Bupati SBD Resmi Mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Para Kepala Desa dan Badan Musyawarah Desa Se-Kabupaten SBD

Bupati dr. Nelis dan Wakil Bupati Crish Taka,setelah pelantikan lakukan salaman kepada Terlantik.

 

PASOLAPOS.COM – Diakhir masa jabatan Bupati Sumba Barat Daya (SBD) dr. Kornelius Kodi Mete telah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan dari 94 kepala desa dan 173 ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Se-kabupaten Sumba Barat Daya. Pada Jumat,(/19/7/2024) Pukul 09:00 Wita.

 

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa dan badan musyawarah desa, merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, pada pasal 39 ayat 1 yang berbunyi “kepala desa memegang jabatan 8 (delapan) terhitung sejak tanggal pelantikan” Dan pasal 56 ayat 2 yang berbunyi “keanggotaan Badan musyawarah desa selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji dan dapat di pilih kembali dalam jabatan yang sama”.

Bupati SBD Melantik Para Kades,Ketua BPD perpanjangan 8 tahun.

Acara pengukuhan tersebut dilaksanakan depan kantor bupati dan turut hadirnya 94 kepala desa, 173 ketua BPD, para kepala dinas serta camat Se-kabupaten Sumba Barat Daya.

 

Bupati Sumba Barat Daya setelah membacakan SK pengukuhan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kepala desa dan BPD merupakan satu kesatuan dalam lembaga desa.

 

“Kepala desa dan BPD itu satu kesatuan, jangan seolah-olah berpisah ya, itu DPR-nya desa harus dipahami disitu” Tegas bupati SBD.

 

dr. Kornelius Kodi Mete, juga berharap lewat pengukuhan perpanjangan masa jabatan para Kepala Desa dan ketua BPD Se-kabupaten Sumba Barat Daya, sunguh-sungguh di peruntukan, untuk masyarakat di desa.

 

“Oleh karena itu, saya mohon supaya Jabatan ini sunguh-sungguh diperuntukan, untuk masyarakatnya di desa. Bangun desamu ya”,ujar bupati SBD.

Para Ketua BPD mengikuti arahan Bupati terlihat Ketua BPD Kalena Wanno (Bp Reno).

Selain itu, bupati sumba Barat Daya juga menyampaikan bahwa masa jabatanya bersama wakil bupati akan berakhir pada tanggal 8 September 2024 nanti.

 

“Saya dengan pak wakil selesai 8 September, desa bercahaya selesai 8 September,desa berair selesai 8 September, desa mandiri pangan selesai, desa aman tentram selesai 8 September, desa pintar, desa sehat selesai, ceritanya desa wisata juga selesai ceritanya. Apakah juga selesai selalu, wajibnya tidak itu kami menorehkan bahwa itu adalah kebutuhan dasar manusia sepanjang hidup, di Loda Weemaringi, Pada Weemalala, kalau kamu sudah wujudkan, kita wujudkan maka sekian orang pasti dan banyak orang akan menjadi sejahtera. Oleh karena itu, maka lewat momentum ini saya dengan pak wakil menyampaikan terimakasih untuk kerja samanya selama kurang lebih 5 tahun”.tutupnya bupati Sumba Barat Daya.

 

Red. Fren Ghoghi

Tinggalkan Balasan