Tambolaka,Pasolapos.com – Bahwa dalam rangkah membantu kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta memperluas pengalaman bagi pejabat struktural,dari itu dipandang perlu memberhentikan dan mengangkat Pegawai Negeri sipil dalam jabatan struktural Eselon III-A Lingkup pemerintahan kabupaten Sumba Barat Daya.
Bahwa Pegawai Negeri sipil sebagaimana tersebut dalam daftar lampiran keputusan bupati Sumba Barat Daya dianggap cakap dan mampu serta memenuhi syarat untuk diangkat dalam jabatan struktural Eselon III A Lingkup Pemerintahan Kabupaten Sumba Barat Daya.Berhubung diatas maka Sumba Barat Daya,NTT berdasarkan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18 dan Lembaran NRI 4692, Selanjutnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara berdasarkan lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6 -5494 lembaran NRI ,Serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berdasarkan Lembaran NRI tahun 2014 Nomor 244 dan Lembaran NRI 5587 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 18 Tahun 2016 tentang perangkat Daerah berdasarkan Lembaran NRI tahun 2016 no 114 , Peraturan pemerintah no 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil berdasarkan LNRI no 63 tahun 2017 – 6037 sebagaimana telah diubah dengan PP no 17 tahun 2020 tentang perubahan atas PP no 11-2017 tentang manajemen PNS berdasarkan Lembaran NRI 2020 no 68 dan no 6477, PP no 12 tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daera berdasarkan Lemabaran NRI no 6322 , serta Perda kabupaten SBD no 9 – 2016 kaitan pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten SBD sebagaimana telah diubah dengan Perda kabupaten SBD No 4 .
Berdasarkan keputusan Bupati Sumba Barat Daya No :BKPSDM.821/79/SBD/VIII/2021 tertanggal 2 Agustus 2021 sebanyak 32 orang Pejabat Pemerintahan kabupaten Sumba Barat Daya yang dilantik sebagai pimpinan tinggi pratama eselon, jabatan Administrator eselon serta jabatan pengawas eselon yakni eselon IIB,IIIA dan IIIB serta eselon IVA dan IVB .
Adapun pelantikan dan pengambilan sumpah dari 32 pejabat tinggi pratama kabupaten Sumba Barat Daya di pimpin langsung oleh dr.Kornelius Kodi Mete sebagai Bupati Sumba Barat Daya yang di dampingi oleh Marten Crishtian Taka S.IP sebagai Wakil Bupati Sumba Barat Daya.
Selanjutnya dalam pelantikan dan pengambilan sumpah ke-32 pejabat tinggi pratama dr.Kornelius Kodi Mete mengimbau agar jabatan atau tugas yang sudah dipercayakan agar dapat dijaga dan dijalankan dengan baik dan tidak boleh disalahgunakan,namun kita upayakan agar pelayanan semakin maksimal demi kemajuan dan kesejahteraan daerah Kabupaten Sumba Barat Daya serta juga tidak boleh menantang atau melanggar dalam dampak pandemi Covid-19,ungkapnya.
Hadir dalam pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 32 pejabat eselon sebagai pejabat tinggi pratama kabupaten Sumba Barat Daya adalah sejumlah OPD kabupaten Sumba Barat Daya , beberapa staf masing-masing dinas serta rohaniwan sebagai saksi dan juga melakukan pengukuhan pada sejumlah pejabat eselon yang dilantik dan diambil sumpah.
Red(Paul/PS)..