Tambolaka,Pasolapos.com- Kegiatan Sosialisasi K3 yang diselenggarakan oleh Dinkes SBD Bertempat di aula hotel Sumba Sejahtera.

Dinas Kesehatan Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) menggelar kegiatan Sosialisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Perkantoran Tingkat Kabupaten SBD, Senin (29/11/21).
Sosialisas ini dalam rangka optimalisasi upaya K3 Perkantoran sebagai tindak lanjut dari Permenkes RI No.48 Tahun 2016 tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Perkantoran, bahwa perkantoran sebagai salah satu tempat kerja, tidak terlepas dari berbagai potensi bahaya lingkungan kerja yang dapat mempengaruhi keselamatan dan kesehatan para karyawan di dalamnya.
Pada umumnya dalam melakukan suatu pekerjaan harus sesuai dengan jurusan atau kemampuan seseorang sehingga pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan tujuan yang diinginkan.
Namun dalam berjalannya pekerjaan dibutuhkan keselamatan,agar karyawan yang sedang bekerja merasa aman,nyaman dan tentram.
Kegiatan ini diikuti oleh masing-masing pimpinan dan perwakilan OPD, Polres SBD, Kodim SBD, Kantor Kemenag SBD, Bulog SBD, BPS SBD dan KPU SBD. Kegiatan yang baru pertama dilakukan ini merupakan kerja sama Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi dengan Kabupaten yang harus diselenggarakan di seluruh Kabupaten.
Mewakili Bupati SBD, kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan, drg. Yulianus Kaleka didampingi Kabid Kesehatan Masyarakat I.G.A. Putri Astuti, SKM. Dalam sambutannya Bupati SBD mengatakan K3 merupakan multidisiplin ilmu yang mempelajari bagaimana mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
“Dalam UU No.1 Tahun 1970 jelas tertulis bahwa keselamatan kerja merupakan hak setiap pekerja untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan saat bekerja, demikian juga setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja harus mendapatkan jaminan atas keselamatannya dan harus menggunakan setiap sumber produksi secara aman dan efisien,” papar drg. Yulianus Kaleka.
Disampaikan, selain keselamatan kerja, aspek kesehatan kerja juga harus diperhatikan sesuai dengan UU No. 36 Tahun 2009 pasal 4 yang memberikan hak kesehatan pada setiap orang, dan pasal 164 dan pasal 165 menyatakan bahwa upaya kesehatan kerja ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerja.
Dirinya berharap, kegiatan Sosialisasi K3 Perkantoran tingkat Kabupaten SBD ini dapat memberikan pemahaman dan kesadaran, khususnya bagi pegawai perkantoran terlebih dengan kondisi pandemi COVID-19 saat ini. “Paham akan K3 penting dalam rangka mewujudkan karyawan yang bugar, berkinerja dan produktif,” ujarnya.
Dengan begitu maka pemahaman dan kesadaran khususnya bagi para pengawai kantoran, akan meningkat dan diharapkan untuk menerapkannya dalam melakukan perkerjaan sehingga keselamatan selalu terjaga.
Menurutnya, kesehatan dan keselamatan kerja perlu diperhatikan dalam segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi karyawan dari kecelakaan kerja dan penyakit.
“Kita harapkan nanti dari kegiatan ini di seluruh OPD bisa lebih menerapkan K3 di lingkungan kerjanya. Tak hanya di perkantoran ASN, saja tapi juga di perusahaan bisa berupaya menerapkan SOP kesehatan,” ujar Kadin Kesehatan.
Ditambahkan, K3 ini bukan hanya tentang sarana prasarana saja melainkan juga pola hidup. Dengan pola hidup sehat sehari-hari maka tubuh akan sehat.
“Perilaku hidup bersih dan sehat merupakan cerminan pola hidup yang senantiasa memperhatikan dan menjaga kesehatan dimana prinsip utamanya adalah pencegahan lebih baik daripada mengobati,” pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi K3 Perkantoran ini mendapat arahan dan materi dari Narasumber tingkat Provinsi dan Pusat.
Red (Pasilapos.com).