PASOLAPOS.COM — Danramil 1629-01/Laratama Sumba Barat Daya berhasil mengamankan sejumlah jeriken berisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah di Pelabuhan Waikelo. Penangkapan dilakukan pada tanggal 20 Agustus 2024, pukul 15.30 WITA, di pelabuhan Waikelo, Desa Rada Mata, Kecamatan Kota Tambolaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Barang bukti sudah dibawa ke kantor Koramil menggunakan truk patroli POLPP dan satu kendaraan jenis pikap L300. Barang bukti selanjutnya akan diserahkan ke pihak Pemda, yaitu Dinas Ekonomi dan Satpol PP, untuk dibawa ke Polres Sumba Barat Daya guna proses hukum lebih lanjut. Semua barang bukti diamankan untuk diproses di Polres Sumba Barat Daya, sebagaimana hasil data yang diperoleh oleh Media GONGSUMBA.COM.
Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga enam tahun.
Dukungan dari masyarakat sangat krusial dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Kerja sama yang solid antara warga dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Saat dikonfirmasi, Kabag Ekonomi Sumba Barat Daya, Ibu Misna Wati, menyatakan bahwa dirinya terlibat dalam kegiatan lain, dan tetap menolak memberikan informasi lebih lanjut dengan mengatakan, “Ada ikut kegiatan,” saat ditanya oleh media.
(Tim Media – PASOLAPOS.COM)