PASOLAPOS.COM || Pengelolaan kawasan pesisir di Kabupaten Sumba Timur kembali menjadi sorotan. Kabid Humas GMNI Cabang Sumba Timur, Bung Arnold Mete, menilai bahwa keberadaan sempadan pantai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah karena memiliki peran penting dalam mitigasi bencana di wilayah pesisir.
Menurut Arnold, salah satu langkah penting untuk mengurangi risiko bencana alam di wilayah pesisir adalah dengan menjaga dan membangun sempadan pantai atau sabuk hijau sebagai benteng alami di sepanjang garis pantai Sumba Timur.
“Masyarakat Sumba Timur dikaruniai Tuhan sebagai kabupaten yang memiliki banyak potensi pariwisata, mulai dari ujung utara hingga ujung timur wilayah ini,” ujar Arnold.
Namun di sisi lain, ia mengingatkan bahwa wilayah pesisir Sumba Timur juga menghadapi ancaman serius. Hal ini terlihat dari banyaknya lahan pesisir yang telah dipatok menggunakan pagar batu maupun kayu oleh pihak tertentu.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan di masa depan, terutama ketika sektor pariwisata berkembang pesat di Pulau Sumba.
“Tidak menutup kemungkinan bahwa ketika pariwisata berkembang di Sumba, khususnya di Sumba Timur, potensi wisata pesisir justru akan dikuasai oleh para pendatang, sementara masyarakat lokal hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri,” tegasnya.
Arnold menekankan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan secara seimbang dengan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan. Hal tersebut penting agar eksploitasi ekonomi tidak menimbulkan kerusakan lingkungan maupun konflik di kemudian hari.
Ia menjelaskan bahwa sempadan pantai merupakan daratan di sepanjang tepian pantai yang biasanya ditumbuhi mangrove dan berbagai vegetasi pantai lainnya. Kawasan ini memiliki fungsi ekologis penting sebagai pelindung alami dari abrasi, gelombang tinggi, maupun ancaman bencana pesisir.
Secara aturan, lebar sempadan pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi air laut ke arah darat, bahkan dapat diperluas sesuai kondisi fisik wilayah pesisir.
Penetapan kawasan sempadan pantai juga bertujuan untuk melindungi ekosistem pesisir sekaligus menjamin keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar pantai serta memastikan akses publik tetap terbuka.
Arnold juga mengingatkan bahwa perlindungan kawasan pesisir telah diatur dalam berbagai regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 sebagai revisi dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Selain itu, terdapat pula Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria serta amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Meski demikian, menurutnya tekanan eksploitasi ekonomi di kawasan pesisir masih terus terjadi dengan intensitas tinggi. Hal ini terlihat dari munculnya berbagai pembangunan di kawasan yang seharusnya menjadi zona perlindungan, seperti pembangunan vila hingga hotel mewah di sekitar garis pantai.
Padahal, dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 disebutkan bahwa tidak diperbolehkan adanya pembangunan dalam radius 100 meter dari titik pasang tertinggi air laut ke arah darat apabila bertentangan dengan fungsi perlindungan sempadan pantai.
“Maka dari itu, saya mendorong Pemerintah Kabupaten Sumba Timur untuk segera mengambil langkah dan keputusan tegas dalam menata kembali tata kelola tanah di kawasan pesisir pantai,” pungkas Arnold.












