Tambolaka,Pasolapos.com – Demi mengantisipasi berbagai hal yang tidak sesuai dengan aturan maupun harapan masyarakat terutama yang berhubungan berbagai program kesejahteraan masyarakat dan kemudian yang berhubungan dengan aturan,tertanggal 21 November 2022 berlangsung di Aula kantor Kecamatan Kota Tambolaka,Theofilus Natara sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya telah membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi PERBUB SBD Nomor 19 tahun 2018.
Adapun sosialisasi yang dibuka dan dipandu langsung oleh Theofilus Natara sebagai kepala inspektorat kabupaten Sumba Barat Daya adalah tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintahan kabupaten Sumba Barat Daya khususnya terkait penerimaan dan melakukan pemberian terhadap konsumen.
Gelar kegiatan rapat atau sosialisasi yang dihadiri 10 Desa Kota Loura dan 2 Kelurahan serta sejumlah Kepala Sekolah bersama rekan guru se-kota Loura,secara resmi dibuka oleh Theofilus Natara sebagai Kepala Inspektorat kabupaten Sumba Barat Daya yang didampingi langsung oleh R. B. Siprianus sebagai sekretaris Inspektorat Sumba Barat Daya serta Agustinus H. Thedens sebagai Camat Kota Tambolaka.
Theofilus Natara dalam sambutannya menyampaikan bahwa semua rekan yang bekerja dalam pemerintahan baik sebagai tenaga pendidik,sebagai Kepala Desa maupun perangkat desa, Kecamatan dan lain sebagainya yang bekerja dalam pemerintahan agar tidak boleh takut dengan inspektorat.
Artinya jika terjadi kesalahan mohon agar dikomunikasikan dan juga kalau terdapat temuan dalam pemeriksaan tidak berarti bahwa temuan itu difonis, tetapi masih dapat diperbaiki serta terlebih hal-hal yang mencurigakan agar diwaspadai.Dan tentunya kami sebagai inspektorat mempunyai regulasi tersendiri yakni bahwa didalam kami menemukan hal dalam pengelolaan atau dalam penggunaannya yang tidak sesuai dengan regulasi atau spek ataupun RAB dengan sendirinya kami akan membina dengan berbagai cara demi meluruskan hal yang fatal maupun mencurigakan.
Hal berikut yang disampaikannya secara tegas terhadap seluruh desa adalah agar monef dapat dilakukan setiap desa karena itu merupakan hal yang paling penting.Oleh karena itu fungsi inspektorat kabupaten Sumba Barat Daya sekali lagi saya ungkapkan adalah melakukan pembinaan , terangnya
Agustinus H. Thedens sebagai Camat Kota Tambolaka dalam sambutan singkatnya menyampaikan serta menegaskan pada setiap desa dan ASN lainnya bahwa yang Perlu dan Selalu diingat adalah bahwa,aturan selalu ada disaat kita melaksanakan tugas.Artinya melakukan fungsi pengawasan terhadap diri sendiri dengan baik yakni berpatokan pada aturan bahwa di dalam instansi terkait kita sudah dapat tahu jumlah semestinya sehingga pada saat kita mendapat kunjungan dari inspektorat tentunya melakukan koordinasiyang pertama bahwa inspektorat bukanlah Tuhan Allah tetapi Inspektorat adalah manusia biasa yang juga memiliki kelemahan dan kekurangan dan yang paling penting adalah Komunikasi,terangnya.
Hadir dalam kegiatan rapat sosialisasi kaitan peraturan Bupati nomor 19 tahun 2018 adalah Alfons Djuang sebagai Lurah kelurahan Langga Lero,10 Kepala Desa,2 Kelurahan dan sejumlah Kepala Sekolah Loura Kota,staf guru Kota-Loura,staf Kecamatan dan Pol. PP tingkat kecamatan kota Tambolaka ……..***