SATU LAGI KORBAN HAMIL DI BANGKU SEKOLAH,PELAKU SUDAH DI AMANKAN !!!

Korban,Orang Tua dan Saudaranya pada saat menceritakan kronologi.

PASOLAPOS.COM || Orang Tua Korban bernama Malo Bulu telah melaporkan pelaku yang menghamili anaknya di Polres Sumba Barat Daya (SBD) ,Dengan Surat Tanda Terima Laporan nomor :LP/B/156/X/2024/SPKT/POLRES Sumba Barat Daya /POLDA NTT,Tertanggal 06 Oktober 2024 sekitar pukul 11.36 Wita.

 

 

Malo Bulu sebagai orang tua korban,beralamat tempat tempat tinggal di Letena,Wewewa Timur.

 

Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawa umur berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1 ) yang mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku persetubuhan terhadap anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman pidana yang tercantum dalam pasal ini adalah penjara 15 tahun. 

 

Lokasi terjadi tindakan asusila ini yaitu di Letena ( titik koordinat ) Mareda Kalada , Wetim,SBD ,NTT .

Sekira di bulan April 2024. Terlapor atas nama Soleman Malo dengan uraian kejadian bahwa benar-benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur pada bulan April 2024.

Sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan ( STPL ) dengan nomor : LP/B/156/X/2024/SPKT/Polres SBD-Polda NTT tertanggal 06 Oktober 2024 yang sudah ditangan pihak korban,hari Minggu 07 Oktober 2024 sekitar pukul 17:06 Wita ditempat berbeda, korban bersama orang tua kandungnya serta keluarganya bertemu dengan tim media guna menceritakan krologis yang menimpa dirinya,kejadian yang telah dialami Jenita Nonsiani Kali Wiwi salah satu pelajar kelas XI SMK di Sumba Barat Daya ( Prakerin ), kepada tim media ia menceritakan kesedihan kalau dirinya mengalami kelainan ( Hamil ) jalan 6 bulan.

 

Kronologi tersebut sesuai yang disampaikan JNKW (Korban)  kepada tim media bahwa awalnya terlapor meminta ijin kepada orang tua dari JNKW untuk tinggal dirumah terlapor SM guna membantu pekerjaan di rumahnya.

 

 

Sebagai orang tua korban mengiakan permintaan terduga pelaku (SM) sebagai terlapor, korban akhirnya pergi kerumahnya terlapor dan korbanpun kala itu berpamitan pada kedua orang tuanya untuk pergi membantu bekerja dirumahnya terlapor.

 

Singkat cerita awal waktu tidur malam tiba-tiba terduga pelaku pada tengah malam tanpa sadar sudah berada disamping.Berlanjut Setelah korban berada di rumah terlapor,muncul insiden dari SM ( pelaku ) terhadap korban dengan mengancam korban akan dibunuh kalau tidak menuruti keinginannya,jelas korban kepada awak media.

Surat Laporan Kepolisian.

Terlapor mengancam korban,akhirnya dengan pasrah JNKW ( korban ) memilih hinggah pasrah menyerahkan dirinya untuk disetubuhi oleh SM berulang kali hingga kini korban tersebut mengalami kelainan postur tubuh ( Hamil ) jalan 6 bulan,ungkap korban menahan kesedihannya.

 

 

JNKW ( Korban ) menambahkan kalau postur tubuhnya mengalami kelainan diketahui saat melakukan Tes urin di sekolah untuk persiapan Prakerin di Salah satu Puskesmas di Sumba Barat Daya.

“Dan dari hasil tes urin tersebut kala itu, akhirnya saya langsung diantar kepada orang tua saya kalau saya mengalami kelainan dan saya tidak lanjut mengikuti prakerin”, jelas JNKW kepada tim Media.

 

 

Seorang pelaku inisial ( SM ) diamankan sementara di Polsek Wewewa Timur Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus atas dugaann Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

 

Kapolsek Wejewa Timur (Wetim), AKP Lalu Rastra mengatakan, SM diamankan atas laporan tanggal 6 September 2024, dengan pelapor.

 

“Berdasarkan laporan tersebut dan hasil pemeriksaan saksi-saksi dikuatkan alat bukti yang ada, SM kami amankan sementara di Polsek Wetim”,kata Lalu Rastra.

 

 

Dijelaskan Kasat, kejadian ini pertama kali terungkap pada hari Senin, 5 september 2024, sekitar pukul 20.00 Wita. Pelapor mendapatkan informasi dari saksi yang melihat bahwa SM sering datang ke rumah pelapor pada tengah malam untuk bertemu dengan anak pelapor, Korban (17). SM diduga melakukan persetubuhan dengan korban pada bulan April 2024.

 

Saat ditanya oleh tim media, korban akhirnya mengakui bahwa terlapor sering datang pada tengah malam tanpa sepengetahuan orang tua, bahkan masuk ke kamar korban dan melakukan tindakan tidak senonoh.

 

Keterangan dari korban membuat orang tua,bersama keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres SBD untuk diproses lebih lanjut,jelasnya.

 

 

Terhadap tersangka SM dikenakan Pasal yang Dikenakan Kasus ini diselidiki berdasarkan Pasal 76D UU Perlindungan Anak Jo Pasal 81 UU RI No. 17  Tahun 2016. Harapan dari korban dan orang tua dan keluarga terdekat harus di proses hukum terhadap pelaku atas perbuatan yang melanggar hukum.

 

 

(Redaksi***Paul)

Tinggalkan Balasan