Pasolapos.com – Kupang || Anderias Bessie, Pemilik tanah Kurang lebih 500 meter persegi di ujung jembatan Liliba, lokasi pembangunan jembatan Kembar II (dua) Liliba mengancam akan mempolisikan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Kupang, A.D.E, Manafe, S.IP, M.Si, dan Asisten III Pemerintah Provinsi NTT, Semel Halundaka.
Hal tersebut dikatakan Anderias Bessie saat diminta tanggapannya mengenai pernyataan Asisten III Pemprov NTT, Semel Halundaka melalui media onlinen, bahwa pemerintah Provinsi NTT membantah Informasi yang menyebar di masyarakat menyebut lahan pembangunan jembatan kembar II Liliba sedang bermasalah, Jumat 10/11/2023.
Anderias Bessie mengatakan, pernyataan Semel Halundaka juga menyebut bahwa pemerintah juga memiliki sertifikat tanah dengan nomor 523 yang berlokasi tepat di titik pembangunan jembatan kembar liliba.
Menurut Anderias, pernyataan Adisten III Pemprov NTT adalah diduga pernyataan profokatif yang bertujuan hanya memainkan opini publik untuk menghambat pembangunan jembatan kembar II Liliba tersebut.
“Kami menduga bahwa Asisten III Pemprov NTT ini memiliki kepentingan lain dibalik penyelesaian permasalahan tanah kami selaku masyarakat yang dilalui pembangunan jembatan tersebut,” ujar Andreas dengan kesal.
Masih menurut Andrias, hal yang sama mengenai sertifikat 523 ini juga, kami sudah mengetahuinya melalui Pj. Sekda Kota Kupang, A.D.E, Manafe, S.IP, M.Si, melalui suratnya yang dikirm kepada kami, Nomor : 095/Bak.HK.100.3.10/X/ 2023, tanggal 17 Oktober 2023, Perihal : Penegasan. Pada angka 2, surat Pj. Sekda Kota Kupang tersebut menyebutkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan pemerintah Provinsi NTT, diperoleh data bahwa dilokasi tersebut merupakan tanah Pemerintah Provinsi NTT berdasarkan hak pakai nomor : 523.
Masih menurut Anderias Bessie, Setelah menerima surat Pj. Sekda Kota Kupang tersebut, kami membalasnya melalui surat kami nomor : 02/AB – DLD/X/2023, Tanggal 23 Oktober 2023, perihal : Tanggapan Terhadap Surat Walikota Kupang, dan tembusannya kami sampaikan kepada banyak pihak diantaranya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakya RI dan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI di Jakarta, Kapolda NTT, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT di Kupang, dan juga kepada Gubernur NTT, yang pada pokoknya angka 7, surat kami “Bahwa atas dasar tersebut, sekali lagi kami tegaskan bahwa kami menyatakan tidak akan menghalang – halangi pembangunan Jembatan kembar 2 (dua) Liliba yang pekerjaannya sedang berjalan, kami mendukung sepenunhnya karena pembangunan tersebut untuk kepentingan umum, akan tetapi setidak – tidaknya kami memohon kesediaan waktu dari DPRD dan Walikota Kupang, mengundang kami selaku masyarakat pemilik tanah untuk berdialog mencari solusi”.
Dalam angka 15, surat kami tersebut, kami sebutkan, Jika Pemerintah Kota Kupang dan Pemerintah Provinsi NTT menganggab bawa surat jual beli Tanggal 30 Desember 1993 antara Marthinus Sabaat dan Anderias Bessie, serta Putusan Perdata Pengadilan Negeri Kupang Nomor : 47/Pdt.G/2016/ PN.Kpg, Tanggal 21 September 2016, dan Putusan Pengadilan Tinggi NTT Nomor :160/PDT/2016/PT.KPG, Tanggal 22 Februari 2017, tidak memiliki kekuatan hukum, maka kami mempersilahkan mencabut papan tersebut dengan segala kewenangannya.
Setelah surat tersebut kami kirim, ke walikota maupun gubernur NTT, ternayat tidak ada tanggapan, Kemudian kami mengirim lagi beberapa surat dan terakhir kami mengirim surat Nomor :03/AB – DLD/X/2023, Tanggal 30 Oktober 2023 Perihal : Mohon Audieance/ Dengar Pendapat untuk medengar Aspirasi Kami, yang pada pokoknya kami memohon jika DPRD dan Pememrintah Kota Kupang tidak menghiraukan surat Kami ini, dan ternyata Pemerintah Pusat Kecewa dan membatalkan proyek tersebut karena masalah tanah belum diselesaikan Pemerintah Kota Kupang, maka hal tersebut bukan kesalahan kami, karena kami sudah berupaya dengan etikat baik menyelesaikan permasalahan tersebut secara persuasif dengan pemerintah melalui DPRD Kota Kupang.
Bahwa dari sekian banya aspirasi yang kami sampaiakan, setidak – tidaknya ada penegasan dari Pemkot dan Pemprov mengenai tindak lanjur dari aspirasi kami tersebut, lalu sekarang lagi asisten III Provinsi NTT membuat pernyataan lagi, bahwa tanah Pemprov 523 ada di titik tersebut.
Sebagai penegasana, kami akan mengirim surat satu kali lagi meminta penetapan lokasi sertifikat tanah 523, dan kami akan kirim pada hari Senin Tanggal 13 November 2023 untuk meminta Pemerintah Kota Kupang dan Pemerintah Provinsi NTT hadirkan semua pihak, baik Polda NTT, Polresta Kota Kupang, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Pertanahan Provinsi dan Kota Kupang untuk dilakukan penetapan titik lokasi dan batas tanah sertifikat Hak Guna Pakai nomor 523 pada hari Kamis Tanggal 16 November 2023, dan jika permintaan kami tersebut tidak di tanggapi maka kami beranggapan bahwa, Sertifikat Hak Pakai nomor 523 yang sampaikan oleh Penjabat Sekda Kota Kupang, A.D.E, Manafe,S.IP, M.Si, dan Asisten III Pemprov NTT, Semel Halundaka, adalah diduga informasi bohong dan menyesatkan. Dan kami akan membawa hal ini ke ranah pidana menyebarkan informasi bohong melalui surat dan Undang – Undang ITE.
Red: Paul/Rafael