengetahui, apakah pemilu 2024 dari sistem proporsional terbuka, diubah menjadi tertutup atau melalui alternatif lain.
Dilansir dari website resmi MK “Putusan Gugatan Sistem Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada hari Kamis, 15 Juni 2023, pukul 09.30 WIB, dengan Agenda: Pengucapan Putusan.”
Diketahui pada 14 November 2022
Enam orang mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka.
Keenam orang yang berharap untuk MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup tersebut adalah:
• Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
• Yuwono Pintadi
• Fahrurrozi (bacaleg 2024)
• Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
• Riyanto (warga Pekalongan)
• Nono Marijono (warga Depok)
Berlanjut pada 23 November 2022
MK menggelar sidang perdana dengan jadwal pemeriksaan pendahuluan I.
7 Desember 2022
MK menggelar sidang kedua dengan jadwal pemeriksaan pendahuluan II.
20 Desember 2022
MK menggelar sidang ketiga dengan agenda keterangan DPR, Presiden, dan KPU.
17 Januari 2023
MK menggelar sidang ke-4 dengan agenda keterangan DPR, Presiden, dan KPU.
26 Januari 2023
MK menggelar sidang ke-5 dengan agenda keterangan DPR, Presiden, dan KPU.
9 Februari 2023
MK menggelar sidang ke-6 dengan agenda keterangan KPU, Pihak Terkait M Fathurrahman dkk, Pihak Terkait Sarlotha Febiola dkk, Pihak Terkait Asnawi dkk.
23 Februari 2023
MK menggelar sidang ke-8 dengan agenda mendengarkan Keterangan Pihak Terkait DPP PKS, Pihak Terkait DPP PSI, Anthony Winza Prabowo, August Hamonangan, dan Wiliam Aditya Sarana, dan Pihak Terkait Muhammad Sholeh.
8 Maret 2023
MK menggelar sidang ke-9 dengan agenda mendengarkan keterangan Pihak Terkait DPP PBB, dan Pihak Terkait Derek Loupatty, dkk.
16 Maret 2023
MK menggelar sidang ke-10 dengan agenda mendengarkan keterangan pihak Terkait Perludem dan Pihak Terkait Jansen Sitindaon.
29 Maret 2023
MK menggelar sidang ke-11 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pemohon.
5 April 2023
MK menggelar sidang ke-12 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pemohon.
12 April 2023
MK menggelar sidang ke-13 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pemohon.
9 Mei 2023
MK menggelar sidang ke-14 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pihak terkait Perludem.
15 Mei 2023
MK menggelar sidang ke-15 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pihak terkait Derek.
23 Mei 2023
MK menggelar sidang ke-16 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pihak terkait Garuda dan NasDem.
29 Mei 2023
Kesimpulan oleh Partai Demokrat
Kesimpulan oleh Partai Garuda.
16 Juni 2023
MK akan membacakan putusan.