TAMBOLAKA || PASOLAPOS.COM || Perlakuan seorang lelaki terhadap seorang perempuan dalam perbuatan yang melanggar ketentuan perkawinan dan perbuatan melanggar hukum akan di tindak secara tegas berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Ahkir ahkir ini persoalan kekerasan seksual semakin meningkat seiring ada banyak kejadian kasus terhadap pelecehan seksual di tengah masyarakat, tidak kalah penting juga persoalan terduga Pejabat Desa Wee Wulu Manu yang baru mekar, seorang kepala desa telah melakukan perbuatan tidak terpuji pada seorang anak perempuan di bawah umur.
Lalu yang menjadi heboh lagi seorang Bapak Rangga Landi, menculik seorang nona yang masih duduk di bangku sekolah, Rangga Landi membawa lari seorang anak di bawah umur selama 3 hari sampai di laporkan oleh keluarga dari perempuan di polsek kodi utara dan sekarang sudah di proses hukum di Polres SBD.
Pria asal Desa Kori, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, saat ditemui dengan mimiknya seolah tidak ada persoalan mengaku akan meminang secara resmi seorang perempuan berinisial MBK pada 30 Oktober 2025 mendatang, walaupun Rangga Landi nasibnya belum tahu kapan harus bebas.
Pernyataan tersebut disampaikan Rangga saat diwawancarai awak media di Mapolres Sumba Barat Daya, Rabu (9/4/2025). Ketika Rangga Landi menyampaikan, saat ini tengah menjadi sorotan publik menyusul dugaan kasus penculikan dan pemerkosaan terhadap MBK, yang disebut-sebut masih di bawah umur, dan membawa lari selama 3 hari di tempat kampung yg berbeda.
Kami sudah pacaran selama 1 tahun Namun, Rangga membantah keras tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa hubungan yang ia jalani bersama MBK berlangsung atas dasar suka sama suka.
“Benar, atas nama MBK, saya bersama dengan dia atas dasar suka sama suka. Selama tiga hari tiga malam kami bersama,” ujar Rangga kepada wartawan.
Ia juga menyatakan telah menyampaikan niat baiknya kepada pihak keluarga MBK dan telah merencanakan prosesi peminangan secara resmi.
“Sudah saya urus di asrama polisi di Kori. Bapaknya sudah janji dengan saya di hadapan Kapolsek, kepala desa, dan kepala dusun, bahwa tanggal 30 bulan 10 tahun 2025 saya akan masuk minta secara resmi,” tambahnya.
Terkait tudingan bahwa dirinya menggunakan obat untuk mempengaruhi MBK, Rangga membantah tegas hal tersebut.
“Tidak benar saya pakai obat-obatan. Kami pacaran kurang lebih satu tahun, dan hubungan kami berjalan atas dasar saling suka,” tegas pria yang mengaku memiliki dua anak ini.
Ia juga mengungkapkan bahwa MBK saat ini sedang duduk di bangku kelas tiga SMK di Kodi Utara, dan menyebut bahwa usia MBK telah menginjak 20 tahun.
“Dia cantik, pertama kali saya ketemu di rumah dekat laut,” kenang Rangga.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini. Sementara itu, publik menanti kejelasan hukum atas hubungan yang menuai polemik tersebut.