Dinilai Melanggar Hukum, Polres SBD di Desak Agar Segera Proses Hukum Oknum Marina Malo

Mariana Malo,Pelaksana Proyek yang dilaporkan Rovin Tengge (Wartawan) ke Polres SBD, Sabtu (04/02/2023).

JAKARTA – PASOLAPOS.COM – Setelah Beberapa Hari Salah Satu Jurnalis SBD Yakni Rovin Tenge Mendapatkan Hal Yang Tidak Terpuji Dari Suplayer CV Bunga Matahari Sumba, Kini Mendapatkan Tanggapan Serius Dari Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) Pada Sabtu 04/02/2023.

 

PADMA meminta Kepolisian Sumba Barat Daya untuk segera memproses hukum atas laporan wartawan Rovin Tenge , selain itu PADMA Indonesia juga mengajak solidaritas pers dan penggiat HAM untuk mengawal proses hukum yang sedang dijalankan di Polres SBD. Pernyataan ini disampaikan Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia, Gabriel Goa.

 

Dilansir dari Menarasumba.Com Gabriel Goa menyampaikan, pers adalah salah satu pilar demokrasi yang mengawasi lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif bersama rakyat agar sungguh-sungguh bekerja untuk kepentingan bonum communae.

 

“Pers juga dituntut untuk taat pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sehingga pers dilindungi jika mengalami persoalan yang berhadapan dengan hukum terkait pemberitaan,” ujar Gabriel.

 

Dirinya menyebut, langkah yang ditempuh jurnalis media online HitsIDN.com dengan melaporkan Mariana Malo, supplier dari CV Bunga Matahari Sumba yang menangani pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) tahun anggaran 2022 dari APBD Provinsi NTT untuk 34 KK per unit dengan biaya 25 juta di Polres SBD itu patut didukung.

 

“Langkah tidak main hakim sendiri patut kita apresiasi. Fakta membuktikan dalam melaksanakan tugas jurnalistik tentu saja taat pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” tandasnya.

 

Terkait berita tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya, seorang jurnalis dituntut melakukan investigasi dan mengklarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Namun dalam melakukan tugas jurnalisme investigasi, kenyataannya seringkali jurnalis mengalami kekerasan fisik dan psikis dari pihak yang diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lainnya.

Semen yg sudah ditakar pakai karung.

Pihaknya sangat menyesali peristiwa yang dialami jurnalis Rovin Tenge yang dihina dan direndahkan harkat dan martabatnya oleh narasumber yang wajib dikonfirmasi sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

“Kami wajib memberikan penghargaan dan apresiasi kepada jurnalis HitsIDN.com yang tidak terpancing emosinya, tapi segera melaporkan ke Polres Sumba Barat Daya karena kuat dugaan ada tindak pidana tertentu,” tukasnya

Tinggalkan Balasan