Pantai Mananga Aba dan Sebagian Pantai Oro Ditetapkan Sebagai Zona Hijau Larangan Pembangunan dan Investasi Jadi Sorotan

Enos Eka Dede,Kadis Lingkungan Hidup SBD.

TAMBOLAKA – PASOLAPOS.COM || Keindahan Pantai Mananga Aba kini mendapat perlindungan hukum setelah ditetapkan sebagai zona hijau oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2022.

 

 

Status ini secara tegas melarang segala bentuk pembangunan dan investasi di sepanjang kawasan pantai tersebut, demi menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistemnya.

 

 

Penetapan zona hijau ini merujuk pada Keputusan Menteri LHK RI Nomor SK.357/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2016, yang mengatur perubahan fungsi kawasan hutan dan lahan di Nusa Tenggara Timur (NTT).

 

 

Berdasarkan keputusan tersebut, pemerintah pusat menetapkan area konservasi yang mencakup sekitar 54.163 hektare untuk peruntukan non-hutan, 12.168 hektare untuk perubahan fungsi kawasan hutan, dan 11.811 hektare untuk kawasan hutan yang tetap dilindungi.

 

 

Proses pengukuran lahan di Pantai Mananga Aba sebenarnya telah dilakukan jauh sebelum pengesahan zona hijau pada 2022, namun pemberitahuan resmi kepada masyarakat baru dilakukan belakangan.

 

 

Hal ini menimbulkan berbagai reaksi, terutama dari pihak-pihak yang telah memiliki lahan di area tersebut.

 

 

Menurut salah seorang pemilik lahan di sekitar pantai, penetapan ini menghalangi peluang pembangunan yang bisa berdampak pada perekonomian lokal.

 

 

“Kami merasa keputusan ini mendadak dan kurang melibatkan masyarakat. Padahal banyak rencana pembangunan yang sudah kami persiapkan,” ujarnya.

 

Enjelina Gheda Bara ketua PMKRI cabang Tambolaka St. Agustinus.

Namun, di sisi lain, kelompok organisasi mahasiswa menyambut baik kebijakan ini. Mereka menilai bahwa perlindungan terhadap Pantai Mananga Aba sangat penting untuk menjaga kelestarian alamnya.

 

 

“Pantai ini adalah salah satu aset alam yang sangat berharga, dan penetapan zona hijau adalah langkah besar untuk memastikan keindahannya tetap terjaga,” kata Ketua PMKRI Tambolaka St. Agustinus, Anjelina Gheda Bara, Minggu (5/1/2025).

 

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumba Barat Daya, Enos Eka Dede, dalam keterangannya, menegaskan bahwa keputusan KLHK bersifat final dan wajib dipatuhi.

 

 

“Kami memahami ada pihak yang terdampak, namun ini untuk kebaikan jangka panjang. Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk menyosialisasikan aturan ini,” jelasnya.

 

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Sumba Barat Daya (SBD), Enos Eka Dede menyatakan bahwa pihaknya hanya akan fokus pada penataan aset wisata di kawasan Pantai Mananga Aba agar lebih menarik bagi pengunjung.

 

 

“Kami tidak akan melakukan pembangunan apa pun yang melanggar status zona hijau. Penataan ini semata-mata bertujuan untuk menjaga keindahan dan kenyamanan kawasan wisata, tanpa merusak ekosistem pantai,” ujarnya.

 

 

Ia menegaskan bahwa langkah penataan akan dilakukan dengan mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sehingga kawasan Pantai Mananga Aba tetap terjaga kelestariannya.

Tinggalkan Balasan