TAMBOLAKA,PASOLAPOS.COM — Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) sedang melakukan sosialisasi kepada satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) agar seluruh lembaga PAUD melengkapi sejumlah persyaratan pengajuan izin operasional satuan PAUD di Kabupaten SBD. Kepala Bidang Paud dan Dikmas Dinas Pendidikan Kabupaten SBD, Juan Paul Pallaka Padeda mengaku, dia sedang melakukan sosialisasi ke lembaga PAUD agar seluruh pengelola PAUD segera mengurus surat izin operasional.
Kepada Timor Express di Kadul, pusat pemerintahan Kabupaten SBD, Juan mengaku, program jangka pendek yang dia sedang lakukan yaitu melakukan sosialisasi pengurusan izin operasional berbasis media cetak dan media elektronik.
Menurutnya, pada tahap sosialisasi program jangka pendek menggunakan media baner, baliho dan media cetak dan elektronik diharapkan seluruh pengelola PAUD segera menyesuaikan diri dengan perubahan yang ada agar seluruh lembaga PAUD yang berada di Kabupaten SBD memiliki izin operasional. Dijelaskan, terdapat 323 lembaga PAUD yang tersebar diseluruh wilayah desa, kecamatan dan Kota Tambolaka diwilayah Kabupaten SBD. Namun baru terdapat 288 lembaga PAUD yang memiliki izin operasional. Sedangkan yang ratusan lebih belum memiliki izin operasional.
“Yang sudah mempunyai izin operasional 288, sedangkan yang belum mempunyai izin operasional masih ada seratusan lebih. Sementara PAUD yang 288 yang telah memiliki izin operasional itu masih ada juga beberapa yang izin operasional sudah habis masa berlaku dan wajib diperpanjang,” terang Juan, Sabtu (21/8).
Karena itu menurut mantan Kasie Sarana Prasarana dan Perizinan PAUD ini, seluruh lembaga PAUD di Kabupaten SBD harus patuh dan taat terhadap regulasi nasional yang dikeluarkan pemerintah pusat berkaitan dengan izin operasional agar seluruh PAUD bisa memperoleh bantuan pendidikan dari pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten SBD.
Selanjutnya menurut Juan, kendala yang sering dialami di Kabupaten SBD karena banyaknya lembaga PAUD yang menyelenggarakan pendidikan anak usia dini karena hanya mendapat intervensi dari pemerintah desa dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) berkaitan dengan anggaran yang telah disiapkan karena dibutuhkan pertangungjawaban.
“Perlu kita ketahui bersama bahwa didalam pelaksanaan atau penyelengaraan pendidikan anak usia dini di Kabupaten SBD, tentu banyak sekali persoalanpersoalan yang harus kita lihat. Persoalan-persoalan itu sangat menganggu terhadap penyelenggaraan pendidikan PAUD di Kabupaten SBD. Memang cukup banyak kendala yang terjadi didaerah ini. Tetapi yang perlu kita lihat sebagai persoalan mendasar adalah bagaimana lembaga tersebut wajib memiliki izin operasional satuan PAUD itu sendiri,” tegasnya.
Menurut Juan, apabila lembaga PAUD telah memiliki izin operasional, maka dengan mudahnya di kontrol oleh Dinas Pendidikan Kabupaten SBD berkaitan dengan pelaksanaan standar mutu dan standar legitimasi hukum.
“Karena izin PAUD ini mencakup seluruh penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang nanti akan ditindaklanjuti mulai dari standar mutu hingga standar legitimasi hukum. Data yang kita temukan saat ini di Kabupaten SBD jumlah lembaga pendidikan termasuk TK dan PAUD sebagai kelompok bermain total terdapat 288 lembaga yang terdaftar didalam data pokok pendidikan (dapodik) atau memiliki nomor pokok sekolah nasional,” imbuh Juan.
Juan yang saat ini sebagai peserta Diklat Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) angkatan III Provinsi NTT mengaku kecewa karena ada lembaga PAUD yang belum mengurus izin operasional karena kemungkinan minimnya sumber daya manusia (SDM) dan merasa izin operasional tidak penting karena pelaksanaan PAUD yang sedang dilaksanakan mendapat intervensi dari pemerintah desa.
