PASOLAPOS.COM – TAMBOLAKA || Persoalan politik dilihat dari sudut pandang untuk memilih pemimpin yang betul-betul memberikan perhatian terhadap masyarakat,beda yang terjadi di Letekomouna seluruh KPPS melakukan perbuatan yang melanggar aturan hukum Undang-Undang Pemilu di Indonesia,ada sejumlah 7 orang di Letekomouna TPS 02 yang melanggar Undang-Undang pemilu melakukan pencoblosan beramai – ramai untuk mendukung caleg tertentu.
Bawaslu Sumba Barat Daya,mengambil tindakan Sanksi keras kepada anggota KPPS dan memproses secara hukum terhadap anggota KPPS,salah satu anggota bawaslu SBD anggota Bawaslu Eman Koro,sebagai kodiv Hukum,Pencegahan,Parmas dan Humas ketika dihubungi via telepon Kamis,(22/2/2024) dari kantor Bawaslu menegaskan berdasarkan aturan pemilu ke tujuh anggota KPPS 02 Desa Letekomouna, Kecamatan Wewewa Timur diduga ikut aktif mencoblos surat suara sisa mulai dari Surat suara sisa dari Kabupaten,Provinsi,Pusat,DPD,Presiden pada Pemilu 14 Februari 2024 yang menjadi pelanggaran ke 7 anggota KPPS,maka menurut nya kemarin surat dari KPU SBD sudah keluar untuk pemecatan terhadap 7 anggota KPPS 02 Letekamauna,mereka terlibat tindak pidana Pemilu tetap diproses hukum,jelas Eman Koro.
Mereka sudah di panggil untuk ambil keterangan sudah dilakukan proses hukum dari ketujuh anggota KPPS 02 Desa Letekomouna,keputusan dan selanjutnya sudah dibahas dalam rapat Gakkumdu untuk mengambil tindakan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat proses hukum terhadap anggota KPPS tetap berlanjut,kata Eman.
Terkait persoalan yang melanda TPS 02 Letekomouna KPU telah memberikan surat pemberitahuan untuk PSU pada tgl 24/2/2024 akan di lakukan PSU di dua tempat yaitu Desa Kadi Wanno TPS 02 dan TPS 02 di Letekamauna.
Ketua Bawaslu Sumba Barat Daya, Yeremias Bayoraya Kewuan, S.H di kantornya, Selasa 21 Februari 2024,mengatakan terhadap penyelenggara pemilu sudah memastikan proses Pemilu berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,terhadap penyelenggara KPPS di dua tempat TPS 02 Letekamauna dan TPS 02 di Desa Kadiwano diduga melanggar ketentuan undang-undang pemilu tersebut maka harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,saat ini kita masi fokus pada pengawasan PSU di tempat yang berbeda.
Terkaitan dengan dugaan pelanggaran Pemilu ia menegaskan, melalui rapat Gakkumdu telah merekomendasikan kepada KPU Sumba Barat Daya untuk mengganti seluruh anggota KPPS dan menggelar pemungutan suara ulang (PSU).Sedianya hari sabtu tgl (24/2/2024) Jermi berharap pada saat PSU boleh berjalan sesuai aturan pemilu.
Sementara Melkianus umbu Dappa sebagai Pengawas pada TPS 02 Kanaigole menyampaikan sesuai data lapangan jumlah wajib pemilih 292 sedangkan yang tidak hadir ada 4 pemilih/surat suara,mengenai beredar vidio yang sudah beredar saya juga kaget.Menurutnya pada saat itu tidak ada terjadi keributan ataupun dia menyampaikan tidak melihat kejanggalan di TPS 02 Kanaigole Desa Kadiwano,menurutnya saya menyaksikan saat pemilu berlangsung berjalan sesuai ketentuan berlaku,saya lebih konsentrasi pada tugas saya untuk menyusun laporan pelaksanaan tugas sebagai pengawas TPS.Melki menyebutkan saat itu banyak pemilih yang kurang mengerti setelah coblos mereka simpan-simpan saja surat suara nya sedang petugas KPPS ingin membantu melipat, dan mengumpulkan surat suara yang sudah dicoblos warga karena sudah banyak ,maka petugas memasukan atau diisi dalam kotak suara berdasarkan petunjuk dari KPU.Pungkas Melki.