Serilus Lega,Belum Ada Rapat dengan Dinas Terkait, DPRD SBD Bahas Legalitas Pengambilan Pasir

Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) dari Fraksi Partai NasDem, Serilus Lega.

TAMBOLAKA – PASOLAPOS.COM || Anggota DPRD Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) dari Fraksi Partai NasDem, Serilus Lega, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada rapat bersama dinas terkait mengenai pengambilan pasir yang legal di wilayah SBD, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Serilus menjelaskan bahwa sebenarnya sudah ada wacana untuk membahas persoalan ini dalam pertemuan dengan pemerintah daerah (Pemda) SBD. Namun, hingga kini, pertemuan tersebut belum terealisasi.

“Kami memang sudah rencanakan untuk bahas soal ini, namun belum sempat duduk bersama dinas terkait,” ujarnya saat dihubungi Pasolapos.com pada Minggu (2/2/2025).

Persoalan pengambilan pasir di SBD menjadi perhatian masyarakat, terutama terkait dengan izin dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Serilus menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong adanya pembahasan dengan Pemda untuk mencari solusi terbaik terkait regulasi dan praktik pengambilan pasir yang sesuai dengan aturan hukum.

Ia juga berharap agar pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret guna menghindari eksploitasi pasir yang tidak terkendali dan berpotensi merugikan lingkungan serta masyarakat sekitar.

Pasolapos.com akan terus memantau perkembangan terkait isu ini dan menantikan langkah selanjutnya dari DPRD serta Pemda SBD.

Sebelumnya, Polres Sumba Barat Daya (SBD) berhasil membongkar praktik penambangan pasir ilegal yang telah merusak kawasan pantai.

Namun, yang paling mengejutkan dari operasi ini adalah fakta bahwa dua pelaku yang diamankan ternyata masih anak-anak!

Segalanya bermula dari laporan masyarakat yang merasa ada sesuatu yang tak beres. Beberapa truk besar mondar-mandir di tepi pantai, sementara sekelompok orang terlihat sibuk menggali pasir dengan alat sederhana.

Tim Satreskrim Polres SBD segera bergerak dan pada Rabu, 22 Januari 2025) pukul 14:27 Wita, mereka tiba di lokasi.

Benar saja, 15 orang tengah asyik menggali dan mengangkut pasir ke dalam tiga dump truck.

Saat petugas datang, beberapa di antara mereka mencoba melarikan diri, tetapi tak satu pun yang berhasil lolos.

Dari 15 orang yang ditangkap, polisi dibuat terkejut karena dua di antaranya masih di bawah umur.

Bocah-bocah ini, berinisial MCMM dan JJP, rupanya ikut bekerja membantu orang tua mereka dalam menambang pasir ilegal.

Dalam konferensi pers di Ruang Rapat Tantya Sudhirajati, Wakapolres SBD Kompol Jeffris Fanggidae menjelaskan keputusan unik yang diambil kepolisian.

“Kami memahami bahwa mereka hanyalah anak-anak yang tidak sepenuhnya mengerti dampak dari tindakan ini. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk memulangkan mereka agar tetap bisa bersekolah,” ungkapnya.

Namun, 13 pelaku lainnya tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Mereka dijerat dengan Pasal 35 huruf I dan Pasal 158 Undang-Undang Pertambangan, dengan ancaman lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.

(Paul/Red)

Tinggalkan Balasan