“Namun masih ada lembaga PAUD karena intervensi desa dan intervensi lembaga swadaya masyarakat belum memiliki izin operasional karena mereka masih menyelenggarakan pendidikan PAUD hanya untuk pertangungjawaban anggaran karena ada intervensi lembaga yang menyediakan anggaran. Misalnya intervensi pemerintah desa karena terdapat dana desa 20 persen untuk pendidikan PAUD,” ungkapnya.
Juan mengaku, ke depannya setelah program jangka pendek dilaksanakan, maka pada program jangka menegahnya akan melakukan sosalisasi hingga program jangka panjangnya terdapat aplikasi online agar kepengurusan izin operasional bisa dilakukan secara online oleh para pengelola lembaga PAUD.
“Kita harus berpikir yang lebih maju untuk menyelesaikan masalah izin operasional di Kabupaten Sumba Barat Daya, program jangka pendek kalau sudah berhasil dalam hal ini sosialisasi menggunakan baner, media cetak dan media elektronik, maka program jangka panjang harus ada aplikasi online sehingga pengelola PAUD cukup tinggal ditempat masing-masing untuk urus surat izin operasional,” terang Juan.
Ia berharap agar sikap inovatif yang diambil pemerintah saat ini disambut dengan baik oleh para pengelola PAUD agar beramai-ramai mengurus izin operasional. “Izin opperasional ini perlu kita berikan edukasi kepada masyarakat sebagai pemerintah daerah khusus Dinas Pendidikan dan khususnya lagi Bidang Pendidikan PAUD yang khusus mengurus izin Operasional ini kita harus menjemput bola. Kita harus mengambil langkah memberikan informasi yang baik kepada masyarakat yang harus dipublikasi sehingga PAUD yang belum memiliki izin operasional mereka bisa memahami dan mengetahui secara baik syarat-syarat dalam menyelenggarakan pendidikan anak usia dini diwilayah mereka,” imbuhnya.
Menurutnya, inovasi penting dilakukan karena ketika izin operasional dimiliki oleh lembaga PAUD, maka akan ditindaklanjuti dengan proses belajar mengajar yaitu 8 standar pendidikan anak usia dini yang berlaku didalam aturan Permendikbud Nomor 137/2014 dan nomor 84/2014 tentang Pendirian Satuan PAUD.
Juan berharap tiga tahun yang akan datang Dinas Pendidikan Kabupaten SBD sudah bisa me-launching aplikasi online untuk urusan izin operasional PAUD. Apalagi sosialisasi melalui baner, baliho, media cetak dan media elektronik telah dilakukan. Tindakan ini nantin berakhir dengan program jangka panjang hadirnya aplikasi online pengurusan izin operasional. Inovasi yang digagas Juan berkaitan dengan aksi perubahan yang sedang dilakukan dalam pendidikan diklat pelatihan kepemimpinan pengawas (PKP) angkatan III Provinsi NTT.
Aksi perubahan dengan judul Peningkatan Kepemilikan Izin Operasional Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Sumba Barat Daya melalui Informasi Pelayanan Perizinan Berbasis Media Cetak dan Elektronik (Paper PAUD) ini mendapat dukungan dari sejumlah stakeholder.
Ketua gugus pusat pendidikan PAUD Kecamatan Loura, Paulina Leda Bulu mengaku mendukung inovasi aksi perubahan yang dilakukan Juan Paul Pallaka Padeda dalam menghadirkan aplikasi online kepengurusan izin operasional untuk memudahkan para pengelola PAUD.
Senada disampaikan Kepala TK Santa Agata Manola Desa Mandungo Kecamatan Wewewa Selatan, Sr. Yuventia. Ia mendukung aksi perubahan yang dilakukan Juan Paul Pallaka Padeda.
“Saya Sr Yuventia kepala TK Santa Agata mendukung saudara Juan Paul Pallaka Padeda dalam melaksanakan aksi perubahan dengan judul Peningkatan Kepemilikan Izin Operasional Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Sumba Barat Daya melalui Informasi Pelayanan Perizinan Berbasis Media Cetak dan Elektronik. Semoga aksi perubahan yang dilakukan dapat membantu memajukan pendidikan di Kabupaten Sumba Barat Daya khususnya penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang bermutu,” imbuhnya.