TAMBOLAKA – PASOLAPOS.COM || Sampai saat ini persoalan upah karyawan PT Jas di Bandara Lede Kalumbang masih dalam ambang penantian,sampai-sampai perusahaan PT JAS diberikan surat somasi kuasa Hukum dari karyawan yang mempertanyakan upah kerja sesuai UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan mempertanyakan kenaikan upah sesuai yang dijanjikan oleh perusahaan pada saat sehabis Training.Namun apa yang disampaikan oleh direktur atas nama pt jas tidak di indahkan.
Salah satu tokoh masyarakat yang bicara lantang dan berani membela kesejahteraan rakyat kecil sebut saja Lodovikus Kedang biasanya dipanggil Bpk Rora,ketika dikonfirmasi,(29/10/2023) mengungkapkan bahwa ia menyayangkan PT JAS.
“Sungguh Aneh,seharusnya PT JAS Bandara Lede Kalumbang merupakan perusahan yang berasal dari Jakarta dipercayakan oleh kementerian Perhubungan melaksanakan pekerjaan kebersihan lingkungan Bandara Lede Kalumbang,memberikan upah kerja karyawan tidak sesuai aturan pemerintah,hal ini sudah merupakan pelanggaran hak asasi manusia untuk mendapatkan kehidupan yang layak termasuk pelanggaran berat tentang UU KETENAGAKERJAAN yang diputuskan pemerintah”,ucapnya Bpk Rora.
Dirinya menjelaskan setiap perusahan untuk mempekerjakan karyawan harus berdasarkan UMR/UMP yang ditetapkan oleh pemerintah,kasihan adik-adik yang sudah dipekerjakan tidak di hargai ini pelanggaran berat.
Kemudian,menanggapi itu Kuasa Hukum PT JAS mau laporkan Media yang meliput dan karyawan PT Jas Bandara ke pihak hukum.
Tokoh Pemerhati Sosial Masyarakat Lodovikus Kedang pertanyakan dasar apa dia mau melapor,sedangkan yang diangkat ini adalah fakta adik-adik karyawan merasa di rugikan.Berdasarkan pengeluhan adik-adik karyawan, media harus meliput .Tugas Media harus seperti itu.Dan kalo betul itu dia lapor kita siap keluarga karyawan semua dan simpatisan semua kita siap Demo.Tidak perlu hal begini kita takut,itu sudah jelas- jelas ada kecurangan PT JAS tapi kalo soal yaangh ditepis PT tersebut sudah ada tandatangan kontrak kerja,pertanyaannya kontrak kerja itu seperti apa? Trima dalam hal apa? Aturan gaji atau upah itu sudah ada standar dari pusat dan sdh diatur dalam undang undang Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 apalagi kelas Bandara Lede Kalumbang kelas II minimal 2 jutaan upah itu,geramya Bpk. Rora atau Lodovikus Kedang.
Lanjutnya,dia jangan berbicara tentang kontrak kerja yang telah di tandatangani,bantah Bpk Rora.Yang saya mau pertanyakan itu surat kontrak kerja waktu itu saat menandatangani dibacakan atau tidak,karyawan tahu atau tidak?.Mungkin mereka tahu gaji seperti itu lalu serta merta langsung mereka tanda tangan.
“Saya tidak yakin itu,tidak mungkin hanya orang gila saja,saya akan panggil karyawan yang dirumahkan.Mereka sampaikan dilarang membaca isi redaksi sk kontrak,Menutupi isinya hanya disuruh tanda tangan apa isinya tidak tahu,karena tuntutan kerja maka di tanda tangan.Biasanya mereka tahu kalau kerja kelas bandara pasti upah kerja tidak diragukan lagi menurut adik-adik karyawan,yang disampaikan saat itu”,jelas Bpk Rora.
Jadi soal kuasa Hukum PT JAS silahkan Lapor dimana kita masyarakat,pemerhati kehidupan sosial, simpatisan atau keluarga siap dukung adik-adik, secara pribadi siap bila perlu demo saya pribadi siap dukung.Kita tidak bisa biarkan hal penindasan seperti ini dengan sistem seperti ini dimainkan,tambahnya.
Tokoh Pemerhati sosial Lodovikus pertanyakan sebelum PT JAS menuai masalah,terdahulu para pekerja cs tidak ada persoalan upah kerja karyawan semua berkisar Rp. 2 jutaan,sebab yang tangani waktu itu masih CV Citra Mandiri.Sedangkan yang sekarang sebagai pihak ketiga juga PT JAS malah tidak mengindahkan gaji karyawan.
Kemudian Bpk Rora berharap media di SBD memberitakan sesuai fakta apa yang dikeluhkan karyawan jadilah corong masyarakat yang ditindas,jangan memberitakan kulit luarnya saja harus beritakan sebenarnya sesuai fakta lapangan. Jangan ada media tandingan dan klarifikasi agar masyarakat tidak menilai sesama media,Media sebagai pengontrol sosial akar masalahnya apa harus diselusuri tidak dijadikan media pemberitaan dari pemberi kepentingan ,pinta Bpk Rora.

Meltripaul Emanuel Rongga kuasa hukum dari karyawan Cleaning Service yang diminta konfirmasi dalam kesempatan ini ia menyampaikan bahwa kejadian ini yang merugikan adik-adik,saya sebagai kuasa Hukum sudah melayangkan surat somasi,siap membela nasib para karyawan CS,kasihan adik-adik mereka rasakan bagaimana beban hidupnya wajarlah mereka pertanyakan dan ketika pertanyakan mereka di anggap pembangkang inilah yang membuat saya menerima sebagai kuasa dari adik-adik karyawan.
Menurut Meltripaul dalam persoalan ini pasti terjadi pro dan kontra apa yang disampaikan oleh karyawan CS karena tiada transparansi tentang upah kerja,saya berharap dari persoalan ini agar masalah ini tidak berlarut-larut saya minta pihak Pemerintah lewat Dinas Nakentras,DPRD SBD dan juga asosiasi pekerja,melakukan tindakan persuatif terhadap PT JAS tentang pengeluhan karyawan.Hal ini tidak di ambil solusi saya sebagai kuasa hukum dari karyawan siap menuntut sampai kepangadilan,jelasnya.
Hasil penyelusuran media ini sudah mendapat kopian sk. Berdasarkan bocoran sk kontrak yang disampaikan Kuasa Hukum lembaran perjanjian kerja waktu tertentu terhadap salah satu karyawan bernomor :018/INT/JAS/HRD/V/2023.tertanggal 1 Mei 2023 dalam sk tertera Rp.800.000.dengan perincian upah pokok Rp.500.000.tranportasi Rp.150.000.dan makan/minum Rp.150.000.
Sedangkan menurut Meltri Paul pengakuan karyawan lama mereka di upah Rp.1.500.000.lagi pula iai mendapat informasi dari adik-adik karyawan masih ada banyak karyawan di berikan upah Rp.500.000.s
aya akan selusuri, janji Meltri Paul.
(Redaksi***Tim Pasolapos)