Pemusnahan Barang Terlarang Menjadi Fokus Rapat Komite Keselamatan dan Keamanan Bandara Lede Kalumbang

Pemusnahan barang terlarang sudah dilakukan didepan Kantor Bandara Lede Kalumbang.

Tambolaka, Pasolapos.com – Kamis, 27 Juli 2023.

Rapat Komite Keselamatan dan Keamanan Bandara Lede Kalumbang berlangsung dengan fokus pada upaya meningkatkan keselamatan penerbangan di seluruh area bandara. Dalam pertemuan yang diadakan di ruang rapat bandara tersebut, Kamis (27/7/2023), kepala bandara, Agus Priyatmono, menegaskan bahwa keselamatan penerbangan bagi masyarakat pengguna jasa transportasi udara menjadi prioritas utama.

 

Agus Priyatmono menyatakan, “Keselamatan penerbangan bagi penumpang, kedatangan, dan pengunjung merupakan hal yang sangat diutamakan demi keamanan di dalam area bandara dan dalam pesawat. Keamanan ini dapat terjamin apabila seluruh petugas bandara bekerja sama untuk menjaga keamanan wilayah hukum Bandara Lede Kalumbang. Apabila ditemukan barang terlarang seperti gas, benda tajam, atau bahan peledak, barang-barang tersebut akan ditahan karena dapat membahayakan perjalanan penerbangan.”

 

Berdasarkan informasi yang diterima dari Kapala Pengelola Bandar Udara (Bandara) Domestik Lede Kalumbang dan komite keselamatan, ratusan barang terlarang dan berbahaya berhasil diamankan dari penumpang yang menggunakan jasa transportasi pesawat udara. Sejak bulan Mei hingga Juni, barang-barang terlarang tersebut telah disita dan akan dimusnahkan sebagai tindakan preventif untuk menjaga keamanan bandara.

 

Pemusnahan barang terlarang tersebut dihadiri oleh TNI-Polri serta Kepala Seksi Keamanan Penerbangan dan Pelayanan Darurat Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV Bali, Marthinus P Hutasoit. Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas II Lede Kalumbang, Agus Priyatmono, menyatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk edukasi dan informasi bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan penerbangan.

 

Agus menjelaskan, “Dengan kegiatan ini, kami berharap masyarakat semakin peduli dan terlibat dalam menjaga keamanan dan keselamatan penerbangan. Semua pemeriksaan dan pemusnahan barang bawaan penumpang bandara dilakukan sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang (UU) 1/2009 tentang Penerbangan. Barang-barang yang masuk dalam daftar barang bawaan terlarang akan ditahan dan disita oleh petugas keamanan bandara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”

 

Selama pemusnahan tersebut, Agus Priyatmono juga mengingatkan bahwa masyarakat dapat menitipkan barang-barang terlarang ke petugas keamanan bandara sebelum berangkat, dan setelah kembali dari perjalanan, barang tersebut bisa diambil kembali oleh pemiliknya. Namun, hingga saat ini, tidak ada yang mengambil barang-barang tersebut, sehingga dilakukanlah pemusnahan sebagai langkah lanjutan sesuai dengan PM 80 Tahun 2017 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.

 

Dengan pemusnahan barang terlarang ini, Agus Priyatmono berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya komponen-komponen keamanan dalam area bandara semakin meningkat demi keamanan dan keselamatan penerbangan.

Foto bersama komite keselamatan dan keamanan Bandara Lede Kalumbang.

Berita ini telah dikembangkan berdasarkan data pemusnahan barang terlarang di Bandara Lede Kalumbang yang dibuat untuk tujuan edukasi dan keselamatan bersama. Tanggal, nama, dan detail lainnya murni data yang dihimpun.

Tinggalkan Balasan