Wartawan Alami Intimidasi Saat Liput Proyek Jalan, HP Dirampas oleh Staf PUPR SBD

Terlihat dalam video tindakan intimidasi yang dilakukan Staf Dinas PUPR.Dalam Video ini sudah viral dan mencapai 180.000 pasang mata menonton.

Tambolaka, Sumba Barat Daya – Pasolapos.com || 27 November 2025
Upaya liputan investigatif mengenai kondisi proyek jalan dekat Hotel Sumba Pasola, jalur menuju Bandara Lede Kalumbang, berakhir ricuh setelah dua wartawan—pimpinan Pasolapos, Paulus Malo Ngongo, dan seorang jurnalis dari media Berantas Tipikor,Eman Lendu—mendapat intimidasi dan perampasan telepon genggam oleh oknum Dinas PUPR Sumba Barat Daya.

 

Kejadian bermula ketika kedua wartawan berniat mengonfirmasi temuan kerusakan pada konstruksi deker dan got lama di lokasi proyek. Dari pemantauan awal, terlihat bahwa:

  • Deker/got lama mengalami retakan hingga ke fondasi,
  • Bagian retak tersebut tidak diperbaiki, melainkan ditimbun ulang dengan semen,
  • Proyek jalan baru dilanjutkan tanpa membongkar kerusakan sebelumnya, yang menimbulkan dugaan kualitas pekerjaan yang tidak sesuai prosedur.

Saat tiba di lokasi, dua wartawan bertemu dengan Kabid PUPR SBD (HH) dan seorang petugas PPK. Niat awal adalah meminta klarifikasi profesional terkait temuan tersebut.

Belum lama pembicaraan berlangsung, suasana berubah ketika dua oknum PUPR tersebut menolak direkam dan menghalangi dokumentasi jurnalis. Mereka kemudian ingin merampas HP milik pimpinan Pasolapos.

Tindakan ini sontak mengejutkan tim media, yang sejak awal hanya menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.

“Kami baru ingin meminta keterangan resmi terkait kondisi proyek. Namun tiba-tiba HP saya ditarik paksa dan mereka menolak wajahnya direkam. Ini bentuk intimidasi yang tidak bisa diterima,” tegas pimpinan Pasolapos.

Insiden perampasan HP ini memicu reaksi keras dari warga. Banyak yang mempertanyakan mengapa petugas PUPR begitu defensif hanya karena diminta menjelaskan kondisi pekerjaan proyek.

“Kalau pekerjaannya benar dan sesuai aturan, untuk apa takut direkam? Kenapa harus merampas HP wartawan? Apa yang sedang ditutup-tutupi?” ujar salah satu warga Omba Luda.

Sebagai pejabat publik yang mengelola anggaran negara, Kabid PUPR, PPK, dan seluruh aparatur pemerintah daerah wajib memberikan penjelasan terbuka, terutama terkait pekerjaan yang menyangkut kepentingan umum. Informasi mengenai penggunaan dana publik, progres pembangunan, dan kondisi teknis proyek bukan kategori informasi privat, melainkan informasi yang wajib diakses oleh masyarakat dan media sesuai amanat UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Karena itu, tindakan menolak direkam, menghindari klarifikasi, dan berlindung di balik alasan “privasi” saat diminta mempertanggungjawabkan proyek publik adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip transparansi. Wartawan memiliki mandat sebagai penyambung suara rakyat, dan pejabat publik seharusnya menyambut permintaan klarifikasi dengan sikap profesional, bukan intimidatif.

Bukti Video yang di unggah oleh akun Facebook pribadi Paulus Malo NgongonPaul,terlihat pondasi deker yang retak dari dasar.

Masyarakat menilai tindakan seperti ini hanya menambah panjang daftar dugaan masalah dalam pelaksanaan proyek infrastruktur di Sumba Barat Daya.

Perampasan alat kerja jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. Aksi ini bukan hanya menghambat tugas peliputan, tetapi juga menjadi preseden buruk dalam transparansi pemerintahan daerah.

Sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis mengutuk keras tindakan tersebut, menyebutnya sebagai bentuk anti-kritik dan penghambatan informasi publik.

 

Harapan agar Pemerintah SBD Bertindak Tegas

Melihat perkembangan ini, publik berharap Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya segera turun tangan. Ada beberapa hal yang dinantikan masyarakat:

  1. Investigasi resmi terhadap oknum PUPR yang melakukan intimidasi dan perampasan HP.
  2. Audit teknis terhadap proyek jalan di jalur Hotel Pasola menuju Bandara Lede Kalumbang, termasuk pemeriksaan metode pelaksanaan dan penggunaan anggaran.
  3. Penerapan standar transparansi pekerjaan infrastruktur, termasuk membuka data kontrak, CV pelaksana, hingga progres fisik proyek.
  4. Perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan tugas peliputan agar insiden seperti ini tidak terulang.

Pemerintah daerah diharapkan mampu memberikan penjelasan terbuka, bukan hanya untuk meredam kegaduhan, tetapi juga untuk menunjukkan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Insiden ini menjadi peringatan bahwa kebebasan pers dan kontrol publik masih perlu diperjuangkan di Sumba Barat Daya. Peliputan proyek publik bukan kejahatan, dan jurnalis memiliki hak untuk bertanya, memotret, dan meminta klarifikasi.

Peristiwa ini kini menjadi perhatian luas. Masyarakat menunggu langkah jelas dari pemerintah—bukan sekadar pernyataan, tetapi tindakan nyata.

 

Tinggalkan Balasan