PASOLAPOS.COM || Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) – Polres Sumba Barat Daya (SBD) berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam penambangan pasir ilegal di Desa Karoso, Kecamatan Kodi, pada Rabu, 12 Maret 2024.
Operasi ini dilakukan sebagai respons cepat terhadap laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penggalian pasir tanpa izin, yang berpotensi merusak lingkungan.
Menurut informasi yang diperoleh dari laman Mediagendangsumba.com, Kasatreskrim Polres SBD, AKP I Ketut Rai Artika, SH, mengonfirmasi bahwa Tim Buser Polres SBD telah menangkap delapan pelaku penambangan pasir ilegal. Lima orang di antaranya ditangkap saat melakukan penggalian pasir dengan menggunakan sekop, sementara tiga lainnya adalah sopir dump truck yang mengangkut pasir hasil dari aktivitas ilegal tersebut.
“Delapan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan. Kami juga mengamankan dua unit dump truck sebagai barang bukti,” jelas Kasatreskrim pada Kamis, 13 Maret 2024.
Tindakan tegas ini diharapkan dapat menekan praktik penambangan ilegal yang tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga berdampak negatif pada masyarakat sekitar. Dengan penegakan hukum yang lebih ketat, Polres SBD berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan bahwa aktivitas ekonomi dilakukan secara legal dan bertanggung jawab.
Polres SBD mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan demi terciptanya Sumba Barat Daya yang lebih baik dan berkelanjutan.