Oknum Polisi Sumba Barat Daya Aniaya Pacar Sendiri Gegara Blokir Kontak, Simak Kronologinya !!

YIN korban aniaya oleh oknum polisi yang merupakan pacarnya sendiri.

PASOLAPOS.COM – Salah satu korban diduga penganiayaan, YIN, adalah korban yang diduga mengalami kekerasan dari oknum polisi yang bertugas di Polres Sumba Barat Daya (SBD). Korban mengalami kondisi fisik terganggu dan sangat merasa trauma atas kejadian ini. Korban menyebut bahwa hampir setiap bertemu, oknum anggota polisi tersebut melakukan hal-hal kekerasan terhadap dirinya. Korban menceritakan hal ini kepada awak media pada 15 Oktober 2024 saat bertemu di rumahnya yang disaksikan oleh orang tua korban dan saudara kandungnya.

 

 

Secara resmi, keluarga bersama korban sudah melaporkan kejadian ini ke Propam Polres SBD dan SPKT pada tanggal 6 Oktober 2024.

 

 

Saat media bertemu korban di kediamannya pada 15 Oktober 2024 sekitar pukul 20:03 WITA, korban YIN (34) menceritakan bahwa pada tanggal 6 Oktober 2024, ia benar-benar mengalami penganiayaan di kost oknum pelaku. Teman-teman kost dan pemilik kost menjadi saksi ketika korban dipukul, ditendang, dan lehernya diinjak di dekat got hingga terseret.

 

 

Berdasarkan penjelasan korban, ia menjelaskan bahwa mereka telah menjalin hubungan pacaran selama beberapa tahun. Sepanjang hubungan tersebut, korban sering kali mendapat perlakuan buruk dari oknum polisi, tetapi ia memilih untuk tidak memberitahu orang tua atau saudaranya. Hubungan tersebut terus berlanjut hingga pada tanggal 6 Oktober 2024, ketika terjadi insiden di kost oknum anggota polisi di Jalan BTN Ujung Timur, Bandara Lede Kalumbang. Korban menjelaskan bahwa ia pergi ke tempat tersebut untuk mempertanyakan mengapa nomornya diblokir.

 

 

Setibanya di sana, pintu kost pelaku tertutup. Ketika korban mengetuk pintu, pintu tersebut dibuka sedikit, lalu pelaku langsung menendang dada korban hingga korban terjatuh terbalik. Pelaku segera menutup pintu agar tidak ketahuan ada perempuan lain di dalam kost, kemudian pelaku pergi dengan sepeda motor. Spontan, korban bangun dan memegang motor agar pelaku tidak pergi. Korban sempat terjatuh tetapi tetap berusaha menahan motor pelaku. Saat korban jatuh, pelaku menariknya dan menginjak leher korban. Pelaku berusaha kabur dengan motor, tetapi korban tetap berusaha bangun dan menarik bajunya.

 

 

AFH, pelaku, kemudian dengan geram memukul korban dengan membabi buta, menyebabkan memar di wajah, lengan kanan, dan betis kaki kanan. Luka-luka tersebut disebabkan oleh pukulan dan tendangan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut. Korban memberikan penjelasan ini kepada tim media yang disaksikan oleh orang tua dan saudaranya.

 

 

Pada saat ditemui (15/10/2024), kondisi fisik korban masih sakit dan membutuhkan istirahat. Korban mengaku trauma dan merasa takut untuk beraktivitas dan melanjutkan tugasnya. Ia juga menyampaikan bahwa keterangannya belum didengar oleh penyidik. Korban sempat memperlihatkan bagian tubuh yang memar, dan menyatakan bahwa ia belum bisa leluasa menggerakkan tubuh akibat dugaan pukulan dan tendangan dari oknum polisi.

 

 

Korban dan keluarga sudah melaporkan kejadian ini ke Propam Polres Sumba Barat Daya pada Jumat (06/10/2024) dan sudah tercatat dengan Nomor: LP/B/166/IX/2024/SPKT/POLRES SUMBA BARAT DAYA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR. Laporan tersebut dibuat pada tanggal 6 Oktober 2024 sekitar pukul 22:46 WITA di Kantor Polres SBD.

 

 

Korban yang tinggal di Rongo Bepa RT 013 RW 007, Dusun 1, Desa Kalena Wanno, bersama keluarga melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351. Kejadian ini terjadi di Jalan BTN Payola Umbu, Kecamatan Loura, Sumba Barat Daya pada tanggal 6 Oktober 2024 sekitar pukul 13:30 WITA. Pelaku diduga adalah Azwar Fitra Hasan, seorang anggota polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres Sumba Barat Daya, Polda NTT.

 

 

Sampai berita ini ditayangkan, media berusaha menghubungi pihak terduga pelaku, tetapi belum berhasil bertemu dengan yang bersangkutan karena sulit dihubungi.

 

Wakapolres Sumba Barat Daya, Kompol Jeffris L. D. Fanggidae.

Wakapolres Sumba Barat Daya, Kompol Jeffris L.D. Fanggidae, saat ditemui di ruangannya pada pukul 13:45 WITA (16/10/2024), membenarkan adanya laporan ini. Ia juga membenarkan bahwa salah satu anggotanya dilaporkan oleh korban YIN bersama keluarga. Wakapolres menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan proses penahanan terhadap oknum anggota polisi tersebut. Dengan tegas, ia mengatakan bahwa pihaknya akan memproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku berdasarkan laporan korban.

 

 

Wakapolres menambahkan bahwa ia tidak akan main-main dalam menindak anggotanya yang melakukan tindakan terhadap masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Wakapolres SBD disaksikan oleh lima perwira yang berada di ruangan tersebut karena ada salah satu perwira yang berulang tahun pada hari itu.

 

 

Saat laporan dibuat, Oktavianus Dapa Talu, seorang anggota DPRD Fraksi PDIP dan merupakan mantan wartawan, juga turut mendampingi korban dalam proses pelaporan. Oktavianus merupakan keluarga korban, dengan pangkat Om dari korban.

 

 

(Red: Paul/Siprianus)

Tinggalkan Balasan