Nasabah di Waitabula Keluhkan BPKB Ditahan Smart Meski Pinjaman Lunas

PASOLA POS.COM – SUMBA BARAT DAYA || Nama lembaga keuangan Smart Waitabula kembali jadi sorotan setelah seorang nasabah, Kornelis Malo Bili, mengaku kesulitan mengambil BPKB kendaraannya. Padahal, seluruh pinjaman yang pernah ia ajukan sudah dinyatakan lunas.

 

Kornelis menceritakan, ia mengajukan kredit sebesar Rp40 juta atas nama kakaknya. Selama dua tahun, seluruh cicilan sudah ia selesaikan. Namun, ketika mendatangi Smart Waitabula untuk mengambil BPKB, jawaban yang diterima sungguh mengejutkan.

 

“Pihak Smart bilang masih ada denda sebesar Rp16 juta. Jujur, saya tidak tahu denda itu berasal dari mana. Saya bingung, karena sudah bayar penuh tapi malah ada tambahan beban sebesar itu,” ujar Kornelis dengan nada kecewa, Kamis (25/9/2025).

Tokoh Masyarakat: Harus Ada Kejelasan

Kasus ini ikut memancing komentar Gidion Bulu Ngongo, tokoh masyarakat yang juga mantan pegawai asuransi di Sumba Barat. Ia menyayangkan cara Smart memperlakukan nasabah.

“Kalau pinjaman sudah lunas, BPKB seharusnya langsung dikembalikan. Kenapa tiba-tiba muncul denda Rp16 juta? Perhitungannya dari mana? Rakyat kecil seperti ini akhirnya yang dirugikan,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan tawaran potongan yang disampaikan pihak Smart.
“Katanya bisa dipotong jadi Rp10 juta. Kalau begitu, makin jelas ada yang janggal. Kalau memang benar Rp16 juta, bagaimana bisa langsung dikurangi? Artinya ada hal yang tidak beres di dalam,” ujarnya dengan nada heran.

 

Menurut Gidion, kejadian ini bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan jika tidak segera ditangani dengan baik.

 

“Saya minta Smart segera terbuka soal kasus ini. Jangan main-main dengan rakyat kecil. BPKB itu hak nasabah, jangan sampai ditahan dengan alasan yang tidak jelas. Kalau denda Rp16 juta benar-benar tidak masuk akal, tolong segera kembalikan,” pungkasnya.

 

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Smart Waitabula belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat menunggu langkah tegas dari pimpinan lembaga tersebut agar persoalan tidak melebar dan merugikan banyak pihak.

Tinggalkan Balasan