Tambolaka,Pasolapos.com – Di awal tahun 2023, Resnarkoba Polres SBD meringkus pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Radamata, Kecamatan Kota Tambolaka, Sumba Barat Daya, NTT.
Penangkapan dilakukan saat pengedar yang juga selaku pengguna narkoba jenis sabu-sabu itu sedang melakukan transaksi.
Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres SBD, Iptu Avong Kolondam.
Ada 2 orang pelaku pengedar yang ditangkap masing-masing berinisial S (26) yang merupakan pemilik narkoba jenis Sabu-Sabu dan RE (20).
Resnarkoba Polres SBD juga mengamankan barang bukti berupa 1 klip plastik kecil berisi 0,46 ons Narkoba jenis sabu-sabu yang di simpan dalam bungkus rokok Surya 12.
Selain itu, juga diamankan uang tunai sebesar Rp.542.000.00, 2 unit handphone dengan merk realme c11 biru dan Oppo A15 warna hitam, celana pendek berbahan kain berwarna coklat dan 1 buah dompet berwarna coklat bermerk levis.
Berdasarkan informasi yang dipeorleh, Personel Sat Resnarkoba kembali melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kos S (26).
Dalam penggeledahan yang di Pimpin oleh Wakapolres SBD, Kompol I Ketut Mastina, Sat Resnarkoba berhasil menemukan barang bukti tambahan berupa 1 Botol Bong yang terbuat dari Botol Aqua sedang berisi air 600 ml.
Selanjutnya, 2 Buah Pipet bekas pakai dan 0,20 ons paket narkoba jenis sabu -sabu yang telah di pecah menjadi 2 bagian yang terdiri dari 2 paket dalam sobekan yakni 1 paket dalam plastik hitam dan 1 paket dalam plastik putih.
Tidak hanya itu petugas juga berhasil mengamankan 1 orang saksi berinisial DA (28) yang kesehariannya adalah penjual pentol.
Kasat Resnarkoba, Iptu Avong Kolondam mengatakan, total barang bukti yang berhasil di amankan dari kedua tangan pelaku pengedar sekaligus pemakai sebanyak 0,66 gram.
“Kini kedua Pelaku bersama saksi telah di amankan oleh Sat Resnarkoba Polres SBD guna dilakukan pengembangan dan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut”. kata Iptu Avong Kolondam dikutip hitsidn.com, Senin (09/01/2022) dari Tribratanewssumbabaratdaya.com.
Kasat Resnarkoba, Iptu Avong Kolondam menyebut pengungkapan pengedar sekaligus pemakai Narkoba jenis Sabu-Sabu sudah berjalan selama 4 bulan lamanya dan baru mengungkapkan di dengan modus transaksi jual beli.
“Dari hasil temuan ini akan terus di lakukan pengembangan terhadap oknum pengedar yang masih dalam penyelidikan untuk kedua pelaku pengedar dan 1 (satu) orang saksi akan ditindak lanjuti sesuai dengan prosedur penanganan hukum yang berlaku,” ungkap Iptu Avong Kolondam.