PASOLAPOS.COM – Penjabat Bupati SBD Ir. Yohanes Oktavianus, M.M. yang ditemui di Rumah Jabatan Bupati Sumba Barat Daya lebih mengutamakan perbaikan kinerja birokrasi. Ia menyatakan perlunya perhatian khusus supaya bisa membawa perubahan secara menyeluruh di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Sumba Barat Daya. Saat bertemu di Rumah Jabatan Bupati SBD pada hari Rabu, 23 Oktober 2024, Penjabat menandaskan bahwa walaupun dirinya menjabat hanya sementara, ia bertekad memberikan yang terbaik kepada masyarakat SBD. Dirinya bertekad untuk mengubah kebiasaan lama dalam birokrasi, sekaligus menunjukkan kemajuan bersama dengan komitmen penuh semangat untuk terus meningkatkan kualitas birokrasi yang komprehensif.
Jelas Oktavianus, sebagai ASN harus melakukan pekerjaan tepat waktu, karena jika lambat masuk kantor itu sudah merupakan kelalaian yang menjurus pada pelanggaran etika. Sebagai ASN, keterlambatan dianggap sebagai bentuk korupsi karena negara membayar gaji sesuai waktu yang telah ditentukan berdasarkan aturan. Lambat masuk kantor sudah dianggap korupsi, jelasnya. Ia menandaskan bahwa seorang ASN harus meninggalkan masa lalu yang kurang baik dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi daerah ini. Penjabat menyampaikan rasa penyesalannya terhadap beberapa ASN yang tidak melaksanakan kinerja dengan baik.
Penjabat Bupati Yohanes meminta setiap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menjadi panutan bagi staf mereka, agar menjadi contoh nyata dalam pelaksanaan tugas yang diembannya. Ia juga meminta agar para pimpinan bersinergi bersama staf untuk melaksanakan tugas sesuai tupoksi yang diberikan. “Seorang pimpinan jangan sekedar menjadi pimpinan dan pintar dalam retorika, tapi harus mampu menggerakkan kinerja serta mampu melakukan proses pergerakan organisasi birokrasi secara masif,” tandasnya.
Oktavianus juga meminta semua wartawan sebagai mitra pemerintah daerah untuk membantu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah. Ia berharap, “Pak Wartawan dapat membantu pemerintah dalam pengawasan. Saya siap dikritik jika ada tanda-tanda hal-hal yang kurang transparan serta tidak sesuai dengan aturan pelaksanaan pembangunan dalam Kabupaten SBD. Tolong infokan kepada saya.”
Terkait dengan tahun politik, Penjabat Bupati menyampaikan jika ada ASN atau Aparatur Desa yang ikut serta dalam kegiatan politik dan mensosialisasikan kandidat tertentu, mereka bisa dilaporkan ke Bawaslu agar dapat ditindak sesuai aturan. Saat ini, sudah ada beberapa nama yang dilaporkan, dan sanksi yang akan diberikan masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu. “Kita tunggu hasil laporan tersebut, baru kita bisa menentukan keputusan yang akan diambil sesuai bukti yang akurat, sesuai Undang-Undang Pemilu,” tutupnya.
**Redaksi: Paul